Anggota DPRD Kota Solok Tinjau Lokasi Pemecah Batu yang Diduga Tak Kantongi Izin di Gurun Bagan
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng beserta Anggota DPRD Kota Solok lainnya seperti Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pemecahan batu yang diduga berdampak kepada pencemaran udara akibat stone crusher atau penggilingan batu, di Gurun Bagan, Selasa (5/9/2023). Selain anggota DPRD Kota Solok kunjungan tersebut di dampingi juga oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Edrizal, SH, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Elvi Basri, serta Perwakilan dari Dinas Pertanian Kota Solok dan Kabid Tata Ruang Pekerjaan Umum Kota Solok.Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng menyampaikan tujuan pihaknya turun ke lapangan adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari masyarakat, sebelumnya masyarakat yang memberikan laporan bahwa di jalan Lingkar Utara Kalumpang Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah saat ini terdapat aktifitas stone crusher atau kegiatan pemecahan batu yang di duga dioperasikan oleh PT. Rimbo Peraduan di atas lahan diperkirakan dengan luas 1 Ha dan diduga tidak mengantongi izin untuk mendirikan stone Cruser atau Pemecah batu di bekas lahan PT Lima Prima Jaya.
Efriyon Coneng menjelaskan, sebelumnya masyarakat sudah mempertanyakan izin stone cruiser atau pemecah batu yang diduga belum memiliki izin tersebut ke pihak Pemerintah Daerah. Masyarakat menilai semenjak adanya stone crusher atau pemecahan batu di lokasi tersebut memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya salah satunya terjadinya pencemaran udara akibat dari debu proses pemecahan batu. Selain itu lokasi aktivitas stone crusher dan pemecahan batu sangat berdekatan dengan salah satu instalasi Pengolahan Air minum (IPA) Kalumpang yang berjarak hanya beberapa meter dari lokasi tersebut."Selain itu masyarakat menilai lokasi tersebut tidak layak untuk dijadikan tempat pemecahan batu yang juga akan berdampak terhadap udara yang berada di Kawasan Rumah Sakit Daerah yang terdapat di Banda Panduang yang hanya berjarak tidak begitu jauh dari lokasi," jelas Efriyon Coneng.
"Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ini, kami bersama Dinas maupun instansi terkait akan segera melakukan rapat koordinasi,serta memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk mengetahui perizinan serta dampak kebisingan dan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh perusahaan pemecah batu tersebut," ujar Efriyon Coneng.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok, Elvy Basri mengatakan, hingga saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Solok tidak mengetahui terkait proses izin maupun memberikan semacam rekomendasi untuk pengoperasian stone crusher di jalan lingkar utara atau kalumpang gurun bagan Kelurahan VI Suku atas nama perusahaan PT Rimbo Paraduan maupun PT Lima Prima Jaya."Kita akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk kepada pimpinan perusahaan Stone crusher terkait perizinannya dan jika memang tidak memiliki izin tentunya kita akan mengambil sikap yang tegas terhadap pembangunan stone crusher tersebut," ungkap Elvy Basri.
Sementara itu anggota DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam menjelaskan, pihaknya selalu akan menerima segala macam bentuk investasi yang akan di lakukan di wilayah Kota Solok. Hanya saja seluruhnya harus mengacu kepada aturan hukum yang berlaku."Terkait telah beroperasinya Stone crusher atau pemecah batu di Kawasan Kalumpang tepatnya di jalan lingkar utara Kota Solok sebaiknya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Jika memang tidak ada memiliki izin untuk mendirikan stone crusher atau pemecah batu sebaiknya dilakukan saja penutupan karena itu dianggap ilegal," tegasnya
Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam juga mengimbau kepada pelaku usaha industri sebelum berinvestasi di Kota Solok agar mengurus izin terlebih dahulu dan perizinan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Karena, dokumen lingkungan itu salah satu bentuk acuan untuk pengolahan limbah dan polusi yang ditimbulkan akibat produksi dilokasi atau sekitar Stone crusher atau pemecah batu tersebut," ujarnya.
Ia berharap, ada ketegasan sikap dari pihak pemberi izin untuk menegakkan seluruh regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha khususnya di Kota Solok.
"Jangan ragu-ragu untuk menolak segala macam permohonan izin apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau mendapatkan sikap penolakan dari masyarakat yang dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru dan dapat merugikan seluruh pihak," tutupnya. (*/PN-001)
Post a Comment