Akses Jalan ke Stadion Marah Adin Kota Solok Kembali Diblokade Pemilik Tanah
LPMK: Pemko Solok Jangan Represif, Arogan dan Anarkis Kepada WargaSOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Setelah dibongkar Tim Satuan Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) Solok pada Selasa (7/3/2023) lalu, masyarakat Suku Chaniago dari Kaum Dt Rajo Langik di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, kembali memblokade (penutupan akses suatu daerah atau jalan sehingga orang dan barang tidak dapat keluar masuk dengan bebas) jalan masuk ke Stadion Marahadin, Kota Solok, pada Selasa siang (14/3/2023). Jika sebelumnya blokade ke pintu masuk stadion menggunakan kayu dan bambu, pada Sabtu (11/2/2023), kali ini blokade menggunakan kayu dan seng. Anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan (Dapil) Solok Raya (Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan), Daswippetra Dt Manjinjing Alam, mengaku sangat kecewa dengan Pemko Solok yang tak bisa menuntaskan permasalahan Stadion tersebut. Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berperan penting pengalokasian dana APBD Pemprov Sumbar sebesar Rp12 miliar terhadap pembangunan Stadion Marah Adin yang namanya diambil dari kakek Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi tersebut, sangat menyayangkan tindakan Pemko Solok terhadap pemilik tanah yang merupakan warganya sendiri.
"Sangat kita sayangkan langkah-langkah yang diambil Pemko Solok, yang tidak bisa menuntaskan permasalahan Stadion Marah Adin yang merupakan kebanggaan kita bersama. Perlu diingat, Stadion Marah Adin ini, dibangun tidak hanya dari APBD Kota Solok saja, tapi juga dari APBD Provinsi Sumbar, dan pembangunannya sudah dimulai bertahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Daswippetra Dt Manjinjing Alam yang merupakan Anggota DPRD Kota Solok tiga periode (2004-2009, 2009-2014 dan 2004-2019) meminta Pemko Solok segera menuntaskan permasalahan ini. Apalagi menurutnya, Stadion Marah Adin akan menjadi pusat kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar tahun 2025 mendatang.
"Mari kita berdoa agar Pemko Solok bersama DPRD dan masyarakat lainnya bisa menuntaskan persoalan ini. Karena kita akan menjadi tuan rumah Porprov berikutnya," harapnya.
LPMK: Persoalan Sekecil Ini Tak Mampu Diselesaikan Pemko SolokKetua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Laing, Jumanda Putra Dt Muncak Sutan, mengaku sangat kecewa kepada Pemko Solok, karena tidak bisa menuntaskan persoalan ini. Menurutnya, pemilik tanah adalah warga Kota Solok, yang seharusnya diayomi, dilayani dan dilindungi oleh pemerintah. Namun, menurut Jumanda, Pemko Solok justru menunjukkan sikap dan tindakan represif, arogan dan anarkis terhadap warganya sendiri. Yakni, saat Pemko Solok menurunkan Tim SK4 yang terdiri dari Satpol PP, polisi, tentara dan polisi militer.
"Ketahuilah, bahwa mereka (masyarakat Suku Chaniago, Kaum Dt Rajo Langik) adalah warga Kota Solok yang seharusnya diayomi, dilayani dan dilindungi oleh pemerintahnya sendiri, khususnya oleh Pemko Solok. Masa iya, masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan Pemko Solok secara kekeluargaan. Bahkan justru dilakukan upaya paksa dengan cara-cara represif, arogan dan anarkis. Apakah tidak ada jalan lain sebagai orang-orang bermartabat. Semestinya harus ada mediasi dan pembicaraan dengan masyarakat kaum yang memagar itu," ungkapnya.
Jumanda juga menegaskan sebagai Ketua LPMK Laing, dirinya sudah menghubungi pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Solok untuk menanyakan permasalahan ini. Namun, pria yang akrab disapa Doebalang Melayu ini justru mendapat jawaban yang tidak mengenakkan dari pihak Dinas PUPR Kota Solok. Saat itu, pihak PUPR meminta agar pemilik tanah untuk melaporkan Pemko Solok ke Pengadilan Negeri Solok.
