Diduga Serobot Tanah Warga, Pemko Solok Malah Pertanyakan Bukti Kepemilikan
Sengkarut Akses Jalan ke Stadion Marah Adin, Kota Solok Makin Memanas. Kaum Dt Rajo Langik Minta Pemko Solok Tunjukkan Bukti Kepemilikan
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Solok mempertanyakan status kepemilikan tanah yang menjadi akses jalan menuju Stadion Marah Adin di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, yang diblokade (penutupan akses suatu daerah atau jalan sehingga orang dan barang tidak dapat keluar masuk dengan bebas) oleh masyarakat Suku Chaniago dari Kaum Dt Rajo Langik.
Walikota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si Dt Tianso dan Wakil Walikota Solok H. Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Afrizal, M.Eng, menanggapi sengkarut ini dengan sepucuk surat Nomor 590/174/PUPR-2023 tanggal 16 Maret 2023. Surat tersebut merupakan balasan atas surat yang dilayangkan Kaum Dt Rajo Langik tanggal 8 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Yasril Dt Ampang Limo dan Safrida Dt Rajo Langik sebagai Mamak Kepala Waris (MKW). Dalam surat itu, Pemko Solok menegaskan tiga hal, yang intinya mempertanyakan status kepemilikan tanah yang menjadi akses jalan masuk ke Stadion Marah Adin dan meminta agar blokade segera dibongkar kembali.
"Pemerintah Daerah tidak akan merugikan hak-hak perdata atas tanah yang dimiliki dan dikuasai masyarakat, sepanjang memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, jika Kaum Dt Rajo Langik merasa memiliki hak atas tanah akses menuju Stadion Marah Adin, maka diperlukan kepastian hukum dan diminta agar bersabar menunggu proses kepastian hukum tersebut. Ketiga, sampai adanya kepastian hukum atas permasalahan tanah tersebut, diminta untuk membuka akses jalan masuk ke Stadion Marah Adin tersebut," ungkap Afrizal dalam surat tersebut.
Surat dari Dinas PUPR tersebut, tentu saja membuat Kaum Dt Rajo Langik sangat kecewa dengan tindakan Pemko Solok. Terutama karena telah menggunakan tanah untuk akses ke Stadion Marah Adin, tanpa adanya pegangan yang jelas. Namun, justru Kaum Dt Rajo Langik sebagai pemilik tanah, dianggap tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Sementara, Pemko Solok tidak memiliki bukti surat-surat atas tanah itu, justru melakukan tindakan represif, arogan dan anarkis. Yakni dengan membongkar blokade melibatkan tim SK4 yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, TNI dan Polisi Militer.
"Mari kita adu data, jika Pemko Solok memang tidak mau bermusyawarah dengan kami. Pertanyaannya kan sederhana, siapa pemilik tanah tersebut. Apakah kami (Kaum Dt Rajo Langik), atau Pemko Solok. Kami memiliki alas hak dan kami minta Pemko Solok juga memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah yang menjadi akses jalan menuju Stadion Marah Adin tersebut," ujar Yasril Dt Ampang Limo, perwakilan Kaum Dt Rajo Langik.
Yasril juga menegaskan bahwa Pemko Solok memang membeli tanah dari Ajis Miin (sebelumnya ditulis Aziz Miin), namun tanah yang dibeli tersebut adalah tanah yang menjadi lahan Stadion Marah Adin dan tidak termasuk tanah yang dijadikan akses jalan masuk ke stadion.
"Selama ini, kami tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut (jalan ke Stadion Marah Adin), baik ke Ajis Miin maupun ke Pemko Solok. Namun, sebagai warga Laing, kami sangat bangga dan mendukung adanya pembangunan di kelurahan kami. Karena itu, meskipun tanah tersebut (jalan masuk ke Stadion Marah Adin) adalah tanah pusaka kaum kami, kami bersedia melepas tanah itu, jika Pemko Solok melakukan pembebasan lahan atau penggantian, karena akan dijadikan fasilitas umum (Fasum)," ujarnya.
Lebih lanjut, Yasril Dt Ampang Limo menegaskan bahwa untuk menunjukkan itikad baik, pihaknya sudah berulang kali meminta Pemko Solok untuk bermusyawarah dengan pihaknya, namun tidak pernah dikabulkan. Justru yang terjadi saat ini, pihak Pemko Solok mengklaim sebagai pemilik tanah, atau menyerobot tanah warganya sendiri.
"Kami senantiasa membuka pintu diskusi dan musyawarah. Namun, jika hal itu tidak juga dilakukan, kami terpaksa menempuh jalur hukum," ungkapnya.
Blokade yang dilakukan oleh masyarakat Suku Chaniago dari Kaum Dt Rajo Langik yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut bahkan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Blokade pertama dilakukan pada Sabtu tanggal 11 Februari 2023 menggunakan kayu dan bambu. Blokade ini kemudian dibongkar oleh Tim SK4 (Satuan Keamanan dan Ketertiban Kota) pada Selasa siang tanggal 7 Maret 2023. Pada Selasa siang (14/3/2023), Kaum Dt Rajo Langik kembali melakukan blokade dengan material yang lebih kokoh. Yakni menggunakan kayu pancang dan material seng.
LPMK: Pemko Solok Jangan Represif, Arogan dan Anarkis Kepada WargaSetelah dibongkar Tim Satuan Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) Solok pada Selasa (7/3/2023) lalu, masyarakat Suku Chaniago dari Kaum Dt Rajo Langik di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, kembali memblokade (penutupan akses suatu daerah atau jalan sehingga orang dan barang tidak dapat keluar masuk dengan bebas) jalan masuk ke Stadion Marahadin, Kota Solok, pada Selasa siang (14/3/2023). Jika sebelumnya blokade ke pintu masuk stadion menggunakan kayu dan bambu, pada Sabtu (11/2/2023), kali ini blokade menggunakan kayu dan seng. Anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan (Dapil) Solok Raya (Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan), Daswippetra Dt Manjinjing Alam, mengaku sangat kecewa dengan Pemko Solok yang tak bisa menuntaskan permasalahan Stadion tersebut. Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berperan penting pengalokasian dana APBD Pemprov Sumbar sebesar Rp12 miliar terhadap pembangunan Stadion Marah Adin yang namanya diambil dari kakek Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi tersebut, sangat menyayangkan tindakan Pemko Solok terhadap pemilik tanah yang merupakan warganya sendiri.
"Sangat kita sayangkan langkah-langkah yang diambil Pemko Solok, yang tidak bisa menuntaskan permasalahan Stadion Marah Adin yang merupakan kebanggaan kita bersama. Perlu diingat, Stadion Marah Adin ini, dibangun tidak hanya dari APBD Kota Solok saja, tapi juga dari APBD Provinsi Sumbar, dan pembangunannya sudah dimulai bertahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Daswippetra Dt Manjinjing Alam yang merupakan Anggota DPRD Kota Solok tiga periode (2004-2009, 2009-2014 dan 2004-2019) meminta Pemko Solok segera menuntaskan permasalahan ini. Apalagi menurutnya, Stadion Marah Adin akan menjadi pusat kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar tahun 2025 mendatang.
"Mari kita berdoa agar Pemko Solok bersama DPRD dan masyarakat lainnya bisa menuntaskan persoalan ini. Karena kita akan menjadi tuan rumah Porprov berikutnya," harapnya.
LPMK: Persoalan Sekecil Ini Tak Mampu Diselesaikan Pemko SolokKetua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Laing, Jumanda Putra Dt Muncak Sutan, mengaku sangat kecewa kepada Pemko Solok, karena tidak bisa menuntaskan persoalan ini. Menurutnya, pemilik tanah adalah warga Kota Solok, yang seharusnya diayomi, dilayani dan dilindungi oleh pemerintah. Namun, menurut Jumanda, Pemko Solok justru menunjukkan sikap dan tindakan represif, arogan dan anarkis terhadap warganya sendiri. Yakni, saat Pemko Solok menurunkan Tim SK4 yang terdiri dari Satpol PP, polisi, tentara dan polisi militer.
"Ketahuilah, bahwa mereka (masyarakat Suku Chaniago, Kaum Dt Rajo Langik) adalah warga Kota Solok yang seharusnya diayomi, dilayani dan dilindungi oleh pemerintahnya sendiri, khususnya oleh Pemko Solok. Masa iya, masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan Pemko Solok secara kekeluargaan. Bahkan justru dilakukan upaya paksa dengan cara-cara represif, arogan dan anarkis. Apakah tidak ada jalan lain sebagai orang-orang bermartabat. Semestinya harus ada mediasi dan pembicaraan dengan masyarakat kaum yang memagar itu," ungkapnya.
Jumanda juga menegaskan sebagai Ketua LPMK Laing, dirinya sudah menghubungi pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Solok untuk menanyakan permasalahan ini. Namun, pria yang akrab disapa Doebalang Melayu ini justru mendapat jawaban yang tidak mengenakkan dari pihak Dinas PUPR Kota Solok. Saat itu, pihak PUPR meminta agar pemilik tanah untuk melaporkan Pemko Solok ke Pengadilan Negeri Solok.
"Saat itu, saya menelpon Pak El (ASN di Dinas PUPR Kota Solok). Katanya, kalau pemilik tanah ingin menyelesaikan masalah ini dan mendapatkan kejelasan, diminta untuk melapor ke pengadilan. Tentu saja pemilik tanah tidak mau, karena itu adalah tanah mereka dan Pemko Solok tidak pernah membeli tanah itu. Yang dibeli Pemko Solok adalah tanah milik Pak Aziz Miin yang merupakan lokasi Stadion Marah Adin sekarang. Sementara, tanah yang kini dijadikan jalan itu, bukan milik Pak Aziz Miin, tapi milik kaum Dt Rajo Langik, dan jelas tidak pernah dibeli oleh Pemko Solok," tegasnya.
Pagar Kayu dan Bambu Dibongkar Tim SK4Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Sumbar, membuka kembali akses jalan menuju Gelanggang Olaharaga (GOR) Marah Adin, yang sebelumnya diblokade warga, Selasa (7/3/2023). Tak tanggung-tanggung, pembongkaran pagar itu melibatkan puluhan pasukan Satpol PP, Personel Polres Solok Kota, Kodim 0309/Solok, dan Polisi Militer yang tergabung dalam Tim SK4. Meskipun pagar yang dibongkar hanya terdiri dari kayu dan bambu.
Usai pembongkaran, seluruh material kayu dan bambu tersebut dibawa oleh petugas Satpol PP ke markasnya di Jalan Jenderal Sudirman, di samping Kampus Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Kota Solok.
Kasat Pol PP Kota Solok Zulkarnain, AP, MM, mengatakan pembongkaran pagar untuk membuka akses jalan yang ditutup warga atas klaim sebagai pemilik tanah di jalan tersebut, berdasarkan surat perintah dari pimpinannya (Walikota/Wakil Walikota Solok) kepada Satpol PP Kota Solok.
"Kami turun kelapangan berdasarkan perintah pimpinan. Hal ini karena telah terjadinya pemagaran jalan oleh orang yang mengklaim tanah jalan yang menjadi akses menuju GOR Marah Adin. Mereka mengklaim belum ada pembebasan atas tanah yang kini menjadi akses jalan utama menuju GOR Marah Adin," ujar Zulkarnain.
Tidak Ada Ganti Rugi
Sebelumnya, Warga Suku Chaniago dari Kaum Dt Rajo Langik di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat memblokade (penutupan akses suatu daerah atau jalan sehingga orang dan barang tidak dapat keluar masuk dengan bebas) jalan masuk ke Stadion Marahadin, Kota Solok, sejak Sabtu (11/2/2023). Blokade tersebut terpaksa dilakukan karena tidak adanya kejelasan ganti rugi lahan kaum yang menjadi akses masuk satu-satunya ke stadion tersebut. Blokade dilakukan dengan memasang pagar dari kayu dan bambu.
"Kami terpaksa melakukan blokade akses jalan masuk ke stadion, karena hingga saat ini, tidak ada kejelasan ganti rugi lahan kami yang dipakai untuk jalan masuk ke stadion. Yakni sepanjang 100 meter dan lebar 13 meter. Blokade ini adalah kali kedua yang kami lakukan. Sebelumnya, Pemko Solok selalu hanya berjanji segera menyelesaikan ganti rugi. Namun, hingga saat ini tidak juga terealisasi," ujar Yasril Chaniago Dt Ampang Limo, perwakilan kaum Dt Rajo Langik.
Yasril juga mengungkapkan, rekanan (kontraktor) PT. Mina Fajar Abadi cabang Pekan Baru (Riau) yang mengerjakan lanjutan proyek Stadion Sepak Bola Maharadin Laing, Kota Solok senilai Rp24,2 miliar, sebelumnya telah memohon agar kaum Dt Rajo Langik kembali membuka akses jalan ke Stadion Marahadin.
"Sebelumnya, kami percaya dengan janji mereka yang akan menyelesaikan hak kaum kami dengan Pemko Solok. Karena percaya dengan janji itu, penutup akses jalan kami buka. Namun, kini setelah proyek itu selesai, mereka pergi tanpa pamit. Kini, kami terpaksa memblokade kembali akses jalan keluar masuk stadion itu, hingga ada hitam putih (kejelasan) dari Pemko Solok," ujar Yasril. (PN-001)
Post a Comment