News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

16 Anggota DPRD Kota Solok Ajukan Hak Angket APBD 2022

16 Anggota DPRD Kota Solok Ajukan Hak Angket APBD 2022

SOLOK - Sejarah baru diukir oleh DPRD Kota Solok. Untuk pertama kalinya, sebanyak 16 orang dari 20 Anggota DPRD Kota Solok mengajukan hak angket kepada Pemko Solok dan Pimpinan DPRD Kota Solok, Selasa (25/1/2022). Pengajuan hak angket itu, terkait proses dan mekanisme penyempurnaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2022, yang dinilai penuh manipulasi, serta tidak sesuai prosedur, dan mekanisme. Dua fraksi dari tiga fraksi yang ada di DPRD Kota Solok adalah Fraksi Solok Bersatu dan Fraksi Adil Makmur. Pengajuan hak angket itu, diterima oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH dari Ketua Fraksi Adil Makmur Taufiq Nizam, Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma, Ketua BK DPRD Deni Nofri Pudung, serta Sekretaris Fraksi Solok Bersatu Rusnaldi.

Deni Nofri Pudung, pengajuan hak angket oleh anggota dari dua fraksi DPRD Kota Solok dilakukan untuk mendalami lebih lanjut soal dugaan pelanggaran dalam proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022. Pihaknya mensinyalir, banyak kejanggalan yang terjadi dalam hasil penyempurnaan APBD 2022 Kota Solok yang diduga dilakukan sepihak oleh Pemko Solok, termasuk soal sejumlah kegiatan prioritas masyarakat yang raib usai penyempurnaan.

"Ini penting kita lakukan, agar terjawab persoalan ini dan segera tuntas serta masyarakat tahu sebenarnya apa yang terjadi, ini soal kepentingan masyarakat," tegas ketua BK DPRD itu.

Pengajuan penggunaan hak angket ditandatangani oleh 16 orang anggota DPRD Kota Solok, yakni Deni Nofri Pudung (Demokrat), Taufiq Nizam (PKS), Harizal (Gerindra), Ade Merta (PKS), Irwan Sari In (PKPI), Leo Murphy (PDIP), Ade Surya Dharma (Hanura), Rika Hanom (Gerindra), Hendra Saputra (PBB), Andi Eka Putra (PPP), Rusnaldi (Hanura), Rusdi Saleh (PAN), Amrinof Dias (NasDem), Wazadly (PBB), Yoserizal (NasDem) dan Bayu Kharisma (Demokrat).

Sementara itu, Ketua fraksi Solok Bersatu, Hendra Saputra juga membenarkan pengusulan hak angket oleh anggota DPRD dari 2 fraksi, Pengajuan sudah disampaikan ke ketua DPRD untuk diproses lebih lanjut. Menurutnya, pengajuan hak angket merupakan hak anggota DPRD untuk mengungkap kebenaran melalui fakta-fakta yang sesungguhnya terkait dugaan pelanggaran oleh pemko dalam proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022.

"Berkaca dari daerah lain, dalam penyempurnaan APBD hasil evaluasi Gubernur, disampaikan secara detail oleh TAPD kepada pihak Banggar dan dibahas bersama, namun lain ceritanya dengan yang terjadi pada proses penyempurnaan APBD Kota Solok 2022," paparnya.

Nantinya, setelah diusulkan ke ketua dan melengkapi syarat, pengajuan penggunaan hak angket akan diregistrasi oleh sekretariat DPRD untuk dibahas oleh Bamus dan dilanjutkan dengan paripurna.

Terkait mekanisme, hak angket dimulai dari pengusulan, pengajuan ke pimpinan DPRD, registrasi di Sekretariat DPRD, agenda di Bamus, penyampaian di paripurna DPRD, penetapan usulan, dan terakhir pembentukan Tim Angket.

14 Anggota DPRD Kota Solok Gelar Konferensi Pers

Sebelumnya, Kota Solok yang selama ini terkesan adem ayem, tiba-tiba buncah! Sebanyak 14 orang dari 20 orang Anggota DPRD Kota Solok menolak penandatanganan penyempurnaan APBD Kota Solok 2022, hasil verifikasi Gubernur Sumbar. Penyebabnya, APBD Kota Solok yang ditandatangani di Rapat Paripurna DPRD pada 30 November 2021, berbeda dengan hasil verifikasi Gubernur Sumbar yang turun pada 23 Desember 2021. Tanpa pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar), dua pimpinan DPRD Kota Solok bersama Walikota Solok, menandatangani hasil evaluasi gubernur itu pada 30 Desember 2021. 

Penandatanganan di "ranah tertutup" itu, akhirnya menguak "bangkai" terkait isi APBD 2022. Ternyata, Pemko Solok, Pimpinan DPRD dan sejumlah Anggota DPRD Kota Solok lainnya mencoba "bermain api". Yakni dengan melakukan penggelembungan (mark up) anggaran di sejumlah program kegiatan dan alokasi dana bantuan. Akibatnya, di sisi lain, sejumlah program terkena penyusutan. Di antaranya dana aspiratif atau pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD. "Kongkalikong" Pimpinan DPRD dan Pemko Solok tersebut berbuah kekecewaan 14 Anggota DPRD Kota Solok, hingga menggelar konferensi pers pada Senin (3/1/2022).

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Ketua Fraksi Solok Bersatu Hendra Saputra (PBB), Ketua Fraksi Solok Adil Makmur Taufiq Nizam (PKS), Anggota Badan Anggaran (Banggar) Leo Murphy (PDIP), Rusnaldi (Hanura), Ade Merta (PKS), Irwan Sari In (PKPI), Rika Hanom (Gerindra), dan Amrinof Dias (NasDem). Pertemuan juga dihadiri Anggota Badan Musyawarah (Bamus) Yoserizal (NasDem), Wazadly (PBB), Harizal (Gerindra), Rusdi Saleh (PAN), dan Andi Eka Putra (PPP), serta Ketua Badan Kehormatan (BK) Deni Nofri (Demokrat). Enam Anggota DPRD yang tidak hadir adalah Ketua DPRD Hj. Nurnisma (Golkar), Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng (PAN), Anggota Fraksi Golkar Nasril In (Banggar) dan Andi Marianto (Bamus), Anggota Fraksi Solok Bersatu Ade Surya Dharma (Bamus), dan Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma (Demokrat). Namun, Bayu Kharisma sebagai unsur Pimpinan DPRD yang tidak ikut menandatangani hasil evaluasi gubernur, meminta izin karena masih dalam perjalanan ke Kota Solok dari Bukittinggi.

Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma Menolak Menandatangani

Juru Bicara 14 Anggota DPRD Kota Solok, Leo Murphy, menjabarkan kronologis dan mekanisme sejak penandatanganan APBD Kota Solok 2022 pada 30 November 2021. Berawal dari hasil evaluasi Gubernur Sumbar yang turun ke Kota Solok pada 23 Desember 2021, semestinya Pimpinan DPRD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD melakukan kajian dan penyempurnaan selama 7 hari bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solok. Namun, hal itu sama sekali tidak pernah dilaksanakan. Bahkan, pada 30 Desember 2021 Penyempurnaan APBD 2022 ditandatangani di Ruang Rapat Walikota Solok yang dilakukan oleh Walikota Solok Zul Elfian Umar, Ketua DPRD Hj. Nurnisma, Wakil Ketua Efriyon Coneng. Satu Wakil Ketua lainnya, Bayu Kharisma, menolak menandatangani dan memilih keluar dari Ruang Rapat Walikota Solok. Dalam momen tersebut, juga ada dua Anggota DPRD Kota Solok lainnya, yakni Amrinof Dias dan Nasril In.

Leo Murphy juga mengakui, Pemko Solok pernah mengundang Anggota Banggar DPRD pada 26 Desember 2021 untuk rapat pembahasan penyempurnaan APBD 2022, namun dalam pertemuan itu tidak dilakukan pembahasan sama sekali. Kemudian, ada undangan melalui aplikasi WhatsApp (WA) pada 29 Desember 2022, namun sejumlah Anggota Banggar sedang melakukan perjalanan dinas ke liar daerah.

"Saat itu, Banggar sudah mengingatkan pimpinan DPRD dan Pemko Solok terkait prosedur yang harus dilakukan sebagaimana termaktub dalam PP 12 tahun 2019 pasal 112 dan 116. Penandatanganan pada 30 Desember itu, tidak sesuai aturan dan mekanisme. Kami tidak ikut bertanggung jawab terhadap APBD Kota Solok 2022, karena tidak sesuai mekanisme. Hasilnya, seperti yang kita ketahui bersama, ada kesepakatan-kesepakatan di luar hasil penetapan APBD 2022 yang ditandatangani 30 November. Yakni, adanya program-program yang melambung anggarannya, sementara program-program lainnya, justru anggarannya dikurangi," ujarnya.

Rusnaldi: Sejumlah Program Kegiatan Terjadi Penggelembungan Anggaran

Anggota Banggar DPRD Rusnaldi menilai patut diduga ada upaya Pemko Solok dengan sengaja melakukan penyempurnaan APBD tahun 2022 secara sepihak tanpa melalui pembahasan dengan Banggar DPRD. Kecurigaan itu semakin menguat, saat Banggar meminta TAPD Pemko Solok untuk memberikan data kegiatan yang dilakukan penambahan dan pengurangan anggaran. Namun menurutnya, data kegiatan itu tak pernah diberikan oleh TAPD Pemko Solok.

"Ada apa ini, mengapa TAPD Pemko Solok tak mau memberikan data kegiatan 2022. Ternyata, Pemko Solok dan pimpinan DPRD melakukan pergeseran anggaran secara sepihak. Yakni melakukan penggelembungan anggaran di sejumlah program kegiatan dan penekanan di sejumlah program lainnya. Jelas kami kecewa dengan Pimpinan kami (Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD) serta Pemko Solok (Walikota, Wakil Walikota dan TAPD Pemko Solok)," ungkapnya.

Rusnaldi mengungkap sejumlah program kegiatan yang dilakukan penggelembungan. Salah satunya, dalam program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk SLTA yang disepakati sebesar Rp1 miliar, tiba-tiba menggelembung menjadi Rp1,7 miliar. Padahal menurutnya, SLTA yang terdiri dari SMA dan SMK, di bawah naungan provinsi, dan ada anggaran provinsi untuk itu. Bahkan, Rusnaldi juga mengungkap, ada plot anggaran untuk perjalanan dinas ke luar negeri untuk Pimpinan DPRD bersama Kepala Daerah. Padahal, anggaran untuk pimpinan DPRD ke luar negeri, bahkan tidak ada dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA PPAS), yang ada hanyalah perjalanan dinas ke luar negeri untuk kepala daerah.

"Tentu, di sini masyarakat bisa menilai, apa yang dilakukan Pimpinan DPRD dengan Pemko Solok. Yakni mengebiri hak-hak dan kewenangan Anggota DPRD dalam hal budgeting (anggaran), legislasi (pembentukan Perda) dan hak pengawasan (control). Salah satunya, dengan menekan pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD hasil dari penyerapan aspirasi melalui reses Anggota Dewan," ungkapnya.  

Rusdi Saleh: Pokir Tidak Haram, DPRD juga Memiliki Tanggung Jawab ke Masyarakat

Hal serupa disampaikan anggota Banggar lainnya, Rusdi Saleh. Menurut legislator PAN yang merupakan anggota koalisi Wako-Wawako Zul Elfian-Ramadhani Kirana Putra di Pilkada Kota Solok 2020 bersama NasDem dan PKS tersebut, pernyataan sikap itu bukan soal sah dan tidak sah APBD Kota Solok 2022, ataupun soal Pokir namun lebih kepada proses dan mekanisme. Apalagi, Anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab ke masyarakat.

"Kami juga punya tanggung jawab terhadap masyarakat, aspirasi yang sudah kami jemput tentu disampaikan ke pemerintah daerah untuk diakomodir. Perlu diingat, Pokir Anggota DPRD bukan sesuatu yang haram. Ketika anggaran sudah disepakati, tapi tidak ada artinya dengan kejadian seperti ini, kami dikangkangi sebagai Banggar, dan ketika terjadi masalah nantinya, kami yang disalahkan di tengah masyarakat," ujarnya.

Ketua DPD NasDem Kota Solok Yoserizal menegaskan, meski Zul Elfian adalah bagian dari keluarga besar NasDem (Ketua Dewan Pertimbangan DPD NasDem Kota Solok), bukan berarti pihaknya akan membela suatu proses yang dinilai salah. Menurut Anggota DPRD Kota Solok tiga periode itu, pihaknya akan melakukan tindakan selanjutnya sesuai mekanisme di DPRD. Di antaranya membentuk panitia khusus (Pansus) dan menginisiasi hak angket.

"Jika hal ini tidak segera dibenahi, kami akan menginisiasi pembentukan Pansus dan Hak Angket. Sesuai dengan mekanisme di legislatif," ujarnya.

Bagian dari koalisi Zul Elfian-Ramadhani Kirana Putra dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Solok, Taufiq Nizam, mengungkapkan secara kepartaian, sangat tersinggung dengan berbeda hasil evaluasi/verifikasi Gubernur dengan penetapan APBD 2022 pada 30 November 2021. Menurut Taufiq, tidak mungkin Gubernur yang merupakan Ketua DPW PKS Sumbar, akan mengutak-atik angka-angka APBD Kota Solok. Taufiq menegaskan, Gubernur Sumbar bukan sosok baru dalam pemerintahan. 

