Lagi-Lagi, Mesum di Serambi Madinah, Sepasang Muda-Mudi Diamankan Satpol PP Kota Solok
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Jargon Kota Solok, Kota Beras Serambi Madinah, Diberkahi, Maju dan Sejahtera (Berjuara), kembali ternoda!. Setelah pengungkapan praktik prostitusi di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah pada Senin 27 Februari 2023) dan pencabulan anak di bawah umur di Lantai II Pasaraya Solok pada Senin 22 Mei 2023, Kota Solok kembali digegerkan dengan penangkapan sepasang muda-mudi oleh warga karena berbuat mesum di Serambi Madinah. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, Rabu malam (14/6/2023).Kepala Dinas (Kadis) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Zulkarnain, AP, melalui Kasi Opsdal, Sasmeldi, mengatakan sepasang muda-mudi tersebut ditangkap personelnya saat berbuat mesum di atas motor di belakang Lapas Kelas II.B Kota Solok, pada Rabu malam (14/6/2023) sekira pukul 00.15 WIB. Sasmeldi mengatakan pihaknya mengamankan SK (20) dan MA (20) yang berasal dari Kabupaten Solok.
"Lokasinya di belakang Lapas Kelas II.B Solok, disana ada jalan yang sepi dan jalam buntu. Ada rumah warga, namun lokasi jalannya agak tinggi dari rumah," unngkapnya, Kamis (15/6/2023).
Sasmeldi menerangkan, awalnya warga sekitar sudah mulai curiga, karena sudah tengah malam keduanya masih berdua-duaan. Selanjutnya warga melakukan pengintaian. Saat mengetahui kedatangan warga, sepasang kekasih ini kemudian melarikan diri hingga ke Simpang Lima Laing, dan warga mengamankan muda-mudi ini disana.
"Disana warga coba minta KTP, namun mereka tidak mau meberikan, barulah warga melapor ke Satpol PP, dan kami langsung menuju lokasi," katanya.
Pengakuan kedua sejoli ini, mereka nekat berbuat mesum karena sang pria tak bisa menahan nafsu.
"Si pria mengaku sangat berhasrat malam itu. Awalnya si wanita menolak tapi sang pacar memaksa dan sempat ada pertiakaian di antara keduanya. Meski sempat cekcok, sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama empat tahun tersebut, tetap melakukan perbuatan tersebut di atas motor. Perbuatan itu dilakukan sekira 10 menit dan pakaian yang wanita terbuka setengah badan," ujar Sasmeldi.
Sepakat Dinikahkan
Setelah diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Solok, sepasang kekasih ini langsung dilakukan interogasi bersama kedua orang tua kedua belah pihak. Kedua orang tua akhirnya sepakat untuk menikahkan sepasang sejoli asal Kabupaten Solok tersebut.
"Kedua pihak sepakat untuk menikahkan mereka berdua. Kalau misalnya kedua belah pihak tidak sepakat untuk menikahkan, biasanya sang pria akan dibina oleh Satpol PP dan si wanitanya dikirim ke Andam Dewi. Nanti setelah menikahpun mereka harus tetap memberikan fotokopi surat nikah kepada kami sebagai bukti," tambahnya.
Peristiwa ini, masuk kedalam dugaan pelanggaran Perda No.4 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum), terhadap tertib sosial pasal 41 huruf a. (PN-001)
Post a Comment