"Saat itu, saya menelpon Pak El (ASN di Dinas PUPR Kota Solok). Katanya, kalau pemilik tanah ingin menyelesaikan masalah ini dan mendapatkan kejelasan, diminta untuk melapor ke pengadilan. Tentu saja pemilik tanah tidak mau, karena itu adalah tanah mereka dan Pemko Solok tidak pernah membeli tanah itu. Yang dibeli Pemko Solok adalah tanah milik Pak Aziz Miin yang merupakan lokasi Stadion Marah Adin sekarang. Sementara, tanah yang kini dijadikan jalan itu, bukan milik Pak Aziz Miin, tapi milik kaum Dt Rajo Langik, dan jelas tidak pernah dibeli oleh Pemko Solok," tegasnya.
Pagar Kayu dan Bambu Dibongkar Tim SK4Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Sumbar, membuka kembali akses jalan menuju Gelanggang Olaharaga (GOR) Marah Adin, yang sebelumnya diblokade warga, Selasa (7/3/2023). Tak tanggung-tanggung, pembongkaran pagar itu melibatkan puluhan pasukan Satpol PP, Personel Polres Solok Kota, Kodim 0309/Solok, dan Polisi Militer yang tergabung dalam Tim SK4. Meskipun pagar yang dibongkar hanya terdiri dari kayu dan bambu.
Usai pembongkaran, seluruh material kayu dan bambu tersebut dibawa oleh petugas Satpol PP ke markasnya di Jalan Jenderal Sudirman, di samping Kampus Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Kota Solok.
Kasat Pol PP Kota Solok Zulkarnain, AP, MM, mengatakan pembongkaran pagar untuk membuka akses jalan yang ditutup warga atas klaim sebagai pemilik tanah di jalan tersebut, berdasarkan surat perintah dari pimpinannya (Walikota/Wakil Walikota Solok) kepada Satpol PP Kota Solok.
"Kami turun kelapangan berdasarkan perintah pimpinan. Hal ini karena telah terjadinya pemagaran jalan oleh orang yang mengklaim tanah jalan yang menjadi akses menuju GOR Marah Adin. Mereka mengklaim belum ada pembebasan atas tanah yang kini menjadi akses jalan utama menuju GOR Marah Adin," ujar Zulkarnain.
Tidak Ada Ganti Rugi
Sebelumnya, Warga Suku Chaniago dari Kaum Dt Rajo Langik di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat memblokade (penutupan akses suatu daerah atau jalan sehingga orang dan barang tidak dapat keluar masuk dengan bebas) jalan masuk ke Stadion Marahadin, Kota Solok, sejak Sabtu (11/2/2023). Blokade tersebut terpaksa dilakukan karena tidak adanya kejelasan ganti rugi lahan kaum yang menjadi akses masuk satu-satunya ke stadion tersebut. Blokade dilakukan dengan memasang pagar dari kayu dan bambu.
"Kami terpaksa melakukan blokade akses jalan masuk ke stadion, karena hingga saat ini, tidak ada kejelasan ganti rugi lahan kami yang dipakai untuk jalan masuk ke stadion. Yakni sepanjang 100 meter dan lebar 13 meter. Blokade ini adalah kali kedua yang kami lakukan. Sebelumnya, Pemko Solok selalu hanya berjanji segera menyelesaikan ganti rugi. Namun, hingga saat ini tidak juga terealisasi," ujar Yasril Chaniago Dt Ampang Limo, perwakilan kaum Dt Rajo Langik.
Yasril juga mengungkapkan, rekanan (kontraktor) PT. Mina Fajar Abadi cabang Pekan Baru (Riau) yang mengerjakan lanjutan proyek Stadion Sepak Bola Maharadin Laing, Kota Solok senilai Rp24,2 miliar, sebelumnya telah memohon agar kaum Dt Rajo Langik kembali membuka akses jalan ke Stadion Marahadin.
"Sebelumnya, kami percaya dengan janji mereka yang akan menyelesaikan hak kaum kami dengan Pemko Solok. Karena percaya dengan janji itu, penutup akses jalan kami buka. Namun, kini setelah proyek itu selesai, mereka pergi tanpa pamit. Kini, kami terpaksa memblokade kembali akses jalan keluar masuk stadion itu, hingga ada hitam putih (kejelasan) dari Pemko Solok," ujar Yasril. (PN-001)
Post a Comment