News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dilaporkan ke Polda Sumbar, Kordum Solina Mengaku Siap Hadapi Laporan!

Dilaporkan ke Polda Sumbar, Kordum Solina Mengaku Siap Hadapi Laporan!

Dilaporkan ke Polda Sumbar, Kordum Solina Mengaku Siap Hadapi Laporan!

Arisvan Bachtiar: Bukti Degradasi Mental Wakil Rakyat Kabupaten Solok

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Koordinator Umum (Kordum) Solidaritas Lintas Nagari (Solina), Arisvan Bachtiar, yang melakukan demonstrasi ke Kantor DPRD Kabupaten Solok, Kamis (28/12/2023), mengaku siap menghadapi laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ke Polda Sumbar, terkait kata-kata: "DPRD Maling Uang Rakyat Secara Berjamaah". Menurut Arisvan, "maling uang rakyat" tersebut merupakan bukti degradasi mental wakil rakyat di Kabupaten Solok.

"Saya siap menghadapi laporan mereka, kapan lagi rakyat badarai bisa dilaporkan oleh dewan terhormat mereka sendiri. Karena mengambil hak rakyat itu adalah kesalahan besar. Apa yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Solok itu merupakan gambaran degradasi mental mereka sebagai wakil rakyat. Orang-orang yang dipilih oleh rakyat dan digaji mahal oleh negara ini seakan anti kritik tidak berkeruncingan," ungkapnya.

Arisvan juga mengatakan, yang dia teriakkan dalam aksi pada Kamis (28/12/2023) lalu itu adalah kesalahan yang telah dilakukan DPRD Kabupaten Solok. Menurutnya, meski beberapa orang Anggota DPRD Kabupaten Solok tidak terlibat, tetapi menurutnya, secara keseluruhan ada 90 persen lebih yang ketahuan ada temuan, sehingga harus memulangkan uang negara. Parahnya lagi, sampai hari aksi, masih ada 2 orang lagi yang belum selesai membayar.

"Bayangkan, jika kelakuan mereka tidak ketahuan, maka Rp5,7 miliar uang rakyat temuan di DPRD Kabupaten Solok bisa raib begitu saja. Itu bukan jumlah yang kecil. Jika di salurkan untuk bantuan bedah rumah, Rp20 juta saja untuk satu rumah. Bisa dibayangkan berapa rumah tidak layak huni bisa dibangunkan untuk masyarakat di Kabupaten Solok. Tapi ternyata hanya mereka habiskan untuk jalan-jalan dengan embel-embel perjalanan dinas. Seperti halnya temuan BPK, pemulangan itu diduga akibat dari mark up biaya kamar hotel dan perjalan fiktif. Jika kejadiannya seperti itu, berarti jelas disengaja, bukan kesalahan administrasi saja. Dan kejadiannya sudah berulang kali," imbuhnya.

Menurut Arisvan, gerakan politik yang dilakukan DPRD sekarang hanya pengalihan isu untuk menutupi kekurangan mereka selama menjabat. Menurutnya, dengan Rp16 miliar uang perjalan dinas pertahun, ditambah pendapatan tetap mendekati 30 juta perbulan, masyarakat belum bisa melihat kinerja mereka yang bisa membawa kemaslahatan bagi rakyat Kabupaten Solok. 

"Malahan, saat bencana merekapun tidak terlihat hadir. Sepertinya, menjadi anggota DPRD hanya semacam mencari pekerjaan bagi pengangguran. Tapi, kalau mengambil uang negara dengan cara mark up dan fiktif itu apa namanya? Ibaratnya, ambil punya orang, ketahuan, terus dikembalikan. Kejadiannya berulang lagi. Kalau tidak ketahuan pasti hilang begitu saja kan. Terus apa bedanya dengan 'maling'? Kemudian, sekarang ada masyarakat mempertanyakan orang yang mereka pilih sendiri sebagai wakil di DPRD. Mengapa mereka mesti 'maling', padahal mereka sudah digaji besar oleh negara. Tapi ternyata mereka jadi lupa diri dari mana asalnya, siapa yang memilih, mereka digaji dengan apa. Mereka sekarang anti kritik. Mereka terlihat begitu pongah, dan malah laporkan rakyatnya sendiri. Kurang parah apa lagi coba?,” katanya lagi.

Arisvan juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok, supaya hati-hati memilih wakil rakyat untuk ke depannya, jangan pilih yang mentalnya rusak, jangan pilih yang kerjanya jalan-jalan saja. Pilih pemimpin yang baik, jangan tertipu penampilan, tapi kelakuannya preman. Kelihatan pintar, tapi suka membodohi. Kita mesti haramkan memilih orang-orang seperti itu lagi. Yang di otaknya cuma ada siasat 'maling' uang negara," pungkasnya.

Sebut Anggota DPRD "Maling Uang Rakyat Berjamaah", Kordum Solina Dilaporkan ke Polda Sumbar

Pasca bersurat ke Kepolisian Resor (Polres) Solok untuk menggelar aksi demo, dan menyebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maling uang rakyat secara berjamaah pada aksi demo pada Kamis 28 Desember 2023 lalu, Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Solidaritas Lintas Nagari (Solina), Arisvan Bachtiar dilaporkan ke Kepolisian Daerah Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polda Sumbar, dengan Nomor: STTLP/274.a/XII/YAN/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat, dan Nomor Polisi (LP) Nomor: LP/B/274/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat pada tanggal 29 Desember 2023.

Arisvan Bachtiar dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, didampingi Ketua Fraksi Gerindra Hafni Hafiz, Ketua Fraksi PDIP-Hanura Zamroni, SH, Anggota Fraksi Gerindra Iskan Nofis dan Anggota Fraksi Demokrat Dian Anggraini, SH. Arisvan dilaporkan atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik, dan diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 310, yang berbunyi: "Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Dalam surat LP ke Polda Sumbar tersebut, Kordum Solina Arisvan Bachtiar, dilaporkan saat berorasi di depan Gedung Pemda Kabupaten Solok 28 Desember lalu, saat melakukan aksi demo ke DPRD Kabupaten Solok, menyebutkan Anggota DPRD maling uang rakyat secara berjamaah.

Sebelumnya, Arisvan Bachtiar juga telah menyebutkan Anggota DPRD Kabupaten Solok maling uang rakyat secara berjamaah pada surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Solok pada 25 Desember 2023 lalu.

Atas kejadian tersebut, pelapor (Anggota DPRD Kabupaten Solok) merasa tidak senang dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu ke SPKT Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment