Demi PAD, Bupati Solok Ancam Segel Unit Usaha yang Tak Bayar Retribusi
Demi PAD, Bupati Solok Ancam Segel Unit Usaha yang Tak Bayar Retribusi
DPRD: Termasuk Chinangkiek Dream Park?
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, menyebut selama ini penerimaan asli daerah (PAD) Kabupaten Solok banyak kecolongan. Hal itu menurutnya karena banyak unit usaha yang tidak terdaftar secara resmi. Epyardi mengatakan di Kabupaten Solok masih banyak unit usaha seperti destinasi pariwisata yang tidak membayarkan retribusi kepada daerah. Hal itu dikatakan Epyardi saat membuka acara musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tahun 2023, di Gedung Solok Nan Indah, Senin (20/3/2023).
"Ada banyak penginapan-penginapan dan homestay yang sudah lama beroperasi tetapi kita tidak pungut. Mereka tidak mengurus izin. Ini akan saya tertibkan supaya PAD bisa meningkat. Saya akan membentuk tim di bawah Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk melakukan pendataan unit usaha. Nanti tim tersebut akan mendata semua potensi-potensi yang memungkinkan untuk meningkatkan PAD," kata Epyardi.
Epyardi juga mengingatkan, pelaku usaha yang belum terdata, diminta untuk segera mendaftarkan usahanya dan membayar retribusi. Jika tidak, Epyardi mengancam akan menyegel unit usaha tersebut.
"Satu kali kita ingatkan, kalau tidak juga akan kita segel mereka yang tidak taat aturan ini," ujarnya.
DPRD Kabupaten Solok: Termasuk Chinangkiek Dream Park?
Sekretaris Fraksi Gerindra Kabupaten Solok, Madra Indriawan, SH, MH, menanggapi dengan satir pernyataan Bupati Solok Epyardi Asda tersebut. Menurut Madra, Pemkab Solok melalui dinas terkait memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha, bukan memberikan ancaman-ancaman ke warganya sendiri. Secara khusus, Madra justru menyoroti tempat wisata milik Bupati Epyardi Asda yang sering dipakai untuk kegiatan-kegiatan pemerintahan dengan memakai dana APBD. Sementara, status izinnya tidak jelas.
"Pemerintah daerah itu konsepnya pelayanan kepada rakyat. Bukan penguasa yang selalu menebar ancaman akan menyegel sumber penghidupan rakyat. Sementara, kita sama-sama tahu Bupati Epyardi Asda memiliki tempat wisata sendiri. Yakni Chinangkiek Dream Park, yang status dan perizinannya tak jelas hingga kini. Kalau bupati ingin menyegel, dia harus menunjukkan contoh lebih dulu. Jangan seperti upaya reklamasi di samping Dermaga Singkarak, yang harus dibongkar karena melanggar aturan," ujarnya.
Madra Indriawan juga mengingatkan, daripada terus menebar ancaman-ancaman, Bupati Solok dan jajarannya diminta untuk lebih fokus bekerja. Sebab, masih banyak yang harus dibenahi di Kabupaten Solok dan janji-janji kampanye yang jauh panggang dari api. Arah pembangunan menurut Madra juga tidak jelas.
"Bagaimana akan menjadi pemimpin, dengan wakilnya (Wakil Bupati) yang sama-sama berjuang di masa kampanye saja, dia tidak akur. Apalagi dengan rakyat. Justru, yang terjadi saat ini adalah, Kabupaten Solok menjadi daerah termiskin di Sumbar setelah Mentawai. PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun 2022 tidak tercapai. Alat berat yang menyedot dana APBD, pengelolaannya tidak jelas. Penempatan pejabat tak sesuai kompetensinya. Pembangunan infrastruktur tak jelas arahnya. Sementara, penghargaan-penghargaan yang diterima Bupati, bertolak belakang dengan kenyataan dan kondisi masyarakat di lapangan," ujarnya.
APBD 2023 Dibahas di Chinangkiek
Meski menjadi Temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada pembahasan APBD 2022, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Solok, tetap melakukan pembahasan APBD 2023 di Chinangkiek Dream Park, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. BPK RI menjelaskan bahwa pelaksanaan tersebut menjadi Temuan, karena Chinangkiek Dream Park belum memiliki izin. Bahkan, pelaksanaan agenda resmi pemerintahan Kabupaten Solok tersebut, diduga sarat dengan kepentingan pribadi Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar. Sebab, Chinangkiek Dream Park merupakan fasilitas wisata milik Epyardi Asda.
DPRD Kabupaten Solok melalui Sekretaris DPRD (Sekwan) Zaitul Ikhlas, melalui surat yang disampaikan ke seluruh Anggota Banggar DPRD, menyatakan bahwa enam fraksi dari 8 Fraksi yang ada di DPRD, menyetujui pelaksanaan pembahasan di Chinangkiek Dream Park.
Pembukaan Pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2023, dilaksanakan di Ruang Pertemuan Chinangkiek Dream Park pada Minggu (6/11/2022). Anehnya, meski dilaksanakan di Chinangkiek Dream Park, pembukaan Pembahasan APBD 2023 tidak dihadiri oleh Bupati Epyardi Asda dan Wakil Bupati Jon Firman Pandu, SH, bahkan juga tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Epyardi diwakili oleh Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, sementara DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm, Apt, dengan status Pimpinan DPRD.
Turut hadir, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Solok, Askor Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Syahrial, MM, Askor Bidang Ekonomi Pembangunan Syaiful, ST, MT, Askor Bidang Administrasi Umum : Editiawarman, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, SE, MM, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, Kepala OPD se-Kabupaten Solok, Camat se-Kabupaten Solok, Sekretaris OPD se-Kabupaten Solok, serta tamu dan undangan lainnya.
APBD Kabupaten Solok tahun 2023 Rp1.225.289.372.000
Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, menyatakan penyusunan penyusunan RAPBD Kabupaten Solok tahun 2023, Pemkab Solok telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumbar) dan Pemerintah Pusat. Menurut Medison, secara garis besar Pendapatan Daerah yang tercantum dalam APBD Kabupaten Solok tahun 2023 sebesar Rp1.225.289.372.000.
"RAPBD Kabupaten Solok 2023 terfokus kepada target pelayanan publik yang lebih baik. Perhatian khusus Pemkab Solok lebih difokuskan pada anggaran yang dibutuhkan oleh masyarakat, melalui pembangunan infrastruktur yang berkeadilan untuk nagari-nagari di Kabupaten Solok. Di samping itu, anggaran 2023 akan diprioritaskan pada peningkatan jalan kabupaten serta peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian, UMKM dan Pariwisata," ujarnya.
Pembahasan di Chinangkiek Tuai Penolakan
Pembahasan APBD Kabupaten Solok di Chinangkiek Dream Park selama empat hari (6-9 November 2022) mendapat penolakan dari dua fraksi dari 8 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Solok. Dua fraksi yang menolak pembahasan di Chinangkiek Dream Park tersebut adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sementara, fraksi yang menyetujui pembahasan di area wisata milik Bupati Solok Epyardi Asda tersebut adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan-Hati Nurani Rakyat (PDIP-Hanura).
Dendi: Chinangkiek Tak Miliki Izin Operasional
Ketua Fraksi PPP, Dr. Dendi, S.Ag, MA, menegaskan dirinya tidak ikut dalam pembahasan APBD 2023, karena sama sekali tidak mau melakukan pembahasan di Chinangkiek Dream Park. Ketua DPC PPP Kabupaten Solok tersebut menegaskan bahwa banyak hal negatif dan konsekuensi yang harus ditanggung. Menurut Anggota DPRD Kabupaten Solok tiga periode tersebut, setidaknya ada risiko hukum dan konsekuensi opini publik yang harus ditanggung oleh pihak legislatif (DPRD Kabupaten Solok.
"Konsekuensi pertama, adalah risiko hukum. Chinangkiek Dream Park adalah tempat yang tak memiliki izin operasional, sementara Pembahasan APBD adalah agenda resmi pemerintahan. Kedua, opini publik terhadap lembaga dewan. Karena kita semua tahu bahwa Chinangkiek Dream Park adalah milik pribadi Epyardi Asda, yang saat ini adalah Bupati Solok. Artinya, legislatif (DPRD) sudah diatur dan tunduk kepada eksekutif (Pemkab Solok). Oleh karena itu, Fraksi PPP tidak ikut membahas APBD 2023 jika dilaksanakan di Chinangkiek," ungkapnya.
Dendi juga mengungkapkan keheranannya terhadap Anggota Banggar dan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Solok yang tunduk terhadap Bupati dengan melaksanakan agenda resmi pemerintahan di fasilitas wisata milik pribadi Bupati Solok. Padahal, menurut Dendi, antara DPRD dan Pemkab, berada di posisi setara. Bahkan, pembahasan APBD adalah gawe dari DPRD, sementara Pemkab Solok adalah pihak yang diperintahkan (eksekutor) untuk melaksanakan keputusan.
"DPRD bukan anak buah bupati. Sebaliknya, keputusan DPRD lah yang harus dijalankan oleh bupati dan jajarannya sebagai eksekutor. Saya heran, mengapa DPRD Kabupaten Solok sudah seperti sapi yang dicucuk hidungnya, dan mengikuti keinginan dari bupati," ungkapnya. (PN-001)
Post a Comment