News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

AKBP Achiruddin Dipecat, Ini Respons Kompolnas

AKBP Achiruddin Dipecat, Ini Respons Kompolnas

JAKARTA, PATRONNEWS.CO.ID - Upaya polri menindak tegas oknum yang jadi benalu dan sampah di internal kepolisian terus berlanjut. Kali ini, Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui sidang etik telah memecat AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengapresiasi langkah cepat Polda Sumut tersebut. Sejak awal pihaknya juga mendorong agar secara etik AKBP Achiruddin mendapat kejelasan dan kepastian hukum.

"Apabila anggota Polri yang diproses dalam sidang komisi kode etik diputus dengn sanksi PTDH, sesuai Perpol No 7 tahun 2002, tentu yang bersangkutan melakukan pelanggaran dalam kategori berat," ujar Yusuf Warsyim, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (3/5).

Kemudian untuk tindak pidana, kata Yusuf Warsyim, Polda Sumut juga telah menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam duggan tindak pidana turut serta penganiayaan atau pembiaran. Dia menegaskan, pihaknya juga telah memantau langsung proses penyidikannya, mendorong agar penyidik bekerja efektif, profesional, transfaran dan akuntabel.

"Tentu kita berharap, kelengkapan berkas perkaranya sesegera mungkin dapat terpenuhi sehingga dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," harap Yusuf Warsyim.

Selain dugaan tindak pidana umum, AH, Yusuf Warsyim menegaskan, Kompolnas mendorong agar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diusut tuntas.

Guna memastikan proses penyidikannya berjalan baik, Yusuf Warsyim melakukan pemantauan langsung di Polda Sumatera Utara. Dia juga yakin Polda Sumatera Utara tidak akan melindungi apalagi untuk menutupi-nutupi dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel.

"(Kami) mendorong terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis BBM ilegal dan TPPU, untuk dapat diproses. Pada saat ini prosesnya sudah diterbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan," ungkap Yusuf Warsyim. (*/PN-001)

Sumber: fajar.co.id

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment