Larikan Anak di Bawah Umur, IZ Ditangkap Sat Reskrim Polres Solok Kota
SOLOK - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota, menciduk IZ (32), warga Jorong Danau Dibawah Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, yang melarikan anak di bawah umur, FP (16), pelajar SMA, di daerah di Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Senin (6/12/2021). Kejadian pada Jumat (26/11/2021), dilaporkan orang tua korban pada Minggu (4/12/2021).Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri, SH, mengatakan bahwa peristiwa tindak pidana melarikan anak di bawah umur ini terjadi pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Kejadian tersebut dilaporkan pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2021 sesuai dengan oleh orang tua korban, Erita (49), warga Jorong Ganting Padang Palak, Kenagarian Paninggahan Kec Junjung Sirih, Kabupaten Solok.
"Kronologis kejadian, pada tanggal 26 November 2021 sekira pukul 11.30 WIB, korban bersama temannya Aprilia (15), pergi ke Sumani mau menukar handphone kepada pelaku. Setelah lebih kurang 2 jam menunggu, korban menyuruh temannya Aprilia untuk pulang lebih dulu karena teman lelakinya lama datang. Temannya Aprilia juga berpesan apabila nanti sudah selesai, pulangnya jangan naik ojek, tapi telpon saja dirinya biar dijemput," terang AKP Evi Wansri.
Disebutkan AKP Evi Wansri, antara korban dan pelaku memang sudah saling kenal. Bahkan korban dan pelaku sudah melakukan hubungan intim sebanyak 6 kali dari bulan Oktober sampai bulan November 2021 dan korban takut dan malu jika sampai hamil.
"Kejadian itu terjadi pada saat pelaku dan korban pergi ke daerah Kuantan Singgi menggunakan angkutan umum. Sampai hari Minggu tanggal 4 Desember tidak ada kabar juga, pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota. Setelah dilaporkan ke Polres Solok kota dan selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Solok Kota langsung bergerak cepat berangkat ke daerah Kuantan Singgi Propinsi Riau yang mana informasi didapat dari saksi saksi bahwa pelaku akan berangkat ke daerah tersebut," terang AKP Evi Wansri.
Anggota Sat Reskrim Polres Solok Kota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kuantan Singgi. Pelaku dibawa ke Polres Solok dan di jerat dengan pasal 332 KUHPidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya. Tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah. "Terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ungkapnya. (PN-001)
Post a Comment