Perda No.1 Tahun 2020, Pemko Solok Mesti Sediakan Ruang Khusus bagi Perokok
Andi Marianto: Larangan Harus Diimbangi dengan Penyediaan Ruang Khusus
SOLOK - Bagian Hukum Setda Kota Solok bersama anggota DPRD Kota Solok beberapa bulan ini melaksanakan sosialisasi tiga buah Perda salah satunya Peraturan Daerah No.1 Tahun 2020 tentang kawasan tanpa rokok.
Anggota DPRD Kota Solok dari Partai Golkar, Andi Marianto, ST, menyatakan dengan dilakukannya sosialisasi terhadap Peraturan Daerah No.1 Tahun 2020 tentang kawasan tanpa rokok tersebut, pihaknya sangat menyambut baik adanya Perda tersebut.
"Tidak mudah menghilangkan kebiasaan sebagian orang yang mempunyai kebiasaan merokok. Oleh karena itu, larangan merokok yang diterapkan juga harus berimbang dengan penyediaan tempat merokok bagi para perokok. Sebaiknya Pemerintah menyediakan area khusus untuk para perokok yang diletakkan di tempat jauh dari aktivitas perkantoran," kata politisi Partai Golkar asal Dapil Lubuk Sikarah tersebut.
Andi Marianto juga mengatakan, di sisi lain, kebiasaan merokok di sembarang tempat seakan telah menjadi hal yang biasa dijumpai. Mulai dari merokok di pasar, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah, institusi pendidikan dan sebagian tempat umum lainnya. Perilaku merokok, menurut Andi Marianto, merupakan sebuah aktivitas membakar rokok dan kemudian menghisapnya dan menghembuskannya keluar dan menimbulkan asap yang dapat terhisap oleh orang-orang di sekitarnya.
"Sejatinya, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini hanya akan berjalan apabila ada dukungan dari semua pihak. Untuk itu saya harap kita semua dapat bersinergi dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Solok," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Solok, Edrizal pada saat sosialisasi menjelaskan, kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau.
"Perda ini dibentuk dengan tujuan melidungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat aditif dalam sebuah produk rokok. Zat-zat ini dapat menyebabkan penyakit bahkan kematian. Penerapan kawasan tanpa rokok ini akan dilakukan di tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat umum serta tempat lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota," katanya.
"Sesuai dengan pasal 13 disebutkan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik.selain itu terpisah dari gedung utama atau ruang lain yang digunakan unuk beraktifitas dan dalam persil yang sama," jelas Edrizal. (PN-001)
Post a Comment