News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Solok Berubah Menjadi Lima Dapil

Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Solok Berubah Menjadi Lima Dapil

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menetapkan perubahan struktur daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Solok untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Solok 2024-2029. Dapil Kabupaten Solok yang awalnya hanya 4, kini dipecah menjadi 5 daerah, sementara total kursi tetap 35.

Komisioner KPU Kabupaten Solok bidang Teknis, Defil, menegaskan hal itu setelah pihaknya menerima surat resmi dari KPU RI berupa Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Menurutnya, dalam lampiran surat keputusan itu, Dapil Solok 1 terdiri dari Gunung Talang dan Danau Kembar dengan 7 kursi. Dapil Solok 2 terdiri dari tiga kecamatan yakni X Koto Singkarak, X Koto Diateh dan Junjuang Sirieh dengan alokasi 6 kursi.

Kemudian, Dapil Solok 3 terdiri dari IX Koto Sungai Lasi dan Kubung dengan 6 kursi. Dapil Solok 4 terdiri dari Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi dan Tigo Lurah dengan alokasi 7 kursi. Kemudian, Dapil Solok 5 dengan Kecamatan Pantai Cermin, Lembah Gumanti, dan Hiliran Gumanti dengan alokasi 9 kursi.

Menurut Defil, sesuai amanat PKPU, sebelumnya KPU Kabupaten Solok mengajukan dua struktur daerah pemilihan. Struktur Dapil lama dengan 4 daerah dan struktur Dapil baru dengan 5 daerah.

"KPU RI memutuskan untuk memakai struktur dengan 5 dapil. Keptusan itu mempertimbangkan 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi," sebut Defil. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment