News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hak Angket Terus Bergulir, LKPJ Walikota Solok 2021 Disampaikan oleh Wakil Walikota

Hak Angket Terus Bergulir, LKPJ Walikota Solok 2021 Disampaikan oleh Wakil Walikota

SOLOK - DPRD Kota Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Solok Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Kota Solok, Selasa (29/3/2022). Rappat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma. Turut hadir, Anggota DPRD Kota Solok, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), niniak mamak, bundo kandung, pimpinan BUMD dan BUMD di Kota Solok, serta stake holder dan undangan lainnya. 

Penyampaian LKPJ Walikota Solok 2021 seyogyanya dibacakan oleh Walikota Solok Zul Elfian, SH, M.Si, namun ternyata diwakilkan ke Wakil Walikota Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM. Zul Elfian diduga lebih memilih melakukan perjalanan ke luar daerah, yakni kunjungan memenuhi ubdangan ke sejumlah kementerian dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), di Pulau Jawa. Padahal, kedatangan Zul Elfian sangat "ditunggu" di DPRD Kota Solok, terkait hak angket yang diajukan oleh DPRD Kota Solok. Sementara, Wakil Walikota Ramadhani Kirana Putra, merupakan "orang lama di DPRD Kota Solok. Ramadhani merupakan Anggota DPRD Kota Solok periode 2014-2019 dan menjalani periode kedua 2019-2024. Ramadhani mundur dari kursi legislatif, karena maju sebagai Wakil Walikota Solok di Pilkada 9 Desember 2020. 

Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, SH yang merupakan pengganti antarwaktu (PAW) Ramadhani, dalam sambutannya menyatakan, sesuai dengan pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,  paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Nurnisma juga menyampaikan, pelaksanaan rapat paripurna ini sesuai dengan penetapan agenda badan musyawarah DPRD pada hari senin, tanggal 28 maret 2022.

"Rapat paripurna ini adalah rapat paripurna ke-5 masa sidang pertama tahun 2022, dengan agenda penyampaian pengantar LKPJ Walikota solok tahun 2021," kata Nurnisma.

Sementara itu, Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra dalam penyampaian nota LKPJ menyebutkan, Nota Pengantar ini merupakan ringkasan dan gambaran umum atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota sebagai wujud akuntabilitas kami selaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD.

Menurut Ramadhani, penyusunan LKPJ ini, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Setelah kami sampaikan,  LKPJ ini nantinya akan dibahas oleh DPRD sebagai bahan untuk merumuskan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah," ujarnya.

Target yang telah ditentukan dalam APBD Tahun 2021baik itu Pendapatan maupun Belanja dapat dicapai dengan cukup baik, walaupun sepanjang tahun 2021 dan sampai saat ini, masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang mengganggu seluruh aspek dan tatanan kehidupan masyarakat. Ramadhani juga menyebutkan, berbagai capaian kinerja yang menorehkan prestasi dan penghargaan selama kurun waktu tahun 2021, merupakan hasil kerja keras dan kerjasama seluruh jajaran Pemerintah Daerah yang didukungoleh DPRD dan seluruh masyarakat Kota Solok yang patut diapresiasi. 

"Namun, kami juga menyadari, bahwa juga terdapat target dan sasaran pembangunan yang belum berhasil dicapai dan mampu memuaskan semua pihak. Kesemuanya itu harus dilakukan evaluasi untuk perbaikan dan penyempurnaan ke depan bagi kami dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah,” jelasnya. 

Sementara itu, terkait hak angket, DPRD Kota Solok telah menetapkan pengusulan angket dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok pada Senin (7/2/2022). Sidang Paripurna dihadiri 19 Anggota DPRD Kota Solok, memutuskan menerima hasil pengusulan hak angket terkait proses dan mekanisme penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022, di Gedung DPRD Kota Solok, Senin (7/2/2022). Pengusulan hak angket ini dilakukan oleh 16 orang dari 20 orang anggota DPRD Kota Solok 2019-2024. Paripurna dihadiri 19 Anggota DPRD dan disetujui oleh 15 Anggota DPRD dan dua fraksi dari tiga fraksi yang ada di DPRD Kota Solok.

Paripurna juga memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja Hak Angket, yang terdiri dari anggota Fraksi dan akan bekerja sampai 60 hari untuk mencari kekeliruan apa yang diduga dilakukan oleh Pemko Solok dalam mekanisme pengesahan APBD Kota Solok tahun 2022. Empat Anggota DPRD yang tidak ikut menyetujui hak angket adalah Ketua DPRD Hj. Nurnisma, SH, Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng, Ketua Fraksi Golkar Nasril In Dt Malintang Sutan, dan Anggota Fraksi Golkar Andi Marianto, ST. Sementara, satu Anggota Fraksi Solok Bersatu, Leo Murphy, SH. Leo Murphy diketahui sedang ada agenda di Jakarta. Efriyon Coneng disepakati dan ditunjuk sebagai juru bicara (Jubir) Hak Angket. 

Pengajuan penggunaan hak angket ditandatangani oleh 16 orang anggota DPRD Kota Solok, yakni Deni Nofri Pudung (Demokrat), Taufiq Nizam (PKS), Harizal (Gerindra), Ade Merta (PKS), Irwan Sari In (PKPI), Leo Murphy (PDIP), Ade Surya Dharma (Hanura), Rika Hanom (Gerindra), Hendra Saputra (PBB), Andi Eka Putra (PPP), Rusnaldi (Hanura), Rusdi Saleh (PAN), Amrinof Dias (NasDem), Wazadly (PBB), Yoserizal (NasDem) dan Bayu Kharisma (Demokrat).

APBD Kota Solok 2022 sebesar Rp535.988.740.371,00, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp45.655.665.666,00, pendapatan transfer sebesar Rp490.333.074.705,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9.941.698.735,00, sedangkan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp745.374.238.311,00, defisit sebesar Rp209.385.497.940,00, pembiayaan daerah sebesar Rp209.385.497.940,00, penerimaan pembiayaan sebesar Rp211.468.831.240,00, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.083.333.300,00 dan Silpa sebesar Rp136.468.831.240,00. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment