Pemilu 2024 Diikuti 24 Parpol, Ini Daftar Lengkapnya!
JAKARTA, PATRONNEWS.CO.ID - Pemilu 2024 akan diikuti sebanyak 24 Partai Politik (Parpol). Partai Ummat menjadi kontestan Pemilu 2024 yang lolos belakangan dan mendapatkan nomor urut 24. Partai Ummat ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Ummat, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022).Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Yulianto Sudrajat. Hadir pula Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono.
Pimpinan Majelis Syura Partai Ummat seperti Amien Rais dan MS Ka'ban juga hadir. Tak ketinggalan, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.
Dalam rapat tersebut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Pada 14 Desember 2022, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat, lalu mengajukan gugatan ke Bawaslu. Hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 17 kabupaten/kota.
Sementara, di Sulut Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 11 kabupaten/kota.
"Artinya status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dan Sulut dinyatakan memenuhi syarat," ujar Anggota KPU Idham Holik.
Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota Tahun 2024 pun dibacakan.
Selain itu, menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat.
Dengan demikian, partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 menjadi 18 partai politik.
Nomor urut parpol peserta Pemilu 2024
KPU Partai yang dibidani Amien Rais tersebut juga ditetapkan mendapatkan nomor urut 24. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.
Berikut ini partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
24. Partai Ummat.
Untuk diketahui, nomor urut 18 hingga 23 merupakan parpol lokal Aceh. (*/PN-001)
Sumber: sindonews.com
Post a Comment