Jangan "Cari Muka", Fraksi Solok Adil Makmur dan Fraksi Solok Bersatu Klarifikasi Pernyataan Kadis Kominfo Kota Solok
Menjawab Pernyataan Kepala Dinas Kominfo Kota Solok- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 111 ayat 8 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran huruf c dan Permendagri Nomor 9 tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang APBD, Ranperda tentang APBD, Ranperda tentang Ranperkada tentang penjabaran APBD, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD pasal 24 ayat 2, seharusnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) membahas bersama-sama hasil evaluasi Gubernur selama 7 hari sejak evaluasi diterima oleh Pemko Solok.
- Namun kenyataannya, hasil evaluasi Gubernur yang diterima oleh Sekretariat DPRD (Setwan) tanggal 23 Desember 2021, Ketua DPRD tidak memberitahukan kepada Anggota Banggar. Malahan, Pimpinan DPRD melakukan pertemuan dengan TAPD tanpa sepengetahuan seluruh Anggota Banggar, dan setelah itu baru anggota Banggar diundang untuk pembahasan evaluasi Gubernur tanggal 26 Desember 2021 pukul 16.00 WIB.
- Pada saat pembahasan, TAPD memberikan dokumen pemyempurnaan evaluasi Gubernur yang telah disempurnakan secara sepihak oleh TAPD, yang dihadiri oleh Walikota Solok dan ini dipaksakan agar Banggar menerima dan menyetujui untuk ditandatangani oleh Pimpinan DPRD.
- Tim Banggar DPRD Kota Solok menemukan kejanggalan pada penyempurnaan yang sepihak tersebut, contoh antara lain:
* Program/Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang berada di Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah diparipurnakan dan sudah diketok palu pda pengesahan APBD 2022 pada tanggal 30 November 2021 sebesar Rp1 miliar, namun setelah evaluasi Gubernur ditemukan sebesar Rp1,7 miliar.
* Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga sudah disepakati (diparipurnakan) untuk dinikkan sebesar Rp1,5 miliar, akan tetapi pada penyempurnaan evaluasi Gubernur, Banggar menemukan kenaikan tersebut dihilangkan oleh TAPD, dengan alasan dicoret tim Evaluasi Gubernur Sumbar.
- Dari temuan itu, Tim Banggar mempertanyakan kepada TAPD, namun TAPD tidak menyikapi pertanyaan Banggar. Akhirnya, Banggar meminta rincian perubahan sub kegiatan, penambahan dan pengurangan anggaran hasil evaluasi Gubernur tersebut. Data tersebut dijanjikan oleh TAPD besok harinya (tanggal 27 Desember 2021) paling lambat pukul 10.00 WIB. namun sampai sekarang, data tersebut tidak diberikan kepada Tim Banggar.
- Pada tanggal 30 Desember 2021, Anggota Banggar menerima kembali undangan, namun melalui WhatsApp (WA) dari staf sekretariat untuk mengadakan rapat evaluasi Gubernur terhadap APBD 2022 bersama TAPD pada pukul 20.00 WIB di ruang Rapat Walikota Solok.
- Pada saat rapat malam tersebut, tidak terjadi pembahasan. Namun Ketua DPRD Hj. Nurnisma, SH dan Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng langsung menandatangani kesepakatan dengan Walikota Solok tanpa persetujuan dan tidak dihadiri Anggota Banggar. Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma keluar dari ruangan, menolak menandatangani kesepakatan tersebut.
- Dari kronologis di atas, terlihat bahwasanya dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus), kegiatannya terdapat pada Badan Keuangan Daerah (BKD), bukan pada Dinas Pendidikan Jadi tidak tepat ini dijadikan alasan untuk memenuhi alokasi anggaran pendidikan 20 persen, yang disampaikan oleh Kadis Kominfo Kota Solok.
- Kami sangat menyayangkan Kadis Kominfo yang menanggapi ini, jangan mencari "muka" atau perhatian terhadap permasalahan ini. Seyogianya, pihak TAPD lah yang memberikan konfirmasi kejadian tersebut.
Taufiq Nizam
Ketua Fraksi Solok Adil Mamur
Hendra Saputra, SH
Ketua Fraksi Solok Bersatu
Post a Comment