News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Legislator NasDem Mundur dari Pengusung Hak Angket

Dua Legislator NasDem Mundur dari Pengusung Hak Angket

SOLOK - Dua Anggota DPRD Kota Solok dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Yoserizal dan Amrinof Dias Dt Ula Gadang, mundur dari pengusungan hak angket terkait proses dan mekanisme penyempurnaan APBD Kota Solok 2022. Hal itu, ditegaskan dalam surat dua legislator ke ketua DPRD Kota Solok, Senin (14/2/2022). Mundurnya dua legislator tersebut, diduga setelah keduanya "dipanggil" DPW NasDem Sumbar beberapa waktu lalu. 

Dalam surat yang ditandatangani Yoserizal dan Amrinof Dias di atas materai, dengan perihal Pencabutan Tanda Tangan Pengusul Hak Angket, disebutkan bahwa keduanya mencabut/membatalkan tanda tangan sebagai pengusul hak angket pada Senin (7/2/2022). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumbar nomor: 10/S1.1/DPW-NasDem-SB/II/2022 tanggal 12 Februari 2022. 

Meski dua legislator NasDem Kota Solok mencabut tanda tangan, namun tidak bakal memengaruhi hak angket yang diusung oleh Anggota DPRD Kota Solok. Sebab, usulan hak angket sudah disetujui dalam Rapat Paripurna pada Senin (7/2/2022). Sehingga, pencabutan tanda tangan ini dinilai sebagai sikap "terlambat" dari DPD Partai NasDem Kota Solok dan DPW NasDem Sumbar.  

Paripurna DPRD Kota Solok Sahkan Usulan Hak Angket 

Sebelumnya, pada Senin (7/2/2022), Sidang Paripurna yang dihadiri 19 Anggota DPRD Kota Solok, memutuskan menerima hasil pengusulan hak angket terkait proses dan mekanisme penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022, di Gedung DPRD Kota Solok, Senin (7/2/2022). Pengusulan hak angket ini dilakukan oleh 16 orang dari 20 orang anggota DPRD Kota Solok 2019-2024. Paripurna dihadiri 19 Anggota DPRD dan disetujui oleh 15 Anggota DPRD dan dua fraksi dari tiga fraksi yang ada di DPRD Kota Solok.

Paripurna juga memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja Hak Angket, yang terdiri dari anggota Fraksi dan akan bekerja sampai 60 hari ke depan untuk mencari kekeliruan apa yang diduga dilakukan oleh Pemko Solok dalam mekanisme pengesahan APBD Kota Solok tahun 2022. Empat Anggota DPRD yang tidak ikut menyetujui hak angket adalah Ketua DPRD Hj. Nurnisma, SH, Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng, Ketua Fraksi Golkar Nasril In Dt Malintang Sutan, dan Anggota Fraksi Golkar Andi Marianto, ST. Sementara, satu Anggota Fraksi Solok Bersatu, Leo Murphy, SH. Leo Murphy diketahui sedang ada agenda di Jakarta. Efriyon Coneng disepakati dan ditunjuk sebagai juru bicara (Jubir) Hak Angket. 

Pengajuan penggunaan hak angket ditandatangani oleh 16 orang anggota DPRD Kota Solok, yakni Deni Nofri Pudung (Demokrat), Taufiq Nizam (PKS), Harizal (Gerindra), Ade Merta (PKS), Irwan Sari In (PKPI), Leo Murphy (PDIP), Ade Surya Dharma (Hanura), Rika Hanom (Gerindra), Hendra Saputra (PBB), Andi Eka Putra (PPP), Rusnaldi (Hanura), Rusdi Saleh (PAN), Amrinof Dias (NasDem), Wazadly (PBB), Yoserizal (NasDem) dan Bayu Kharisma (Demokrat).

APBD Kota Solok 2022 sebesar Rp535.988.740.371,00, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp45.655.665.666,00, pendapatan transfer sebesar Rp490.333.074.705,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9.941.698.735,00, sedangkan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp745.374.238.311,00, defisit sebesar Rp209.385.497.940,00, pembiayaan daerah sebesar Rp209.385.497.940,00, penerimaan pembiayaan sebesar Rp211.468.831.240,00, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.083.333.300,00 dan Silpa sebesar Rp136.468.831.240,00. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment