Termasuk Sumbar, Tujuh Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023
PADANG, PATRONNEWS.CO.ID - Beberapa pemerintah daerah kembali menerapkan pemutihan pajak kendaraan di tahun 2023 ini. Seperti diketahui, pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun serta setiap lima tahunan. Apabila wajib pajak terlambat bayar atau tidak membayar maka akan dikenakan denda.
Adapun kebijakan pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang bertujuan untuk meringankan tanggung jawab wajib pajak membayar denda tersebut.
Wajib pajak yang mengikuti program tersebut hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Melansir @samsatdigital, Kamis (27/4/2023), terdapat tujuh wilayah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan 2023, yakni:
1. Jawa Tengah
Pemprov Jateng mengadakan program pembebasan denda PKB mulai 26 April sampai 21 Juni 2023. Selain itu, ada pula program bebas pajak progresif yang berlangsung mulai 26 April sampai 22 Desember 2023.
2. Jawa Timur
Untuk Provinsi Jatim, pembebasan denda PKB wilayah berlangsung pada 14 April sampai 14 Juli 2023.
3. Lampung
Sementara itu, Pemprov Lampung menerapkan pembebasan denda PKB wilayah sejak April sampai September 2023.
4. Sumatera Selatan
Pembebasan denda PKB di wilayah Provinsi Sumatera Selatan berlaku mulai 1 April sampai 23 Desember 2023.
5. Sumatera Barat
Untuk Provinsi Sumatera Barat, pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ berlangsung mulai 2 Maret sampai dengan 2 Mei 2023.
6. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat telah menerapkan pembebasan denda biaya PKB sejak 1 Februari dan berakhir pada 31 Juli 2023.
7. Riau
Sementara itu, pembebasan denda PKB di Provinsi Riau berlaku mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023. (*/PN-001)
Sumber: nesiatimes.com
Post a Comment