Dukung Leo Murphy, Legislator PKS Ingatkan Hak Imunitas Anggota DPRD
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nosa Eka Nanda, S.Pd, menyikapi upaya "keroyokan" yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok, Walinagari dan sejumlah pihak yang mengaku tokoh masyarakat, terhadap video ancaman balik dari Anggota DPRD Kota Solok dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Leo Murphy, SH, MH. Nosa Eka Nanda mengingatkan, Anggota DPRD memiliki hak imunitas. Salah satunya adalah untuk berbicara apapun, asalkan terkait dengan tugas dan fungsinya, termasuk soal sumber air PDAM Kota Solok.
"Seorang Anggota DPRD memiliki hak imunitas untuk berbicara apapun. Asalkan hal itu terkait dengan Tupoksi-nya sebagai wakil rakyat. Karena masalah air PDAM terkait hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat Kota Solok, jadi sangat wajar seorang legislator bersuara. Hak berbicara itu merupakan hak imunitas seorang legislator," ujarnya.
Meski begitu, Nosa Eka Nanda mengajak semua pihak untuk menahan diri, agar polemik tidak berkepanjangan. Menurutnya, berbagai komentar yang muncul dari berbagai pihak yang khawatir, justru akan menjadi korban adalah masyarakat yang tidak tahu apa-apa, yang sebenarnya butuh dilayani, justru jadi tidak terlayani. Sehingga menjadi korban oleh sikap politik masing-masing politisi.
"Sebaiknya, semua pihak termasuk kita agar menahan diri. Kita sikapi dengan kepala dingin dan tenang. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Politik itu ada untuk melayani. Seharusnya kebijakan politik adalah melayani, menyelesaikan persoalan. Masyarakat sudah sangat sulit untuk bangkit pasca Covid 19, jangan kita bebani lagi dengan persoalan yang seharusnya selesai oleh kita sebagai Pemimpin mereka," ungkapnya.
Nosa Eka Nanda, S.Pd, mengingatkan bahwa air dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat/masyarakat. Sehingga, tidak boleh ada pihak yang merasa bahwa sumber air adalah miliknya.
"Bumi, air dan segala sumber daya yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat/masyarakat. Hal itu, tertuang jelas dalam UUD 1945. Negara juga berkewajiban menjamin aman sumber air dan ketersediaan air untuk rakyat/masyarakat. Termasuk peran masyarakat menjaga kelestarian sumber dan airnya. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menata ini dengan mengedepankan prioritas urutan penggunaan. Tidak boleh ada pihak yang merasa bahwa sumber air adalah miliknya. Karena air dikuasai oleh Negara," ujarnya.
Nosa juga mengatakan, hak rakyat atas air hanya hak memperoleh dan mempergunakan. Bukan hak untuk memiliki. Termasuk dalam penggunaan air ini oleh pihak manapun termasuk Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lain ada aturannya dalam Peraturan Pemerintah.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tetap mengakui sumber mata air di tanah ulayat masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk Perda," ujarnya.
Terkait isu soal sumber air di Kabupaten mengalir ke Kota Solok apakah akan dilanjut atau diputus, Nosa Eka Nanda kembali mengingatkan Pemkab Solok bahwa masyarakat Kabupaten Solok atau Kota Solok berhak mendapatkan air, dari manapun sumbernya. Menurutnya, sumber air itu dikuasai oleh Negara dan negara harus menjamin air itu diperoleh oleh semua masyarakat. Menurutnya, hal ini jelas dalam UU No.17 tahun 2019.
"Kan sudah ada perjanjian kerjasama. Jadi, kalau mau dikaji ulang silakan saja. Tapi, tidak boleh bertentangan dengan UU no 17 tahun 2019. Dikarenakan ada aturan, ada hak dan kewajiban, ada tanah ulayat atau tanah masyarakat yang terpakai/ terlewati oleh pipa air, dan sebagainya. Termasuk perawatan sumber air agar aman dan terjaga dan uang masuk untuk PAD (pendapatan asli daerah) bagi Kabupaten Solok," ungkapnya.
Nosa juga berpendapat, jika nantinya tidak ada titik temu antara Pemkab Solok dan Pemko Solok terkait hal ini, maka, Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumbar harus mengambil alih persoalan ini dan menyelesaikannya.
