6 Penambang Ilegal yang Ditangkap di Sibarambang Berasal dari Tasikmalaya
SOLOK - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI), di Nagari Sibarambang, Kecamatan X koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu sore (1/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB.Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH, menyebutkan saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Satreskrim, diamankan sebanyak 8 orang laki-laki, yang diduga sebagai pelaku. Dari delapan orang tersebut, 6 orang di antaranya merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat dan 2 orang warga Agam, Sumatera Barat.
Diterangkan AKP Evi Wansri, terungkapnya perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya dugaan penambangan emas ilegal di Nagari Sibarambang yang telah berjalan selama beberapa minggu.
Memperoleh informasi tersebut, Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim menerjunkan Anggota pada hari (1/2) sekira pukul 14.00 WIB untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi, guna memastikan kebenarannya.
"Hingga akhirnya, sekira pukul 15.00 WIB, petugas sampai di lokasi dan menemukan 8 orang terduga pelaku, dimana 6 (enam) orang diduga berperan sebagai pekerja dan 2 (dua) orang pemilik atau yang mendanai kegiatan penambangan emas yang diduga ilegal itu," sebut Evi Wansri.
AKP Evi Wansri memegaskan para pekerja tambang bekerja atas suruhan dari pemilik atau yang mendanai, berinisial K dan F. Aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung sejak awal Januari 2023.
"Mereka melakukan kegiatan penambangan emas dengan mengunakan zat air raksa dan membuat terowongan dengan menggali tanah untuk mencari emas. Saat ini para pekerja dan pemilik modal telah diamankan di Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan selain menangkap delapan orang itu, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan. Yakni 1 (satu) unit mesin genset warna kuning, 1 (satu) unit mesin pemecah batu merk Ryu warna hijau, 1 (satu) unit mesin blower warna hijau, dan 1 (satu) botol air raksa sebanyak 1 ons.
"Mereka diduga melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak delapan orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Puncak Jorong Tinggi, Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Solok Kota, Rabu sore (1/2/2023).
Penambangan yang aktivitasnya dihentikan oleh polisi itu dilakukan dengan cara menggali dinding bukit. Kemudian material galian diproses mengunakan mesin dengan alat bantu gelondongan untuk mendapatkan emas.
Walinagari Sibarambang Rudi Hartono dalam peristiwa tersebut mengaku nyaris kecolongan. Dikatakannya, kejadian itu diketahuinya setelah ada polisi yang menelepon memberitahukan hal tersebut. Adanya tambang tanpa izin yang digerebek juga diperkuat adanya informasi walijorong setempat.
"Saya nyaris kecolongan. Infonya terduga yang diamankan polisi merupakan warga Gresik, sejauh ini saya belum mengetahui ada warga nagarinya yang terlibat," tambah Rudi Hartono. (PN-001)
Post a Comment