News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dilaporkan Rekan Separtai, Dodi Hendra Minta DPD dan DPC Gerindra Bersikap dan Bertindak

Dilaporkan Rekan Separtai, Dodi Hendra Minta DPD dan DPC Gerindra Bersikap dan Bertindak

Hafni Havis, Septrismen, Dodi Hendra, Jon Firman Pandu
SOLOK - Timpo Batimpo (silih berganti), serangan-demi serangan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra seakan tidak pernah berhenti. Diduga, ada sebuah grand design (rencana besar) terhadap personal Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD, maupun Partai Gerindra Kabupaten Solok. Berawal dari upaya pemakzulan melalui gerakan mosi tak percaya oleh 27 Anggota DPRD. Berlanjut dengan sejumlah pengaduan kepada aparat penegak hukum dari sejumlah masyarakat yang diduga ada yang "memfasilitasi". Bahkan, baru-baru ini, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Septrismen Sutan Putiah, melaporkan Dodi Hendra, karena dugaan penggunaan plat mobil palsu.

Pemakzulan terhadap Dodi Hendra, sejati sudah "mentah" setelah Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan SK Nomor 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021, yang menyebutkan politisi Partai Gerindra itu secara legal formal, adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Namun, hingga kini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir dan Lucki Efendi, belum mau "menyerahkan" sejumlah kewenangan ke Dodi. Terbukti, sejumlah surat dan kewenangan DPRD masih ditandatangani oleh dua wakil Ketua DPRD. Bahkan, kini ada pula stempel bertuliskan "Pimpinan DPRD", bukan lagi bertuliskan "Ketua DPRD".

Selanjutnya Dodi juga "diserang" dengan laporan ke Polda Sumbar, terkait dugaan penyerobotan tanah warga. Ternyata, dari hasil gelar perkara di Polda Sumbar, justru Dodi yang jadi korbannya. Sehingga, pihak yang melaporkannya dilaporkan balik ke Polda Sumbar.

Terbaru, Dodi Hendra "diserang" oleh anggota DPRD Kabupaten Solok lainnya yang justru berasal dari partai yang sama yakni Partai Gerindra. Septrismen Sutan Putiah yang sebelumnya adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2014-2019, melaporkan Dodi Hendra dengan dugaan penggunaan plat nomor palsu. Atas laporan ini, Dodi mengaku sangat sedih. Bukan hanya karena masalah yang dilaporkan tidak begitu urgent (krusial), tapi lebih karena yang melaporkan adalah rekannya satu partai.

"Tentu saya sangat sedih, kecewa dan terkejut. Bukan karena laporannya, tapi orang yang melaporkan. Pak Septrismen adalah salah satu kader senior di Gerindra Kabupaten Solok. Bahkan beliau pernah menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2014-2019. Tentu, beliau akan sangat paham bagaimana menjaga hubungan sesama kader Gerindra. Tapi, jika seperti kejadiannya, tentu DPD Gerindra Sumbar dan DPC Gerindra Kabupaten Solok harus bersikap," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Dodi malah mempertanyakan mengapa hanya plat mobil dinas Ketua DPRD yang dilaporkan oleh Septrismen. Menurut Dodi, plat mobil BA 1 H, yang dipakai oleh Bupati Solok Epyardi Asda, malah berada di tiga mobil, yang bukan milik Pemkab Solok. Menurutnya, jika Septrismen beralasan hal itu adalah bentuk pengawasan sebagai Anggota DPRD, seharusnya hal itu ikut dilaporkan oleh Septrismen.

"Setiap kendaraan dinas itu, penggunaan dan jenis mobilnya telah diatur dalam ketentuan yang jelas. Tentunya, dengan mengganti mobil dinas dengan jenis yang tak sesuai, tentunya biaya perawatan, BBM dan sebagainya berbeda dengan yang seharusnya. Bukankah ini yang seharusnya dipersoalkan, kenapa banyak yang diam," ungkapnya.

Meski begitu, Dodi mengaku berterima kasih terhadap koleganya di DPRD sekaligus kader seniornya di Partai Gerindra Kabupaten Solok. Sehingga, ke depannya dirinya bisa lebih berhati-hati. Bahkan, hanya berselang sehari usai dilaporkan, Dodi mengaku sudah dikonfirmasi dan memberikan keterangan resmi di bagian Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Sat Lantas Polres Solok, Arosuka. Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Kanit Regident Ipda Arifin Dalimunthe. 

"Alhamdulillah, dari pemeriksaan tak ditemukan unsur-unsur sebagaimana tuduhan yang diarahkan kepada saya," kata Dodi.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, SH, mengaku sangat geram dengan tindakan Septrismen. Jon Pandu menegaskan DPC Gerindra Kabupaten Solok akan memanggil khusus Septrismen. Wakil Bupati Solok tersebut menyatakan di Partai Gerindra tidak ada istilah kader melaporkan kader. 

"Kami sangat kecewa, kader kita dilaporkan ke ranah hukum. Apalagi yang melaporkan adalah kita juga. Ini sudah tidak benar. Kita akan panggil khusus Septrismen. Sebab, efeknya di masyarakat, kekompakan kita di Partai Gerindra sudah tercoreng dengan tindakan ini. Lebih baik beliau keluar sebagai kader, atau hal ini bisa berujung ke pemecatan," ungkapnya.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Hafni Havis, A.Md, memastikan pihaknya juga akan segera memanggil Septrismen terkait hal ini. Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok itu, pelaporan seorang kader Gerindra terhadap kader Gerindra lainnya, telah memberi efek kurang baik terhadap partai. Hafni Havis juga menegaskan dirinya akan bersurat dan berkoordinasi dengan DPD Gerindra Sumbar terkait hal ini. 

"Sehari sebelum pelaporan Pak Septrismen, kami melaksanakan Rapat Fraksi dalam rangka menyambut tahun 2022. Tidak pernah dibahas soal ini. Jadi kami menganggap ini adalah soal pribadi antara Septrismen dengan Dodi Hendra, tapi kini mencuat ke ranah publik," ungkapnya.

Meski begitu, Hafni Havis menegaskan secara kepartaian, DPC Gerindra Kabupaten Solok akan bersurat dan berkoordinasi dengan DPD Gerindra Sumbar. Menurutnya, seharusnya Septrismen berkoordinasi dulu dengan fraksi. Karena statusnya sebagai Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, melekat. 

"Kami akan berkoordinasi dengan DPD Gerindra Sumbar. Seharusnya Septrismen melapor ke Fraksi, dan Fraksi akan memanggil Dodi. Sebab, Fraksi adalah tempat berhimpunnya Anggota DPRD. Ada struktur yang harus dihormati. Tindakan ini sama sekali tidak elegan. Kami akan mengirim surat ke DPD Gerindra Sumbar," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok, Septrismen, karena diduga menggunakan plat nomor kendaraan palsu terhadap mobil dinas BA 3 H. Uniknya, selain sama-sama di DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra dan Septrismen bahkan berasal dari partai yang sama, yakni Partai Gerindra. Septrismen, yang merupakan Anggota Komisi II yang membidangi aset, melaporkan Dodi Hendra ke Polda Sumbar, Kamis siang (13/1/2022).

Septrismen mengatakan, dirinya melaporkan Dodi Hendra karena ingin menegakkan aturan yang berlaku. Menurutnya, mobil dinas Ketua DPRD adalah aset negara yang dipinjamkan sebagai fasilitas, yang dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

"Dalam aturannya Ketua DPRD ada nomor polisi kendaraannya adalah BA 3 H, plat merah, kemudian ada BS secara plat rahasia. Sesuai protokol, sebagai ketua DPRD tentu yang dipakai BA 3 H, bukan BA 1032 DH. Setelah saya cek di Samsat BA 1032 DH itu tidak terdaftar," ujar Septrimen.

Septrismen menekankan, apabila persoalan itu dibiarkan saja dikhawatirkan akan bisa menjadi bumerang, yakni bisa saja mengatasnamakan mobil itu menjadi milik sendiri.

"Sebagai anggota dewan yang digaji oleh rakyat tentu saya wajib menyampaikan ini. Kenapa ke Polda Sumbar, kebetulan mobil itu bisa hilir mudik di Sumbar. Saya melapor ke Polda bukan tidak menghormati Polres Solok, tapi keliaran mobil itu di wilayah Polda Sumbar, supaya jangan terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Septrismen, Suharizal mengatakan bahwa kliennya melaporkan hal ini, karena telah banyaknya laporan di masyarakat kepada kliennya. Sebagai anggota legislatif, yang bertugas penampung aspirasi dan pengaduan masyarakat. Dirinya berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat, apalagi terkait dengan penggunaan keuangan daerah. 

"Benar klien saya membuat pengaduan ke Polda atas tindakan Ketua DPRD yang menggunakan plat nomor polisi yang diduga palsu kepada kendaraan dinas resmi DPRD,  dimana beliau sebagai anggota DPRD yang terkait dengan bidangnya di Komisi II yakninya pengawasan terhadap aset-aset daerah," jelas Suharizal. 

Dikatakannya, Septrismen melaporkan Ketua DPRD terkait dengan dugaan penggunaan nomor mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok. "Nomor resminya adalah BA 3 H, platt merah. Namun diganti dengan BA 1032 DH," kata Suharizal. 

Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) nomor 5 tahun 2012 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.00 (lima ratus ribu rupiah). 

"Perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana pada pasal 280 Undang-undang Lalu-lintas nomor 22 tahun 2009 atau pasal 263 KUHP. Dumasnya di Ditreskrimum Polda Sumbar, Subdit II,"  ungkap Suharizal.

Ia menyampaikan, mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok adalah aset daerah, dan nomor polisi yang melekat pada mobil tersebut adalah BA 3 H, bukan BA 1032 DH. Perbuatan itu sudah sering diperingati, tetapi diabaikan saja. 

"Nomor polisi BA 1032 DH, tidak terdaftar, dipastikan bodong. Patut diduga saudara Dodi Hendra menyalahgunakan kewenangannya karena mobil tersebut adalah milik aset daerah, tetapi dia mempergunakan pelat yang diduga palsu," ungkap Suharizal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK, mengatakan, laporan yang masuk baru sebatas pengaduan masyarakat (Dumas). Namun, penyidik Polda Sumbar akan mempelajarinya.

"(Laporan) sedang didalami oleh penyidik, apakah ada dugaan tindak pindananya. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya," ujarnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment