Pemkab Pessel Laporkan Pencemaran Limbah Sawit PT KPS ke Kementerian LHK
PESSEL, PATRONNEWS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, memastikan melaporkan pencemaran lingkungan akibat limbah PT Kemilau Permata Sawit (KPS) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Ya, paling lambat minggu kedua bulan ini (Februari 2023-red) dan itu sudah sesuai ketentuan. Ketaatan perusahaan terhadap lingkungan itu wajib, namun bukan berarti menghambat investasi," kata Kepala Dinas Pemukiman dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Mukhridal kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Laporan itu, kata Mukhridal, berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat terkait pengujian sampel air di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dan juga selaras dengan amanah Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 82 ayat 1 dan bukan lagi tanggungjawab pemerintah kabupaten.
Di dalamnya disebutkan pemerintah pusat berwenang memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang dilakukannya.
Ia melanjutkan pihaknya kini sedang mengumpulkan serta menyusun bahan hasil temuan dan uji sambel laboratorium yang telah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat.
"Dulu dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup ini memang menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten, tapi kini tidak lagi," terangnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Siti Aisyah menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi sebagai tindaklanjut terhadap pengaduan warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Atas pengaduan warga dan uji sampel di laboratorium terkait pencemaran akibat kegiatan PT KPS, Dinas LH Sumatera Barat meminta Dinas Pemukiman dan LH Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti sesuai UU yang berlaku.
Permintaan tersebut termaktub dalam surat bernomor 660/61/P2KLPHL/2023 perihal Penyampaian Perkembangan Tindaklanjut Pengaduan. Pengaduan serupa sebelumnya juga dilakukan LSM PETA.
Ia menerangkan berdasarkan uji sampel di laboratorium terbukti air limbah yang kemuar dari outlet IPAL terdapat barometer yang melebihi baku mutu antar lain BOD, COD dan total nitrogen.
Kualitas air permukaan pada paritan (ray) 5 dan 6 juga terdapat parameter yang di atas baku mutu seperti TSS, BOD5, COD, warna amoniak sebagai N dan kandungan DO lebih kecil dari yang dipersyaratkan.
Parameter yang melebihi baku mutu pada IPAL sangat berkorelasi dengan kualitas air permukaan pada paritan yang merupakan objek pengaduan pertama (ray 5), meski ada sumber pencemaran lain di bagian hulu.
Hasil analisa laboratorium tanah pada ray 5 dan ray 6 terdapat kadar minyak lemak yang merupakan parameter yang sama dengan parameter air limbah proses produksi.
"Surat tertanggal 9 Januari 2023 itu juga ditembuskan pada Bupati Pesisir Selatan dan Gubernur Sumatera Barat," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat dalam surat resminya.
Tak hanya itu berdasarkan hasil uji sampel air limbah PT KPS yang yang dilakukan Dinas Pemukiman dan LH Pesisir Selatan pun tidak seusai baku mutu yang diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Uji sampel sebagai tindaklanjut dari laporan warga pada 3 November 2022 terkait ada dugaan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasional PT KPS di Nagari (desa adat) Kubu Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium diketahui terdapat sejumlah parameter yang tidak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, parameter BOD dengan satuan mg/L hasilnya 14,6, sementara standar baku mutunya adalah tiga. Seterusnya, parameter COD dengan satuan mg/L hasilnya 49,5, sementara standar baku mutunya adalah 25.
Bahkan parahnya lagi parameter DO yang tercatat adalah 0,00 atau hilangnya kadar oksigen air akibat kegiatan yang abai terhadap keselamatan lingkungan hidup beserta ekosistem di sekitar wilayah operasionalnya.
"Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar baku mutu DO adalah 4," jelas Kepala Labor Dinas Pemukiman dan LH Pesisir Selatan, Monariza. (PN-018)
Post a Comment