"Gubernur Sumbar bukan orang bodoh. Beliau pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Wakil Walikota Padang, Walikota Padang dua periode dan kini menjadi Gubernur Sumbar. Tentu beliau sudah sangat paham dengan hal ini. Tidak mungkin beliau akan mengutak-atik anggaran, karena verifikasi gubernur lebih banyak sifatnya rekomendasi. Tentu saja, garis merahnya bisa dinilai sendiri, yakni pergeseran anggaran ini dilakukan oleh Pemko Solok saat dikirim ke gubernur. Dan perlu diingat, plotting anggaran itu, berbeda dengan yang disepakati pada 30 November 2021 antara Pemko Solok dan DPRD Kota Solok," tegasnya.

Walikota "Tantang" DPRD ke Gubernur Sumbar

Sementara itu, Walikota Solok Zul Elfian Umar mengatakan pihaknya sangat prihatin terhadap persoalan ini. Zul Elfian mengungkapkan Pemko Solok akan segera menelusuri kenapa ini terjadi. Karena APBD Kota Solok saat ini sudah disahkan dan disetujui oleh Gubernur Sumbar, Zul Elfian bahkan "menantang" DPRD Kota Solok untuk berkomunikasi dengan Gubernur Sumbar.

"Maka dari itu supaya jangan ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi, DPRD Kota Solok bisa saja mengirim surat pada Gubernur Sumbar atau datang serta langsung komunikasikan pada Gubernur. Kami Pemko Solok hanya menjalankan apa yang telah disepakati bersama DPRD," ungkapnya.

Nasril In: Tidak Ada yang Salah dengan Hasil Evaluasi Gubernur

Anggota Fraksi Golkar Nasril In Dt Malintang Sutan. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan hasil evaluasi Gubernur Sumbar, maupun proses dan mekanisme yang berjalan. Nasril In menyatakan tidak ada persoalan jika ada program-program baru yang anggarannya dinaikkan atau diturunkan. Menurutnya, akan menjadi hal yang salah, jika ada program yang sudah masuk ke RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), lalu hilang di verifikasi gubernur. 

"Kita jangan berasumsi buruk dulu, tapi harus jernih melihat persoalan dari prosesnya. Pokir sejumlah anggota dewan yang hilang di saat verifikasi gubernur, tentu ada sebabnya. Tidak ada pembahasan di Banggar, juga ada sebabnya. Menurut saya, tidak tidak ada yang salah dengan hasil evaluasi Gubernur Sumbar, maupun proses dan mekanisme yang berjalan," ungkapnya.

Nasril In juga mengungkapkan, saat verifikasi gubernur turun ke Kota Solok tanggal 23 Desember 2021, mestinya Pimpinan DPRD bersama Banggar DPRD membahas hal ini dengan TAPD Pemko Solok. Namun menurutnya hal itu tidak terjadi, karena banyak Anggota DPRD Kota Solok yang berada di luar daerah. Seharusnya, dari tanggal 23 Desember hingga 30 Desember 2021, seluruh anggota DPRD harusnya berada di Kota Solok. (Diketahui, sejumlah Anggota DPRD Kota Solok saat itu sedang, melakukan perjalanan dinas ke DPRD Pelalawan Riau dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekanbaru).

"Saya sebelumnya sudah meminta rekap program-program kegiatan 2022 ke TAPD Pemko Solok dan Walikota Solok. Saat itu, Walikota berjanji memberikannya tanggal 27 Desember, namun tak dipenuhi. Pada waktu yang sangat kasip itu, sejumlah Anggota DPRD justru tidak berada di Kota Solok. Sebagai Anggota Fraksi Golkar, saya kemudian mengambil inisiatif, membawa pimpinan DPRD yang juga Ketua DPD Golkar Kota Solok ke Pemprov Sumbar dan bertemu dengan Asisten 1 Pemprov Sumbar. Akhirnya, karena APBD harus ditetapkan penyempurnaannya pada 30 Desember, sejumlah Pokir Anggota DPRD, diketahui tak terakomodir. Karena Banggar DPRD tidak pernah membahasnya dengan TAPD Pemko Solok. Hal ini, adalah sebuah pelajaran bagi kita bersama," ujarnya.

Nasril In yang menjalani periode ketiga di DPRD Kota Solok menyatakan jika penyempurnaan APBD tidak disahkan hingga tanggal 30 Desember, maka dampaknya akan lebih buruk. Di antaranya, Kota Solok tidak mendapatkan dana insentif daerah (DID) dan Walikota Solok bisa mengeluarkan Perwako untuk APBD 2022. Menurut Nasril In, jika APBD 2022 ditetapkan dengan Perwako, maka Anggota DPRD Kota Solok tidak dilibatkan dalam APBD 2022.

"Pansus dan hak angket, itu adalah hak kawan-kawan di DPRD. Khusus untuk upaya Anggota DPRD terhadap Ketua DPRD, selagi ketua DPRD tak menyalahi, saya akan membela. Jika beliau melanggar, ada mekanisme terhadap hal ini. Menurut saya, terjadi miss komunikasi antara TAPD dan Anggota DPRD saat memasukkan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) ke RKPD. Saat itu, TAPD Pemko Solok menampung seluruh usulan Pokir DPRD. Cuma waktu itu, saat sudah masuk SIPD, dianggap sudah masuk RKPD. Artinya, ada aturan-aturan yang berubah dan kita kurang memahami. Padahal, seluruh DPRD bagi masyarakat, dianggap sudah tahu dan paham dengan seluruh aturan," ujarnya.

Terkait adanya penambahan dana BKK dari Rp1 miliar menjadi Rp1,7 miliar dan adanya program kegiatan perjalanan dinas Ketua DPRD ke luar negeri, Nasril In juga memberikan "pembelaan". Menurutnya, hal itu karena dalam prosesnya harus adanya pemenuhan alokasi 20 persen APBD untuk pendidikan. Sementara, terkait perjalanan dinas Ketua DPRD ke luar negeri, hal itu menurut Nasril In juga tidak menyalahi aturan. Sebab, sudah sesuai struktur pembahasan dan boleh menambah anggaran. 

"Jika hal ini dianggap bargaining (posisi tawar Pemko Solok terhadap Ketua DPRD, saya kira itu tidak tepat. Anggaran perjalanan dinas adalah anggaran awal dan disiapkan oleh OPD dengan sistem saving (dana cadangan), jika nanti ada undangan ke luar negeri. Perlu juga diingat, pemakaiannya sama sekali tidak gampang. Karena ada serangkaian aturan yang mengikatnya. Salah satunya, izin dari Kemendagri. Karena itu, marilah kita jernih melihat permasalahan dan tidak berasumsi buruk," ungkapnya.

Yutris Can: Kuncinya Komunikasi dan Penguatan Internal

Ketua DPRD Kota Solok tiga periode, Yutris Can, mengaku sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi antara DPRD dan Pemko Solok terkait APBD 2022. Boris (sapaan Yutris Can), mengaku dirinya malah heran, mengapa hal ini bisa terjadi. Menurutnya, DPRD Kota Solok periode ini (2019-2024) yang sempat dipimpinnya selama satu tahun diisi oleh paduan legislator senior dan sosok-sosok berpengalaman di organisasi, serta memiliki disiplin ilmu yang mumpuni.

"Terus terang, saya sangat bangga dengan komposisi DPRD Kota Solok 2019-2024. Karena diisi sosok-sosok yang sangat patut dibanggakan. Diisi oleh para pimpinan Parpol, pemuka masyarakat, mantan ASN, sosok milenial dan berlatar belakang orang organisasi. Jadi saya cukup heran mengapa hal ini bisa terjadi," ujarnya.

Boris mengharapkan seluruh anggota DPRD Kota Solok ke depannya untuk meningkatkan komunikasi dengan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD). Menurutnya, kepemimpinan di DPRD adalah kolektif kolegial dan mestinya DPRD lebih kuat dari dalam (internal). Sebab menurutnya, DPRD adalah mitra eksekutif (Pemko) dan menyelenggarakan pemerintahan secara bersama-sama. Sehingga, antara eksekutif dan legislatif harus paham dan mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. 

"Kuncinya adalah komunikasi. Karena Pemko dan DPRD menyelenggarakan pemerintahan secara bersama-sama, namun dengan Tupoksi masing-masing. Seluruh Anggota DPRD memiliki tanggung jawab terhadap konstituen dan masyarakat, dan itu diatur oleh undang-undang dan aturan. Karena itu, saya berharap seluruh elemen di DPRD untuk kuat secara internal dan menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pihak di Kota Solok. Sehingga, masyarakat bisa diperjuangkan sesuai cita-cita luhur saat maju sebagai wakil rakyat," ungkapnya.

APBD Kota Solok 2022 sebesar Rp535.988.740.371,00, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp45.655.665.666,00, pendapatan transfer sebesar Rp490.333.074.705,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9.941.698.735,00, sedangkan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp745.374.238.311,00, defisit sebesar Rp209.385.497.940,00, pembiayaan daerah sebesar Rp209.385.497.940,00, penerimaan pembiayaan sebesar Rp211.468.831.240,00, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.083.333.300,00 dan Silpa sebesar Rp136.468.831.240,00. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment