BPJS Kesehatan: Tak Ada Batasan Hari Tanggungan Layanan JKN-KIS
SOLOK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok menggelar Media Gathering dengan wartawan yang tercatat di Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan dan melibatkan perwakilan berbagai organisasi wartawan, di d'Relazion Resto, Kota Solok, Kamis (27/10/ 2022). Dalam kegiatan yang berlangsung dengan penuh keakraban dan kekeluargaan tersebut, terungkap sejumlah informasi dan jumlah terbaru dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Solok.
Sebaliknya, nomor "temuan" fakta di lapangan, juga diutarakan oleh para awak media yang hadir. Salah satunya adalah adanya "pengaduan" dari masyarakat ke wartawan terkait pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang dibatasi hanya tiga hari perawatan. Hal ini, kemudian diluruskan oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Solok.
Kepala BPJS Cabang Solok, Asfurina, SKM, AAAK, Bersama dengan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Evan Jasman dan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Ilham, menegaskan BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), sama sekali tidak ada tanggungan. Baik biaya pelayanan kesehatan, maupun waktu pelayanan.
BPJS Kesehatan adalah pihak pelaksana di program JKN-KIS. Sesuai namanya, BPJS Kesehatan pembiayaan dengan prinsip gotong-royong. Selama pelayanan kesehatan berlangsung, semua yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi tidak ada batasan hari atau batasan biaya, bagi para peserta mendapatkan tindakan medis ," ungkap Asfurina.
Lebih lanjut, Asfurina menegaskan bahwa tindakan medis dan persepsi sehat atau masih sakit, tergantung pada dokter yang menangani. Menurutnya, dokter adalah pihak yang memiliki disiplin ilmu yang bisa menentukan seorang pasien sudah sehat atau belum. Sementara itu, BPJS berada di posisi sebagai pihak yang membiayai layanan kesehatan. Sehingga, tidak bisa membatasi layanan.
"Memang, kita juga mendapatkan banyak laporan-laporan seperti ini dari masyarakat. Namun, hal itu adalah ranah rumah dan dokter, karena merekalah yang memiliki keilmuan itu. kadang-kadang juga ada persepsi sehat menurut keilmuan dokter dan persepsi kita sebagai orang awam. Meski begitu, kita juga punya kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam menyatukan hal ini. Yaitu dalam Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (Tim KMKB).Mudah-mudahan hal ini terus diperbaiki demi tujuan pelayanan negara terhadap seluruh masyarakat, " ujarnya. (PN-001)
Post a Comment