Kami Tidak Takut!, "Bung Kecil" Ancam Balik Epyardi Asda
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Ancaman Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar yang akan memutus pasokan air ke Kota Solok, Kamis (6/4/2023), membuat Anggota DPRD Kota Solok dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Leo Murphy, SH, meradang. Pria yang akrab disapa "Bung Kecil" itu, meminta Epyardi Asda menarik kembali ancamannya terhadap Kota Solok, yang akan memutus pasokan air yang merupakan salah satu hajat hidup masyarakat Kota Solok. Menurut Ketua DPC PDIP Kota Solok itu, Epyardi Asda telah menggunakan cara-cara premanisme ke Kota Solok.
"Saudara Epyardi Asda, Bupati Solok, jangan memakai cara-cara premanisme terhadap Kota Solok. Kita masih bersaudara, selesaikan dengan cara-cara yang baik. Saya peringatkan Bupati agar menarik ancamannya terhadap Kota Solok. Jika tidak, saya Leo Murphy atas nama masyarakat Kota Solok akan mengancam balik seluruh akses jalan Kota Solok untuk dilalui saudara Epyardi Asda yang notabenenya Bupati Solok. Ingat! Kami tidak takut," tegas Leo dalam video berdurasi 1 menit 2 detik yang tersebat di media sosial.
Leo Murphy menjelaskan bahwa tidak elok seorang pejabat negara mengancam sebuah pemerintah daerah yang di dalamnya ada rakyat yang harus mendapat pelayanan dari pemerintah.
"Bupati Solok seharusnya sadar bahwa yang diancam tersebut berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Jika itu permasalahan administrasi antar dua daerah tolong selesaikan dengan cara baik-baik dan mengikuti alur birokrasi yang sah. Jangan tendesius terhadap sebuah daerah yang dihuni oleh masyarakat banyak. Epyardi Asda kan juga dipilih oleh masyarakat hingga bisa menjabat sebagai Bupati Solok saat ini," terang Leo yang merupakan salah seorang anggota DPRD termuda di Kota Solok.
Leo juga menjelaskan bahwa video dirinya yang banyak beredar saat ini bukan tanpa dasar, melainkan amanah konstitusi pada pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi; "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Di samping itu Leo Murphy juga mendesak Pemerintah Kota Solok dalam hal ini Wali Kota Solok agar polemik ini bisa segera diselesaikan dan dituntaskan.
"Jika memang ada kewajiban Pemerintah Kota Solok untuk membayar retribusi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, tolong Bapak Walikota Solok dan jajaran agar secepat mungkin menyelesaikan dan menuntaskan masalah ini. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapat pelayanan dari pemerintah malah merasa resah dengan pernyataan Bupati Solok yang beredar di media," tutup Leo.
Sebelumnya, keberhasilan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok meraih tiga penghargaan prestisius di TOP BUMD Award 2023, ternyata membuat "panas" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok. Alih-alih melakukan pembenahan dan efisiensi terhadap PDAM Kabupaten Solok, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, justru mengancam akan memutus aliran air baku dari sejumlah titik di Kabupaten Solok ke Kota Solok. Epyardi beralasan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Solok dan Pemko Solok sejak tahun 2002, hanya menguntungkan Kota Solok, tapi menyebabkan Kabupaten Solok merugi.
Geramnya Epyardi Asda terhadap PDAM Kota Solok dan Pemko Solok, dipicu karena sejak Desember 2021 hingga November 2022, Pemerintah Kota Solok disebut Epyardi belum membayar "retribusi" atas penggunaan air baku dari Kabupaten Solok. Kondisi itu disebut Epyardi menyebabkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok tidak tercapai. Target PAD yang belum tercapai ini, menurut Epyardi menjadi sorotan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sumbar.
"Kondisi ini berdampak pada realisasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok dari BMD yang tidak dapat dipisahkan dari kerjasama dengan Kota Solok. Realisasi pembayaran pada tahun 2022 hanya sebesar 33,60 persen dari Rp520 juta,” sebut Epyardi Asda, ke awak media, Kamis malam (7/4/2023).
Pemkab Solok dan Pemko Solok sejak tahun 2002 melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan sejumlah sumber air baku di Kabupaten Solok oleh PDAM Kota Solok. Perjanjian ini, diperbarui pada tahun 2019 dengan PKS nomor 100/030/KSD/20219 dan PKS nomor 690/06/PKS/PDAM-SLK/2019 tentang Pemanfaatan Sumber Mata Air Sungai Guntung, Tabek Puyuah, Aia Tabik dan Batang Sumani. Dengan detailnya, mata air Sungai Guntung dan Tabek Puyuh dengan kapasitas masing-masing 40 liter perdetik, Aia Tabik sebesar 20 liter perdetik dan Batang Sumani dengan kapasitas 90 liter perdetik. (PN-001)
Post a Comment