PDAM Kota Solok Berdalih, Sekdakab Solok Medison Luruskan Polemik, Siapa Berkelit?
Rabbiluski: Empat Sumber Mata Air itu adalah Aset Pemko Solok
Solok, PATRONNEWS.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, meluruskan polemik terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan sumber air baku antara Pemkab Solok dengan Pemko Solok. Medison mengajak semua pihak untuk melihat dan menilainya secara obyektif permasalahan ini. Menurutnya, hal yang telah melahirkan kontroversi dan permasalaham yang telah melebar kemana-mana itu, harus didudukkan permasalahan yang sebenarnya. Termasuk keterangan yang disampaikan Pemko Solok dan PDAM Kota Solok, yang harus diluruskan.
"Ada pernyataan resmi dari Pemko Solok dan pernyataan dari Dirut PDAM Kota Solok, bahwa tanggal 8 Juni 2022 lalu, ada surat yang berisi agar PDAM Kota Solok tidak membayar dulu kontribusi ke Pemkab Solok. Surat itu benar adanya! Namun, harus diingat bahwa ada setelahnya. Yakni surat nomor 970/933/ BKD- 2022 tanggal 11 November 2022, perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari. Artinya surat yang dikatakan 'surat sakti' oleh pihak PDAM Kota Solok, sudah batal secara langsung dengan terbitnya surat 11 November tahun 2022. Jadi, hendaknya memandang ini secara utuh dan tak sepotong-sepotong, atau satu surat saja," tegasnya.
Medison juga menegaskan bahwa PDAM Kota Solok telah mengirim Surat Nomor 690/215/PDAM-SLK/X-2022 tanggal 31 Oktober 2022 sebagai jawaban atas Surat Pemkab Solok tanggal 8 Juni 2022. Sehingga, Medison meminta agar Pemko Solok dan PDAM Kota Solok tidak menjadikan surat tanggal 8 Juni 2022 itu sebagai dalih untuk tidak memenuhi kewajiban atas perjanjian kerja sama pemanfaatan air yang berasal dari Kabupaten Solok.
"Surat dari Pemkab Solok Nomor 970/933/ BKD- 2022 tanggal 11 November 2022, memiliki tanda terima oleh pihak PDAM. Diterima oleh pegawai PDAM Kota Solok bernama Ade pada tanggal 11 bulan 11 tahun 2022. Jadi, dengan diterimanya surat tersebut, surat tanggal 8 Juni 2022, yang kemudian juga dijawab dengan Surat Nomor 690/215/PDAM-SLK/X-2022 tanggal 31 Oktober 2022, telah otomatis gagal. Jadi, jangan hal ini menjadi dalih atau alasan bagi Pemko Solok dan PDAM Kota Solok untuk tidak melaksanakan kewajiban atas pemanfaatan air dari Kabupaten Solok," tegasnya lagi.
Medison menegaskan, ada 4 poin yang tertuang dalam Surat Nomor 970/933/ BKD- 2022 tanggal 11 November 2022 tersebut. Yakni:
1. Diharapakan kepada saudara untuk dapat membayar kontribusi pemakaian air tahun 2022 sejak Januari 2022 sampai sekarang sesuai dengan PKS no 100/030/KSD- 2019 no. 090/06/PDAM- SLK/ 2019 pada tingkat kebocoran 20 persen dan harga jual sesuai dengan tarif dasar yang berlaku.
2. Diminta kepada saudara untuk menyampaikan kepada kami data tarif dasar dan tahunan PDAM Kota Solok, sebagai dasar perhitungan pembayaran.
3. Pembayaran kontribusi sumber mata air dari kabupaten Solok tahun 2023 dan untuk menghindari kerugian masing masing pihak kiranya perlu dilakukan pembahasan ulang terhadap perjanjian kerjasama yang ada.
4. Guna menghindari pemutusan air secara sepihak oleh pemerintah daerah kabupaten Solok diharapkan poin 1, 2 dan 3 sudah terlaksana paling lambat tanggal 14 November tahun 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Atminitrasi Umum, Aditiawarman, S.Sos.M.Si, atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Solok.
Sebelumnya Direktur PDAM Kota Solok Rabbiluski angkat bicara yang ditayangkan salah satu media online. Terhitung sejak tanggal 8 Juni 2022 lalu, kami dari pihak PDAM Kota Solok menerima Surat Sakti dari Sekda Kabupaten Solok. Yang isinya, Pihak PDAM Kota Solok agar tidak dulu membayar atau menghentikan sementara pembayaran kontribusi ke Pemkab Solok.
"Sampai batas waktu adanya pembicaraan lebih lanjut mengenai PKS, dan kontribusi antara pihak PDAM Kota Solok dengan Pemkab Solok, Makanya kami sampai sekarang belum bayar kontribusi itu," ujar Rabbiluski.
Disampaikan Rabbiluski, pihak PDAM Kota Solok sejak "surat sakti" Sekdakab Solok diterima, tidak membayarkan kontribusi ke Pemkab Solok. Dan sejak saat itu Rabbiluski, memgatakan sampai sekarang antara kedua belah pihak belum ada pembicaraan lebih lanjut.
Anehnya, beberapa point yang disepakati dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), banyak yang tidak ditepati pelaksanaannya oleh PDAM Kota Solok atau dilanggar.
"Perjanjian mana yang kami langgar? Kami komit kok dengan kesepakatan kerjasama, saat itu kami mau bayar, akan tetapi dari isi surat Sekdakab Solok meminta dihentikan pembayaran sementara. Bahkan PKS-nya dikatakan sangat merugikan Kabupaten Solok. Coba kita telaah, pihak kami tidak ada berkeinginan untuk merugikan Pemkab Solok, seharusnya kita saling menghargai," tegasnya.
Diakuinya, kalau dari hasil perjanjian kerja sama itu, PDAM Kota Solok harus membayarkan retribusi sebesar 15 persen dari jumlah debit air, dikurangi 20 persen kebocoran dikalikan dengan harga jual air per meter kubik. Dan Pemkab Solok juga berhak mengetahui jumlah penjualan dan jumlah pelanggan.
"Sampai sekarang kami dari pihak PDAM Kota Solok masih memakai tarif lama sesuai PKS, yakni Rp910 perkubik," terang Rabbiluski.
Lebih lanjut, Rabbiluski mengatakan kontribusi yang belum dibayarkan adalah sejak bulan Juni 2022 sampai sekarang. Dan perbulannya besaran kontribusi yang dibayarkan berkisar di angka Rp35 juta hingga Rp37 juta perbulannya.
"Pembayaran itu, bukan kami sengaja. Tapi menghargai surat Sekdakab Solok. Itulah yang menyuruh kami menghentikan pembayaran," sebutnya, tanpa menyebut ada surat dari Pemkab Solok tanggal 11 November 2022.
Rabbiluski juga menegaskan bahwa empat Sumber Mata Air Sungai Guntung, Tabek Puyuah, Aie Tabik, dan Batang Sumani adalah milik Pemko Solok.
"Sebenarnya, keempat sumber air itu adalah aset milik Kota Solok, yang sudah tedaftar dan bersertifikat," tegasnya. (PN-001)
Post a Comment