BNNP Sumbar Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,4 Miliar
PADANG, PATRONNEWS.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar tunjukan taringnya. Dipimpin langsung Kepala BNNP Sumbar Brigjen Sukria Gaos, jajaran BNNP Sumbar mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dan 6 ribu pil ekstasi senilai Rp6,4 miliar, pada Rabu (24/52023).Satu dari bandar narkotika diamankan dan dua tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang), infonya per Selasa 30/5-2023 tersangka berstatus DPO itu sudah berhasil diciduk aparat BNNP Sumbar.
“Tersangka berinisial DZ, usia 21 tahun, tertangkap Rabu lalu, sekira pukul 23.50 WIB. Diduga kuat mereka bandar narkotika,”ujar Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos, pada malam prnangkapan dan amankan barang bukti senilai Rp 6,4 miliar itu, dikutip dari harian rakyat sumbar.
Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan barang bukti narkotika itu sebanyak 2 kilogram sabu serta 6 ribu butir ekstasi itu ditemukan di dalam mobil yang dikendarai tersangka.
"Tersangka ada 3 orang, tetapi yang dua lagi melarikan diri, kita jadikan DPO, satu tersangka berhasil kami tangkap, DPO itu saya pastikan terus diburu," ujar Gaos.
Menurut Gaos, total barang bukti sabu dan ekstasi itu setara dengan nilai Rp6,4 miliar, dengan perkiraan 2 Kg sabu setara Rp 4 miliar, dan 6 ribu ekstasi setara Rp2,4 miliar.
"Namun terpenting dari penangkapan dan pengungkapan kasus ini, kami (BNNP, red) bisa menyelamatkan generasi muda atau pun masyarakat ratusan ribu jiwa lebih dari penyalahgunaan narkotika," ungkap Gaos.
Brigjen Pol Sukria Gaos tegas mengatakan penangkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini dibantu Tim Satwa K-9 Polda Sumbar, karena dua tersangka melarikan diri ke hutan. Tim lain yang terlibat membantu pencarian adalah BNNK Payakumbuh, dan Polres Payakumbuh, serta masyarakat.
"Kami bersama Tim Satwa K-9 Polda Sumbar, menurunkan anjing pelacak untuk mengendus pelarian kedua tersangka yang identitasnya telah diketahui itu," sebut Brigjen Pol Gaos.
Brigjen Pol Sukria Gaos mengungkapkan, lokasi penangkapan besar ini di Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuhg, Kabupaten Limapuluh Kota.
"Barang bukti dari Pekanbaru, ingin diedarkan di Bukittinggi dan Pessel. Kami masih mengembangkan kasus ini. Rabu kita rilis lengkap," sebut Gaos, yang terlibat langsung melakukan penangkapan bersama Kabid Berantas BNNP Sumbar AKBP Saifuddin Anshori, S.IK, MH.
Ia mengakhiri, selain menyita barang bukti narkotika sabu dan ektasi, pihaknya juga menyita mobil Mitsubishi Exvander Hitam, nomor polisi BA 1989 XF, dan sebuah smartphone Oppo Hitam.
"Mobil tersebut ditinggal kabur oleh ketiga tersangka di lokasi penangkapan, saat anggota melakukan penangkapan. Informasinya mobil itu dirental," ujar Brigjen Pol Gaos.
Tersangka DZ, yang bertubuh kurus sempat kabur ke hutan, tapi berhasil diciduk tim. BNNP Dan Polisi. Tersangka dibawa ke kantor BNNK Payakumbuh, untuk dilakukan pemeriksaan sementara dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
DZ sendiri pada petugas mengaku telah dua kali memasok narkotika itu dari Pekanbaru ke Sumbar dengan menerima upah apabila berhasil mengirim barang tersebut ke penerima.
"Telah dua kali, upah Rp1 juta. Saya diajak tersangka yang melarikan diri," sebut DZ, yang terlihat menangis ketika tertangkap. (*/PN-001)
Post a Comment