"Yang pasti jangan pernah merugikan masyarakat baik masyarakat Kabupaten dan juga Kota Solok, karena masyarakat adalah rakyat, dan Negara menjamin adanya ketersediaan air yang layak untuk dikonsumsi," ungkapnya.
Bupati Solok Ancam Putus Aliran Sumber Air ke Kota Solok
Keberhasilan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok meraih tiga penghargaan prestisius di TOP BUMD Award 2023, ternyata membuat "panas" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok. Alih-alih melakukan pembenahan dan efisiensi terhadap PDAM Kabupaten Solok, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, justru mengancam akan memutus aliran air baku dari sejumlah titik di Kabupaten Solok ke Kota Solok. Epyardi beralasan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Solok dan Pemko Solok sejak tahun 2002, hanya menguntungkan Kota Solok, tapi menyebabkan Kabupaten Solok merugi.
Geramnya Epyardi Asda terhadap PDAM Kota Solok dan Pemko Solok, dipicu karena sejak Desember 2021 hingga November 2022, Pemerintah Kota Solok disebut Epyardi belum membayar "retribusi" atas penggunaan air baku dari Kabupaten Solok. Kondisi itu disebut Epyardi menyebabkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok tidak tercapai. Target PAD yang belum tercapai ini, menurut Epyardi menjadi sorotan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sumbar.
"Kondisi ini berdampak pada realisasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok dari BMD yang tidak dapat dipisahkan dari kerjasama dengan Kota Solok. Realisasi pembayaran pada tahun 2022 hanya sebesar 33,60 persen dari Rp520 juta,” sebut Epyardi Asda, ke awak media, Kamis malam (7/4/2023).
Pemkab Solok dan Pemko Solok sejak tahun 2002 melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan sejumlah sumber air baku di Kabupaten Solok oleh PDAM Kota Solok. Perjanjian ini, diperbarui pada tahun 2019 dengan PKS nomor 100/030/KSD/20219 dan PKS nomor 690/06/PKS/PDAM-SLK/2019 tentang Pemanfaatan Sumber Mata Air Sungai Guntung, Tabek Puyuah, Aia Tabik dan Batang Sumani. Dengan detailnya, mata air Sungai Guntung dan Tabek Puyuh dengan kapasitas masing-masing 40 liter perdetik, Aia Tabik sebesar 20 liter perdetik dan Batang Sumani dengan kapasitas 90 liter perdetik.
Ancaman Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar yang akan memutus pasokan air ke Kota Solok, Kamis (6/4/2023), membuat Anggota DPRD Kota Solok dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Leo Murphy, SH, meradang. Pria yang akrab disapa "Bung Kecil" itu, meminta Epyardi Asda menarik kembali ancamannya terhadap Kota Solok, yang akan memutus pasokan air yang merupakan salah satu hajat hidup masyarakat Kota Solok. Menurut Ketua DPC PDIP Kota Solok itu, Epyardi Asda telah menggunakan cara-cara premanisme ke Kota Solok.
"Saudara Epyardi Asda, Bupati Solok, jangan memakai cara-cara premanisme terhadap Kota Solok. Kita masih bersaudara, selesaikan dengan cara-cara yang baik. Saya peringatkan Bupati agar menarik ancamannya terhadap Kota Solok. Jika tidak, saya Leo Murphy atas nama masyarakat Kota Solok akan mengancam balik seluruh akses jalan Kota Solok untuk dilalui saudara Epyardi Asda yang notabenenya Bupati Solok. Ingat! Kami tidak takut," tegas Leo dalam video berdurasi 1 menit 2 detik yang tersebat di media sosial.
Leo Murphy menjelaskan bahwa tidak elok seorang pejabat negara mengancam sebuah pemerintah daerah yang di dalamnya ada rakyat yang harus mendapat pelayanan dari pemerintah.
"Bupati Solok seharusnya sadar bahwa yang diancam tersebut berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Jika itu permasalahan administrasi antar dua daerah tolong selesaikan dengan cara baik-baik dan mengikuti alur birokrasi yang sah. Jangan tendesius terhadap sebuah daerah yang dihuni oleh masyarakat banyak. Epyardi Asda kan juga dipilih oleh masyarakat hingga bisa menjabat sebagai Bupati Solok saat ini," terang Leo yang merupakan salah seorang anggota DPRD termuda di Kota Solok. (PN-001)
Post a Comment