News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Epyardi Asda: Jangan Lagi Menjarah Harta Kami

Epyardi Asda: Jangan Lagi Menjarah Harta Kami

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar, geram dengan Pemko Solok dan PDAM Kota Solok yang dinilainya sudah sangat keterlaluan dan luar biasa melecehkan Pemkab Solok, terkait tidak dipenuhinya perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan air baku dari Kabupaten Solok oleh Kota Solok. Mantan legislator DPR RI tersebut, bahkan menyebut bahwa sudah dua kali menyurati Pemko Solok terkait PKS pemanfaatan air baku tersebut. Surat pertama pada 23 November 2022 dan surat kedua pada 15 Desember 2022. Kegeraman Epyardi, bahkan sampai terlontar kata-kata menjarah harta.

"Sudah sangat keterlaluan dan sangat luar biasa melecehkan. Masyarakat Kota Solok sudah sangat sejahtera, sementara masyarakat Kabupaten Solok termiskin di Sumbar, hampir sama dengan Mentawai. Masa' iya orang miskin bersedekah ke orang kaya. Kalau tak mau membantu, jangan lagi menjarah harta kami," ujar Epyardi Asda, seperti dikutip dari kanal youtube https://youtu.be/BhK-YCYWQvs

Epyardi Asda juga menegaskan dirinya akan membentuk tim dari Inspektorat untuk mendalami persoalan ini. Termasuk sejumlah PKS antara Pemkab Solok dengan pihak ketiga, dan akan melihat siapa-siapa yang membuat perjanjian sebelumnya. Apakah ada conflict of interest (konflik kepentingan). 

"Masalah PDAM ini tidak sekarang saja. Begitu saya jadi bupati, saya sudah menelaah. Saya sudah perintahkan Sekda untuk mengganti seluruh orang PDAM (Kabupaten Solok) dan sekarang sudah diganti. Lalu telusuri kebocoran dan kaji ulang seluruh perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk dengan Kota Solok. Kalau kami mau menyegel, bisa saja kami segel. Tapi kami beri waktu mereka satu minggu, agar menjadi peringatan bagi mereka," ujarnya.

Epyardi juga menegaskan, dirinya tak harus memikirkan warga Kota Solok. Karena dirinya adalah Bupati Solok. Ayah dari Anggota DPR RI Athari Gauthi Ardi tersebut mengatakan harusnya yang memikirkan warga Kota Solok adalah Gubernur Sumbar. Untuk Pemko Solok dan PDAM Kota Solok, Epyardi Asda memberikan waktu seminggu untuk menyelesaikan masalah ini.

"Saya tak harus memikirkan warga Kota Solok, karena saya bupati (kabupaten) Solok. Harusnya yang memikirkan mereka itu adalah gubernur. Saat ini saya belum gubernur, nanti saja di 2024, siapa tahu saya maju (di Pilgub Sumbar 2024). Paling lambat hari Kamis (13/4/2023), air kita tak boleh lagi dipakai oleh mereka (Kota Solok). Saya tegas, karena ini permintaan dari seluruh masyarakat Kabupaten Solok. Dalam setiap kunjungan, masyarakat selalu komplain. Air minum kami tak ada, tapi kok air kami dijual ke Kota Solok," ujarnya.

Sebelumnya, keberhasilan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok meraih tiga penghargaan prestisius di TOP BUMD Award 2023, ternyata membuat "panas" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok. Alih-alih melakukan pembenahan dan efisiensi terhadap PDAM Kabupaten Solok, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, justru mengancam akan memutus aliran air baku dari sejumlah titik di Kabupaten Solok ke Kota Solok. Epyardi beralasan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Solok dan Pemko Solok sejak tahun 2002, hanya menguntungkan Kota Solok, tapi menyebabkan Kabupaten Solok merugi.

Geramnya Epyardi Asda terhadap PDAM Kota Solok dan Pemko Solok, dipicu karena sejak Desember 2021 hingga November 2022, Pemerintah Kota Solok disebut Epyardi belum membayar "retribusi" atas penggunaan air baku dari Kabupaten Solok. Kondisi itu disebut Epyardi menyebabkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok tidak tercapai. Target PAD yang belum tercapai ini, menurut Epyardi menjadi sorotan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sumbar.

"Kondisi ini berdampak pada realisasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok dari BMD yang tidak dapat dipisahkan dari kerjasama dengan Kota Solok. Realisasi pembayaran pada tahun 2022 hanya sebesar 33,60 persen dari Rp520 juta,” sebut Epyardi Asda, ke awak media, Kamis malam (6/4/2023).

Pemkab Solok dan Pemko Solok sejak tahun 2002 melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan sejumlah sumber air baku di Kabupaten Solok oleh PDAM Kota Solok. Perjanjian ini, diperbarui pada tahun 2019 dengan PKS nomor 100/030/KSD/20219 dan PKS nomor 690/06/PKS/PDAM-SLK/2019 tentang Pemanfaatan Sumber Mata Air Sungai Guntung, Tabek Puyuah, Aia Tabik dan Batang Sumani. Dengan detailnya, mata air Sungai Guntung dan Tabek Puyuh dengan kapasitas masing-masing 40 liter perdetik, Aia Tabik sebesar 20 liter perdetik dan Batang Sumani dengan kapasitas 90 liter perdetik. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment