News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dodi Hendra Laporkan Pimpinan DPRD dan AKD ke Polda Sumbar

Dodi Hendra Laporkan Pimpinan DPRD dan AKD ke Polda Sumbar

PADANG - Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumbar, Dodi Hendra, sepertinya mulai melakukan "serangan balik" terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penzaliman terhadap dirinya dalam jabatan yang sedang disandangnya. Legislator Partai Gerindra tersebut, bakal melaporkan sejumlah pihak di DPRD Kabupaten Solok, dengan sejumlah kasus berbeda. Di antaranya, pencemaran nama baik, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan. Hal itu terungkap saat Dodi Hendra mendatangi Mapolda Sumbar untuk berkonsultasi dengan sejumlah penyidik, terkait kasus yang akan dilaporkannya, Kamis (6/1/2022). 

Dari konsultasi di Mapolda Sumbar, Dodi Hendra mengaku dirinya semakin mantap melaporkan sejumlah pihak tersebut ke ranah hukum. Dodi menyebut, dirinya bakal melaporkan sejumlah tindak pidana yang terjadi saat dirinya sedang dimosi tak percaya 22 Anggota DPRD Kabupaten Solok, hingga terbitnya SK Gubernur Sumbar Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021. 

"Pertama, kasus dugaan pencemaran nama baik saya. Kemudian, sejumlah tindakan penyalahgunaan wewenang, hingga pemakaian atribut yang melekat pada saya sebagai Ketua DPRD, tapi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Misalnya, penggunaan stempel Ketua DPRD sebagai upaya menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk melakukan perjalanan dinas sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Solok. Yang jelas, saya tidak pernah mengizinkan atau mendelegasikan wewenang tersebut," ungkapnya.

Dari pernyataan Dodi Hendra tersebut, publik, terutama masyarakat Kabupaten Solok, sudah sangat terang melihat pihak-pihak yang akan "diperkarakan" Dodi Hendra. Terkait dugaan pencemaran nama baik, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Dian Anggraini, disebut-sebut akan dilaporkan, karena dinilainya sebagai pihak yang "memaksakan" terbitnya rekomendasi pemberhentian dari BK DPRD. Seperti diketahui, BK merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Dua pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan Lucki Efendi, disebut menjadi pihak yang juga akan dilaporkan. Dodi mengungkapkan Ivoni Munir sudah beberapa kali menerbitkan surat perintah tugas (SPT) perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Solok ke luar daerah. Demikian juga dengan Wakil Ketua DPRD lainnya, Lucki Efendi, yang juga menerbitkan sejumlah SPT perjalanan dinas ke luar daerah. Bahkan, Lucki juga sempat "didaulat" menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok pasca keluarnya rekomendasi BK DPRD.

"Wakil Ketua DPRD, 'Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD' telah menggunakan stempel bertuliskan Ketua DPRD, tanpa adanya izin atau delegasi wewenang untuk itu. Saya juga tidak tahu, darimana mereka mendapatkan stempel itu. Jika dibuat sendiri, artinya ada tindakan pemalsuan. Karena stempel Ketua DPRD hanya ada dua, yakni satu pada saya dan satu lagi di Sekwan, artinya ada penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan. Selain konsultasi dengan penyidik, kami juga akan melakukan kajian dengan penasihat hukum terhadap langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan ke depannya. Yang jelas, hukum harus ditegakkan dan setiap orang jangan bertindak di luar wewenangnya," ungkapnya. 

Gubernur Sumbar: Secara Legal Formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten yang Sah

Polemik terkait status Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok akhirnya menemui titik terang. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan keputusan terkait usulan pemberhentian Dodi Hendra oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok. Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021 tersebut, Gubernur menegaskan bahwa secara legal formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. 

Dalam SK yang dialamatkan ke Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tersebut, dijelaskan bahwa hal itu berawal dari surat usulan pemberhentian Dodi Hendra oleh Pimpinan DPRD Nomor: 172/255/DPRD-2021 tanggal 30 Agustus 2021, yang disampaikan melalui Surat Bupati Solok Nomor: 130/630/PEM-2021 tanggal 31 Agustus 2021. 

Setelah memeriksa dan meneliti berkas/dokumen, ditemukan sejumlah hal. Di antaranya, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021, tidak memuat amar putusan dan tidak ditandatangani oleh salah satu unsur pimpinan BK, tapi ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Hal ini dijelaskan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 42 huruf h dan j peraturan DPRD nomor 3 tahun 2019 tentang cara beracara Pelaksana Tugas dan wewenang BK DPRD Kabupaten Solok.

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 juga disebutkan tidak memuat bentuk pelanggaran sumpah/janji jabatan dan kode etik yang dilakukan oleh Dodi Hendra sebagai Teradu. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 39 ayat 7 peraturan DPRD nomor 3 tahun 2019.

Bahkan, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 juga disebutkan kekeliruan dalam penulisan frasa/diksi/kata. Seperti kata sangsi yang seharusnya sanksi dan kata saksi yang seharusnya ditulis sanksi. Menurut Gubernur, hal itu menimbulkan arti atau makna yang berbeda. 

Rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra oleh BK DPRD juga diragukan saat konsideran memperhatikan didasarkan pada Hasil Rapat BK DPRD tanggal 15 Agustus 2021, disebutkan tidak dapat dibuktikan dokumennya, sehingga putusan BK DPRD Nomor: 175/01/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021, dapat diartikan sebagai keputusan lain, yang tidak didasarkan pada putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021.

Gubernur Sumbar kemudian melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap BK DPRD Kabupaten Solok pada 2 Desember 2021. Namun, hanya dihadiri oleh 4 dari 5 Anggota BK DPRD. Semua hasil pemeriksaan dan penelitian itu, dibenarkan dan diakui oleh BK DPRD. 

Usulan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, dinilai Gubernur Sumbar mengandung cacat formil dan tidak sesuai dengan kewenangan, maka tidak memenuhi pasal 52 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga, dengan fakta-fakta yang ada usulan pemberhentian Dodi Hendra oleh BK DPRD Kabupaten Solok, melalui surat Pimpinan DPRD dan Surat Bupati Solok, dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Gubernur Sumbar juga menegaskan, untuk kelancaran tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Solok, Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok agar menyikapi secara arif dan bijaksana, karena secara legal formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment