Intimidasi Bupati Solok dan PAN Dinilai Semakin Massif, 14 Parpol Berkoalisi Melawan!
Intimidasi Bupati Solok dan PAN Semakin Massif, 14 Parpol Berkoalisi Melawan!
Ismael Koto: Kami Ingin Pemilu Berjalan Jujur, Adil dan Berintegritas
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Setelah 7 Fraksi dari 8 Fraksi di DPRD Kabupaten Solok membentuk Koalisi Pro Keadilan, untuk melawan dugaan intimidasi, intervensi, dan ancaman yang dilakukan Bupati Solok dan jajarannya terhadap ASN, THL, Perangkat Nagari dan masyarakat Kabupaten Solok, kini, sebanyak 14 Partai Peserta Pemilu di Kabupaten Solok membentuk Koalisi Parpol Pro Demokrasi dan Keadilan. Koalisi 14 Parpol ini diketuai oleh Ketua DPC Partai Demokrat H. Ismael Koto, SH dan Sekretaris dijabat Ketua DPC PDI Perjuangan H. Zamroni, SH.
Dari 18 partai peserta Pemilu di Pileg DPRD Kabupaten Solok pada 14 Februari 2024, sebanyak 14 partai menyatakan sikap melawan. Sementara, empat partai lainnya tidak ikut berkoalisi, yakni tiga partai tidak ikut serta di Pileg DPRD Kabupaten Solok dan satu partai lainnya, Partai Amanat Nasional (PAN) tidak ikut berkoalisi. Sebanyak 14 Parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, PBB, PKB, Partai Gelora, PSI, Partai Garuda, dan Partai Ummat, hanya PAN yang tidak ikut dalam koalisi tersebut. Sementara, tiga Partai yang tidak ikut serta di Pileg DPRD Kabupaten Solok 2024 adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Buruh.
Ketua Koalisi Pro Demokrasi dan Keadilan, H. Ismail Koto, SH yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok, menegaskan bahwa koalisi ini terbentuk berdasarkan banyaknya laporan-laporan dari ASN, Perangkat Nagari dan masyarakat atas tindakan intimidasi, intervensi dan ancaman dari oknum-oknum para Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Solok dan dari Bupati Solok bersama jajarannya di Pemkab Solok, terhadap kebebasan rakyat dalam menentukan pilihan politiknya.
"Sudah banyak laporan dan pengaduan tentang tindakan intervensi, intimidasi dan ancaman, supaya para ASN, Perangkat Nagari dan masyarakat penerima manfaat APBD untuk memilih Caleg-Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN). Hal ini jelas mencederai demokrasi kita di Kabupaten Solok. Apalagi, semakin dekat Pileg, tindakan itu semakin massif," jelasnya.
Ismael Koto menegaskan, bahwa secara pribadi tidak ada masalah dengan Bupati Solok Epyardi Asda, demikian juga dengan partai-partai koalisi lainnya. Tapi, dirinya bersama partai-partai koalisi lainnya tidak setuju dengan tindakan Epyardi Asda bersama jajarannya yang memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Daerah untuk memenangkankan partai yang dipimpinnya yakni, Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Solok dengan cara-cara yang tidak baik. Yakni dengan melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat Nagari dan masyarakat, terutama kelompok-kelompok masyarakat penerima manfaat APBD Kabupaten Solok.
"Untuk itu kami berharap kepada Bupati Solok Epyardi Asda agar berlaku adil dan bijak dalam menyongsong Pemilu tahun 2024 nanti. Jangan cederai demokrasi kita dengan cara-cara yang tidak baik dan melanggar undang-undang Pemilu, supaya terciptanya Pemilu yang Jujur, Adil dan berintegritas," harapnya.
Zamroni: Kami akan Tindak Lanjuti hingga ke Presiden
Di tempat terpisah, Sekretaris Koalisi Pro Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Solok, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan-Hanura DPRD Kabupaten Solok menegaskan bahwa sikap yang diambil sudah dituangkan dalam bentuk surat dan telah ditandatangani bersama Ketua-Ketua Parpol yang tergabung dalam koalisi. Zamroni juga menegaskan segala tindakan dan upaya bersama koalisi ini, akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Solok, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat, serta diterus kan juga ke institusi Polri dan ke Pengurus-Pengurus Partai di tingkat Pusat. Bahkan, akan diteruskan ke Kemendagri dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Kami berharap kepada Bupati Solok Epyardi Asda bersama Caleg-Caleg yang ikut maju di Pemilu tahun 2024 dari Partai Amanat Nasional untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar Undang-Undang Pemilu. Seperti melakukan intervensi dan intimidasi kepada seluruh elemen masyarakat. Agar Pemilu tahun 2024 ini berjalan aman, lancar, Jurdil dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Umum," tegasnya.
Hafni Hafiz: Jangan Ada Lagi Tekanan, Ancaman dan Intervensi dalam Demokrasi di Kabupaten Solok
Sebelumnya, sebanyak tujuh fraksi dari delapan fraksi di DPRD Kabupaten Solok membentuk koalisi yang dinamakan Koalisi Pro Keadilan. Pembentukan koalisi ini ditujukan sebagai bentuk perlawanan terhadap intervensi oleh Pemkab Solok di bawah komando Bupati Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan salah satu partai terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), para Walinagari, Tenaga Harian Lepas (THL), serta ke masyarakat Kabupaten Solok. Koalisi Pro Keadilan berisikan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, dan Fraksi PDI Perjuangan-Hanura. Satu-satunya Fraksi yang tidak ikut adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN).
Koalisi Pro Keadilan membuat pernyataan sikap tersebut dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial (Medsos) dan jaringan WhatsApp (WA). Dalam video tersebut, para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Solok menyatakan sikap, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan berpolitik di Kabupaten Solok. Ketua Koalisi Pro Keadilan diketuai oleh Ketua Fraksi Gerindra Hafni Hafiz dan Wakil Ketua dijabat oleh Ketua Fraksi NasDem Armen Plani, dan Sekretaris dijabat oleh Ketua Fraksi PPP, DR. Dendi, S.Ag, MA. Sedangkan Ketua Fraksi Golkar Olzaheri, Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Hanura Zamroni, dan Ketua Fraksi Demokrat Efdizal merangkap sebagai anggota Koalisi Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok.
Hafni Hafiz, menyatakan terbentuknya Koalisi Pro Keadilan adalah bentuk keprihatinan terhadap pejabat negara dan kepala daerah di Kabupaten Solok yang dinilai melakukan intervensi dan ancaman kepada ASN, Perangkat Nagari dan masyarakat dalam hal menentukan pilihan politiknya kepada Calon Legislatif maupun Partai tertentu pada Pemilu tahun 2024.
"Ini bentuk keprihatinan kita terhadap kondisi yang sangat menyedihkan di Kabupaten Solok saat ini. Yakni, sangat luar biasanya tekanan, ancaman dan intervensi oleh jajaran Pemerintah Daerah (Pemkab Solok) dan partai politik tertentu ke ASN, perangkat nagari dan masyarakat di Kabupaten Solok. Kita berharap, tidak ada lagi tekanan, ancaman dan intervensi dalam demokrasi di Kabupaten Solok," ujarnya.
Hafni Hafiz mengatakan bahwa 8 pernyataan sikap tersebut di tandatangani oleh ketua-ketua Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok.
"Kita meminta kepada jajaran Bawaslu dari Pusat hingga ke daerah untuk melakukan pengawasan khusus terhadap pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Solok. Tujuannya, agar tidak ada lagi intervensi dan ancaman-ancaman bagi seluruh lapisan masyarakat, baik itu ASN, Perangkat Nagari dan masyarakat di Kabupaten Solok. Sehingga, Pemilu 2024 nanti berjalan aman, tertib, Jurdil dan sesuai dengan konstitusi kita," ungkapnya.
Dodi Hendra: Bupati Solok harus Dilakukan Pembinaan
Senada dengan Hafni Hafiz, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengatakan bahwa jika dirinya telah menerima surat dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok tersebut, dirinya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Tentunya, berdasarkan hal itu Ketua DPRD Kabupaten Solok akan menyurati Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk lakukan pembinaan terhadap saudara Bupati Solok, Epyardi Asda," sebut Dodi Hendra.
Dijelaskannya, terkait hak angket ataupun hak interpelasi itu diserahkan sepenuhnya kepada ketua-ketua Fraksi DPRD Kabupaten Solok, dan itu mesti berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dodi juga mempertanyakan tidak ikut sertanya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam koalisi Pro Keadilan tersebut. "Terkait hak angket ataupun hak interpelasi itu diserahkan sepenuhnya kepada Ketua-Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Solok. Karena kita negara demokrasi dan bukan negara kerajaan. Tidak ikut sertanya Fraksi PAN DPRD Kabupaten Solok, bersama 7 fraksi lainnya itu dalam menolak ketidakadilan dalam berdemokrasi di Kabupaten Solok ini, patut dipertanyakan. Masyarakat bisa menilai sendiri," ujarnya singkat. (PN-001)
8 pernyataan sikap Koalisi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok:
1. Menolak segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh satu atau kelompok orang terhadap Aparatur Sipil Negara, Perangkat Pemerintah Nagari, Kelompok-kelompok penerima bantuan APBD Kabupaten Solok untuk kepentingan memenangkan partai politik tertentu dalam Pemilu Legislatif 2024.
2. Menolak segala macam bentuk ancaman-ancaman yang menyebabkan ketakutan dan ketidaknyamanan para ASN, Perangkat Nagari dan masyarakat, apabila tidak berpihak kepada salah satu partai politik dan calon legislatifnya.
3. Meminta kepada Pejabat Negara dan pejabat daerah untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok atau partai.
4. Koalisi Fraksi Pro Keadilan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok, untuk melaporkan ke sekretariat bersama (Sekber) Koalisi Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok, apabila merasa tertekan dan terancam dalam menentukan pilihan politiknya dalam pesta demokrasi tahun 2024.
5. Sekretariat Bersama (Sekber) menyediakan reward bagi ASN, Perangkat Nagari dan masyarakat, apabila bersedia melaporkan adanya bukti-bukti intervensi atau ancaman-ancaman untuk melakukan pilihan terhadap calon legislatif maupun partai politik tertentu.
6. Koalisi Fraksi Pro Keadilan, berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman terhadap seluruh ASN dan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya baik terhadap calon legislatif maupun partai politik.
7. Meminta kepada penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Solok dan KPUD Kabupaten Solok, Gakkumdu untuk terus berada pada posisi netral dalam Pemilu tahun 2024.
8. Meminta kepada masyarakat untuk tidak terbuai dengan janji-janji Caleg, apalagi janji itu ditunaikan setelah Pemilu.
8. Pernyataan sikap ini akan diteruskan ke lembaga-lembaga Pemerintah, di antaranya, ke Bawaslu Kabupaten, Provinsi, Bawaslu Pusat dan Kementerian Dalam Negeri serta kepada Sentra Gakkumdu. (*)
Post a Comment