DPD Gerindra Sumbar Instruksikan Fraksi Gerindra Solok Ajukan Hak Interpelasi
PADANG - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, segera menginstruksikan seluruh Anggota Fraksi Gerindra Kabupaten Solok untuk menginisiasi penggunaan hak-hak DPRD dalam kasus reklamasi Danau Singkarak. Menurut Evi Yandri, seharusnya seluruh DPRD Kabupaten Solok melakukan fungsi legislatif dan menggunakan hak-haknya. Terutama, hak istimewa untuk bertanya atau hak interpelasi."Mengapa lembaga DPRD Kabupaten Solok diam? Secara kepartaian, saya akan instruksikan Fraksi Gerindra untuk menginisiatori ini di DPRD, agar menggunakan hak-haknya," ungkapnya.
Menurut Evi Yandri, dengan adanya penghentian reklamasi di Danau Singkarak ini, sudah dapat dipastikan ada yang salah. Terutama berkaitan dengan regulasi. Menurut Anggota Komisi 1 DPRD Sumbar itu, ada regulasi yang tak terpenuhi, dan ada regulasi yang tak bisa diberikan oleh pihak-pihak terkait.
"Kenapa bisa regulasi yang tak terpenuhi? Bisa jadi, andai izin diberikan oleh pihak-pihak yang berkompeten akan berdampak tidak baik pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Namun, dalam kenyataannya, walaupun regulasi (perizinan) belum terpenuhi, kegiatan tetap saja berjalan. Artinya, ada aturan yang dilabrak dan ada pengabaian regulasi," tegasnya.
Reklamasi Singkarak Dihentikan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Negara (BPN) menjatuhkan sanksi kepada CV Anam Daro yang melanjutkan reklamasi dan membangun objek wisata Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Kini, aktivitas reklamasi Danau Singkarak itu resmi dihentikan secara permanen.
Perusahaan milik keluarga Bupati Solok itu harus segera membongkar dan mengembalikan kondisi danau Singkarak seperti semula. Kementerian ATR memberikan waktu paling lama 4 bulan untuk membongkar semua bangunan dan tanah reklamasi di dermaga Danau Singkarak.
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyebut pihaknya sudah berdiskusi dengan semua pihak terkait atas keputusan tersebut.
"Bupati harus siap mematuhi semua aturan dengan melakukan pembongkaran reklamasi Danau Singkarak dalam waktu 4 bulan," tegas Budi saat rapat pertemuan Kementerian ATR, KPK, Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok di Hotel Grand Zuri Padang, Jumat (28/1/ 2022).
Ia mengatakan, setelah pembongkaran, lokasi itu akan dilakukan pemulihan kembali ke fungsi awalnya.
"Reklamasi Danau Singkarak telah kita minta untuk dibongkar. Jika ada titik lain yang direklamasi lagi, maka akan ada penegakan hukum juga. Kalau tidak selesai, maka sesuai UU Cipta Kerja, Pemprov Sumbar bakal mengambil alih untuk pembongkaran," jelasnya. (PN-001)
Post a Comment