Gerindra Sumbar Minta Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Rehabilitasi Nama Baik Dodi Hendra
PADANG - DPD Partai Gerindra Sumbar menggelar konferensi pers terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021. Dalam SK tersebut, Gubernur Sumbar menegaskan bahwa secara legal formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Konferensi pers tersebut dihadiri Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Bendahara DPD Gun Sugianto, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, Sekretaris DPC Hafni Havis, dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra bersam Kuasa Hukumnya Vino Oktavia, SH, MH.Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa konferensi pers tersebut digelar untuk mengumumkan ke publik Sumbar dan Kabupaten Solok, bahwa sesuai dengan SK Gubernur Sumbar Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021, Dodi Hendra tetap Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah, dengan segala hak dan kewenangan yang melekat. Karena itu, Evi Yandri meminta semua pihak yang terkait untuk taat dan patuh, serta menghormati keputusan Gubernur Sumbar.
"Kami meminta Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok serta semua pihak terkait untuk taat dan patuh dengan keputusan ini. Kami juga meminta DPRD Kabupaten Solok segera menindaklanjuti SK Gubernur Sumbar dengan mengagendakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok untuk merehabilitasi nama baik Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Kami juga meminta keputusan DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189-18-2021 tentang Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Sisa Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 30 Agustus 2021 dicabut. Demikian juga dengan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Nomor 189-19-2021 tentang Penunjukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Untuk Melaksanakan Tugas Ketua tertanggal 30 Agustus 2021 agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari," tambahnya.
Evi Yandri menyebut hal ini merupakan tindakan sistematis dan terorganisir, namun gagal total. DPD Gerindra Sumbar menurut Evi Yandri akan melakukan segala upaya untuk mengembalikan nama baik dan segala kewenangan Dodi Hendra sebagai orang yang ditunjuk DPP Gerindra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.
"Hingga kini, tidak ada tindak lanjut dari Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok. Mestinya, DPRD harus segera menggelar Paripurna menganulir putusan sebelumnya. Bahkan, hingga saat ini SK Gubernur ini belum pernah dibacakan di rapat-rapat DPRD. Karena itu, sekarang kita sedang mengkaji langkah-langkah hukum terkait hal ini," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok yang juga Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menilai permasalahan ini telah memberi preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Solok. Ke depannya, Jon Pandu berharap ada sinergi eksekutif dan legislatif di Kabupten Solok. Menurutnya, lahirnya Perbup tentang DPRD, telah membuat hubungan Pimpinan DPRD dan Bupati Solok sengit.
"Ke depan, kita ingin hubungan eksekutif dan legislatif kembali sinergis. Sehingga, bisa mewujudkan cita-cita bersama, yakni menjadikan Kabupaten Solok lebih baik ke depannya," ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, memaparkan berbagai tindakan yang merugikan dirinya, pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Solok. Mulai dari tidak diberikannya fasilitas kepada Ketua DPRD, seperti Rumah Dinas, ajudan, bahkan hingga kegiatan-kegiatan yang dikebiri. Seperti pokok-pokok pikiran (Pokir), kalender, hingga baju dinas.
"Banyak lagi kegiatan dan tindakan Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, yang bisa bermuara ke ranah hukum. Yakni dengan mengebiri segala hak dan kewenangan saya, sekaligus Partai Gerindra sebagai partai pemenang di Kabupaten Solok. Bahkan surat perintah tugas (SPT) perjalanan dinas Anggota DPRD, ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan Lucki Efendi, tanpa ada pendelegasian tugas dari saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok," ungkapnya.
Bahkan, untuk sekadar mendapatkan SK Gubernur saja, Dodi Hendra mengaku tidak bisa mendapatkannya. Menurut Dodi, SK Gubernur tersebut sudah berada di Sekretariat DPRD (Sekwan) pada 9 Desember 2021. Namun, Dodi justru baru mendapatkan pada tanggal 5 Januari 2022. Itupun diperoleh Dodi dari Kantor Gubernur Sumbar.
"SK Gubernur itu tanggal 7 Desember 2021 dan dari informasinya surat itu sudah ada di Setwan Kabupaten Solok pada 9 Desember 2021. Tapi, saya justru baru mendapatkan tanggal 5 Januari 2022. Itupun saya dapatkan dari Kantor Gubernur Sumbar," ungkapnya.
Terkait agenda Kabupaten Solok, seperti APBD Kabupaten Solok tahun 2022, Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Solok yang juga Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Solok, Hafni Havis, menegaskan bahwa Fraksi Gerindra tidak ikut serta, karena tidak ikut membahas dan menetapkan APBD Kabupaten Solok 2022. Menurut Hafni Havis, Fraksi Gerindra akan segera melayangkan surat ke DPRD, agar segera menindaklanjuti SK Gubernur tersebut.
"Kami sudah bersurat ke Kemendagri, Kemenkeu, BPK RI, dan lembaga terkait lainnya. Karena itu, jika ada permasalahan di kemudian hari, Fraksi Gerindra sudah melakukan langkah-langkah antisipatif. Sebagai contoh, jelang pembahasan APBD 2022, kami meminta tiga hal ke Pemkab Solok. Yakni, menampilkan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), Perbup tentang alat berat, dan Perbup bantuan keuangan khusus (BKK). Sebab, jika tidak ada regulasi dan aturan yang mengatur, bagaimana bisa dibahas," ujarnya.
Gubernur Tolak Usulan Pemberhentian Dodi Hendra oleh BK dan Pimpinan DPRD
Polemik terkait status Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok akhirnya menemui titik terang. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan keputusan terkait usulan pemberhentian Dodi Hendra oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok. Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021 tersebut, Gubernur menegaskan bahwa secara legal formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah.
Dalam SK yang dialamatkan ke Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tersebut, dijelaskan bahwa hal itu berawal dari surat usulan pemberhentian Dodi Hendra oleh Pimpinan DPRD Nomor: 172/255/DPRD-2021 tanggal 30 Agustus 2021, yang disampaikan melalui Surat Bupati Solok Nomor: 130/630/PEM-2021 tanggal 31 Agustus 2021.
Setelah memeriksa dan meneliti berkas/dokumen, ditemukan sejumlah hal. Di antaranya, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021, tidak memuat amar putusan dan tidak ditandatangani oleh salah satu unsur pimpinan BK, tapi ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Hal ini dijelaskan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 42 huruf h dan j peraturan DPRD nomor 3 tahun 2019 tentang cara beracara Pelaksana Tugas dan wewenang BK DPRD Kabupaten Solok.
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 juga disebutkan tidak memuat bentuk pelanggaran sumpah/janji jabatan dan kode etik yang dilakukan oleh Dodi Hendra sebagai Teradu. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 39 ayat 7 peraturan DPRD nomor 3 tahun 2019.
Bahkan, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 juga disebutkan kekeliruan dalam penulisan frasa/diksi/kata. Seperti kata sangsi yang seharusnya sanksi dan kata saksi yang seharusnya ditulis sanksi. Menurut Gubernur, hal itu menimbulkan arti atau makna yang berbeda.
Rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra oleh BK DPRD juga diragukan saat konsideran memperhatikan didasarkan pada Hasil Rapat BK DPRD tanggal 15 Agustus 2021, disebutkan tidak dapat dibuktikan dokumennya, sehingga putusan BK DPRD Nomor: 175/01/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021, dapat diartikan sebagai keputusan lain, yang tidak didasarkan pada putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021.
Gubernur Sumbar kemudian melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap BK DPRD Kabupaten Solok pada 2 Desember 2021. Namun, hanya dihadiri oleh 4 dari 5 Anggota BK DPRD. Semua hasil pemeriksaan dan penelitian itu, dibenarkan dan diakui oleh BK DPRD.
Usulan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, dinilai Gubernur Sumbar mengandung cacat formil dan tidak sesuai dengan kewenangan, maka tidak memenuhi pasal 52 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga, dengan fakta-fakta yang ada usulan pemberhentian Dodi Hendra oleh BK DPRD Kabupaten Solok, melalui surat Pimpinan DPRD dan Surat Bupati Solok, dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Gubernur Sumbar juga menegaskan, untuk kelancaran tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Solok, Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok agar menyikapi secara arif dan bijaksana, karena secara legal formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok. (PN-001)
Post a Comment