Dituding PHK Sepihak, AQUA Solok: Mangkir Kerja 7 Hari, Dua Kali Dipanggil dengan Surat Resmi
Dituding PHK Sepihak, AQUA Solok: Mangkir Kerja 7 Hari, Dua Kali Dipanggil dengan Surat Resmi
SOLOK - Dituding melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, Manajemen PT Tirta Investama (Aqua Pabrik Solok) akhirnya angkat bicara. Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo menekankan bahwa keputusan PHK oleh Pabrik AQUA Solok adalah akibat dari karyawan yang bersangkutan mangkir (tidak bekerja) lebih dari 7 hari dan telah dilakukan pemanggilan untuk kembali bekerja melalui pengiriman dua kali surat resmi. Endro menyatakan, sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), karyawan yang mangkir lebih dari 7 hari tanpa alasan yang sah, maka dianggap mengundurkan diri.
"Manajemen PT Tirta Investama (TIV) akan terus melanjutkan untuk berdialog dengan terbuka dan saling menghormati untuk memastikan kelangsungan bisnis serta melindungi keadilan bagi seluruh karyawan, berdasarkan kepada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui akar permasalan perselisihan dimulai karena adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan lembur," katanya.
Endro Wibowo juga menyampaikan penghargaan dan terimakasih atas dukungan Bupati dan jajaran pemerintah Kabupaten Solok yang selama ini telah menjaga iklim investasi dan iklim usaha yang baik di Solok sehingga Pabrik AQUA Solok bisa terus beroperasi dengan aman.
Endro menyatakan, sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022. Manajemen menganggap unjuk rasa ini tidak sah karena proses dialog saat itu masih berlanjut. Bahkan proses mediasi juga masih berjalan sampai saat ini.
"Oleh karena itu, mulai tanggal 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik AQUA Solok, menyatakan bahwa mereka telah absen lebih dari tujuh hari. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang meminta karyawan untuk kembali bekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dijelaskan Endro, berdasarkan pasal 6(3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003, jika karyawan tidak hadir selama 7 hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu 7 hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri.
"Perusahaan sudah memberikan hak yang timbul akibat pengunduran diri berdasarkan PKB kepada karyawan karyawan yang bersangkutan. Karyawan yang terkena dampak ini, sudah tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober," tegasnya.
Endro menegaskan, keputusan ini telah diinformasikan kepada sejumlah karyawan pabrik Solok yang terdampak, dimana karyawan yang terkena dampak tersebut kemudian kembali melakukan penyampaian pendapat di muka umum kemarin di Solok karena menganggap keputusan yang diambil perusahaan dilakukan sepihak dan tidak berdasar.
"Kami senantiasa mengikuti peraturan dalam menjalankan usaha kami. Kami menghormati otoritas pemerintahan dan terus bekerjasama dengan pemangku kepentingan dimanapun kami beroperasi. karena kami ingin berkontribusi kepada ekonomi setempat dan ingin agar iklin investasi yang baik akan terus dijaga," jelas Endro.
Selain membangun ekonomi, Pabrik AQUA Solok juga aktif melakukan kegiatan kemasyarakatan di sekitar pabrik. Upaya pelestarian lingkungan di Solok telah dimulai sejak pabrik dibangun. Berbagai kegiatan sosial dan lingkungan dijalankan secara berkelanjutan sejak tahun 2010 dan dilanjutkan hingga saat ini.
"Kegiatan-kegiatan sosial lingkungan yang menjadi prioritas kami adalah pembangunan sarana akses bersih, pertanian berkelanjutan, konservasi dan keanekaragaman hayati, dan pengembangan ekonomi masyarakat," papar Stakeholder Relations Pabrik AQUA Solok Azrai.
Lebih lanjut Azrai menjelaskan, “Pembangunan sarana air bersih dan fasilitas sanitasi dilakukan untuk masyarakat di Jorong Kayu Aro, Lubuk Selasih, Kayu Jao dengan 2.245 orang penerima manfaat. Sedangkan konservasi dan keanekaragaman hayati dilaksanakan pada daerah resapan air, sekitar pabrik, dan di dalam pabrik.”
Sejak tahun 2014 Pabrik Danone-AQUA Solok bersama masyarakat sekitar melindungi daerah aliran sungai (DAS) yang merupakan daerah tangkapan air di hulu dengan melakukan penanaman pohon sebanyak 22.314 pohon termasuk di dalamnya pohon buah-buahan seperti alpukat, manggis, durian, jeruk, dan petai, serta budidaya tanaman kopi jenis arabica sebanyak 18.000 batang pohon kopi yg sudah ditanam sejak tahun 2018.
Upaya-upaya lain yang dilakukan untuk meresapkan air ke dalam tanah baik di tanah masyarakat maupun di dalam pabrik sejak tahun 2019 hingga sekarang adalah melalui pembuatan sumur respan sebanyak 74 sumur, pembuatan 761 lubang biopori, dan pembuatan rorak sebanyak 370 rorak. Program ini akan terus dilakukan dengan tujuan menjaga ketersedian air di dalam tanah dan untuk mencegah banjir dan erosi.
Program lainnya adalah Pemberdayaan Masyarakat, meliputi pengembangan kelompok-kelompok usaha makanan ringan dan minuman di jorong Kayu Jao dan Lubuk Selasih. Ada 43 orang yang menggerakkan kelompok-kelompok usaha di kedua jorong tersebut. Pabrik AQUA Solok juga terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, misalnya membantu pelaksanaan hari-hari besar keagamaan, santunan anak yatim, kegiataan pemuda dan olahraga, program pelestarian lingkungan bersama masyarakat, dan lain-lain.
"PT Tirta Investama akan terus berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam menjaga operasional kami dan terus menyediakan produk AQUA untuk memenuhi kebutuhan hidrasi konsumen kami di daerah sekitar pabrik Solok. Perusahaan juga kenerapkan transparansi dalam perekrutan dan seleksi karyawan," tutup Endro. (*/PN-001)
Sumber: Humas Pabrik AQUA Solok
Post a Comment