Ketua DPRD Pertanyakan Kinerja dan Kontribusi Bank Nagari ke Masyarakat Kabupaten Solok
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra Dt Pandeka Sati, mempertanyakan kinerja Bank Nagari terhadap pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Solok. Legislator Partai Gerindra Kabupaten Solok tersebut meminta Pemkab Solok untuk mengkaji ulang penempatan dana rakyat (APBD Kabupaten Solok) di Bank Nagari, karena selama ini dinilai tidak memberikan dampak signifikan. Bahkan, Dodi Hendra meminta Pemkab Solok dan DPRD Kabupaten Solok menjajaki kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Karena selama ini, kiprah BRI berupa Corporate Social Responsibility (CSR) lebih terasa di masyarakat."Ada sekira Rp1,3 triliun APBD Kabupaten Solok yang dikelola oleh Bank Nagari. Ada pemodalan lebih kurang Rp20 miliar, ada deposito sekira Rp40 miliar, ada gaji pegawai, serta uang proyek fisik yang baru dikerjakan di akhir-akhir tahun seperti di Bulan Juli, Agustus, September, bahkan Oktober. Artinya, uang rakyat diputar oleh Bank Nagari sekian bulan. Belum lagi, dana masyarakat Kabupaten Solok yang mereka kelola. Tapi, kita harus jujur mengatakan, tidak nampak apa dampak positif Bank Nagari ke masyarakat Kabupaten Solok. Justru, yang paling banyak kita lihat adalah kiprah Bank BRI melalui CSR-nya dan sejumlah fasilitas yang mereka bangun di Kabupaten Solok. Seperti Pesanggrahan Dermaga Singkarak, Pesanggrahan Danau Kembar, Pesanggrahan Danau Talang, dan sejumlah fasilitas umum lainnya. Karena itu, lebih baik kita mulai jajaki kerja sama dengan BRI, yang notabene adalah bank milik pemerintah dan levelnya sudah nasional," ungkapnya.
Dodi Hendra juga menegaskan, tidak ada aturan yang mengatakan bahwa Pemkab Solok harus bekerja sama dengan Bank Nagari. Dodi mengingatkan, meskipun Bank Nagari merupakan bank milik Pemprov Sumbar dan ada saham Pemkab dan Pemko se-Sumbar, tapi jika kiprahnya tidak dirasakan oleh masyarakat, lebih baik pemerintah mulai menjajaki kerja sama dengan bank-bank milik pemerintah lainnya. Seperti Bank Rakyat Indoneaia (BRI), Bank Negara Indonesia 1946 (BNI), Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN).
"Perlu diingat, tidak ada aturan yang mengharuskan kita menempatkan dana di Bank Nagari. Tapi, ketika dana rakyat ditempatkan di sebuah bank, tentu ada imbas positifnya bagi rakyat. Bukan imbas positif bagi segelintir orang. Khusus bagi Kabupaten Solok, sampai detik ini, saya belum pernah melihat, mendengar atau membaca di media, apa yang telah dilakukan oleh pihak Bank Nagari di Kabupaten Solok. Bahkan, siapa Kepala Cabang Bank Nagari Solok saja, saya tidak tahu," ujarnya.
Di lembaga DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra juga menduga banyak kejanggalan kerja sama antara Pemkab Solok dan DPRD Kabupaten Solok dengan Bank Nagari Solok. Salah satunya menurut Dodi Hendra adalah, adanya 18 Anggota DPRD Kabupaten Solok dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Solok yang meminjam di Bank Nagari Solok. Namun, pinjaman tersebut tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Dodi Hendra mensinyalir ada penjamin pinjaman dari pihak tak berwenang dan hal itu justru disetujui oleh pihak Bank Nagari Cabang Solok.
"Setelah kami telusuri, ternyata ada 18 Anggota DPRD Kabupaten Solok yang memiliki pinjaman di Bank Nagari Cabang Solok dan aplikasi pinjamannya tanpa sepengetahuan saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Belum lagi berbagai persoalan lainnya. Terutama tentang pengelolaan APBD Kabupaten Solok oleh Bank Nagari. Bagaimana mekanismenya, prosesnya dan apa untungnya bagi masyarakat Kabupaten Solok. Kita sedang menyusun data-datanya, setelah selesai penyusunan secara keseluruhan, maka barulah kita publis untuk ditindaklanjuti. Yang paling aneh adalah, setelah hampir 4 tahun di DPRD Kabupaten Solok, kita sama sekali belum pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Bank Nagari, baik Bank Nagari pusat, maupun dengan Bank Nagari Cabang Solok," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, patronnews.co.id masih berusaha mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari Bank Nagari Pusat dan Bank Nagari Cabang Solok. (PN-001)
Post a Comment