News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BNNK Solok Raya: Lucki Efendi Wajib Jalani Rehabilitasi Medis dan Sosial, Jika ...

BNNK Solok Raya: Lucki Efendi Wajib Jalani Rehabilitasi Medis dan Sosial, Jika ...

Kepala BNNK Solok Raya AKBP Saifuddin Anshori, S.IK, MH: Lucki Efendi Wajib Jalani Rehabilitasi Medis dan Sosial, Jika Dia adalah Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Tidak Terlibat Jaringan Peredaran Gelap Narkoba. Hak-Hak LE Harus Dipenuhi Sesuai dengan Undang-Undang yang Berlaku

SOLOK - Penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Partai Demokrat, Lucki Efendi, oleh Satres Narkoba Polres Solok, pada Selasa dinihari (10/1/2023), mendapat perhatian khusus dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Solok Raya (Kabupaten Solok, Kota Solok, Solok Selatan). Kepala BNNK Solok Raya AKBP Saifuddin Anshori, S.I.K., M.H., mengaku prihatin dengan ditangkapnya seorang pejabat di pemerintahan Kabupaten Solok. Meski begitu, Saifuddin menegaskan ada hak-hak dari Lucki Efendi yang mesti dipenuhi. Baik dari sisi penanganan secara hukum, medis, psikis maupun sosial.

"Tentu kita sangat prihatin dengan kejadian penangkapan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok ini. Meski begitu, ada hak-hak tersangka penyalahguna yang mesti dipenuhi, baik oleh aparat penegak hukum, instansi terkait dan elemen masyarakat lainnya. Seperti pendampingan hukum oleh pengacara, penanganan secara medis, penanganan psikis dan penanganan sosial," ungkapnya. 

AKBP Saifuddin Anshori juga menegaskan bahwa BNN RI, BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota, pada prinsipnya memandang kasus Narkoba dari segi pencegahan dan penanganan. Yakni, upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjerat Narkoba dan yang telah terjerat bisa dilakukan penanganan berupa rehabilitasi, baik secara rehabilitasi medis, psikis, maupun sosial. 

"Pola pikir atau mindset masyarakat tentang seseorang yang tersangkut Narkoba semestinya harus diubah. Pecandu Narkoba atau penyalahguna Narkoba jangan lagi dipandang sebagai orang jahat, tapi merupakan orang yang butuh pertolongan, baik secara medis, psikis, maupun sosial. Namun, jika kita memandang dari aspek penegakan hukum tentu berbeda, karena APH (aparat penegak hukum) memang bekerja dalam hal penindakan," ujar lulusan Akpol tahun 1999 ini.

Terkait fungsi dari BNNK, Saifuddin Anshori menjelaskan, dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika Wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini menurut Saifudin, juga didukung oleh Peraturan Kepala BNN Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka atau Terdakwa Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika, serta Peraturan BNN 2/2011 tentang pedoman teknis penanganan terhadap Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika yang ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika dan Perkursor Narkotika.

Terkait tata cara pengajuan permohonan rehabilitasi, AKBP Saifuddin Anshori menjelaskan dalam UU No.35 tahun 2009 tersebut dinyatakan bahwa tersangka bisa mengajukan permohonan secara tertulis oleh pemohon kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara. Selanjutnya, dalam tata cara penanganan, Kepala BNN sebagai Ketua Tim Assesmen Terpadu yang terdiri dari (Kepolisian, Kejaksaan, dan Dokter) melakukan Penanganan Penyalahguna yang mempunyai tugas yang termaktub di Pasal 8. Yakni: asesmen dan kajian medis, psiko, dan sosial terhadap Tersangka atau Terdakwa. Kemudian, kajian jaringan Narkotika mengenai keterkaitan tindak pidana dengan Tersangka atau Terdakwa dan melakukan kajian hukum.

Hasil asesmen dan kajian medis, hasil kajian jaringan Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan hasil kajian hukum di sampaikan kepada Ketua Tim paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan Berita Acara Asesmen. Tata cara penanganan permohonan yang diajukan kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan instansi yang bersangkutan.

Penempatan Tersangka atau Terdakwa dalam lembaga yang menyelenggarakan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial hanya dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Tim Assesmen Terpadu. Rekomendasi hasil Assesmen Terpadu dijadikan  pertimbangan Hakim dalam menentukan putusan pemidanan.

Saifuddin juga menjelaskan, pada pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) BNN memiliki 4 pilar.

"Empat pilar itu, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan, jadi tugas BNN tidak hanya pemberantasan," tutupnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment