Walinagari Gantung Ciri Diberhentikan, Ratusan Masyarakat Demo ke Kantor Bupati Solok
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Ratusan masyarakat Kabupaten Solok yang didominasi warga Nagari Gantuang Ciri, Kecamatan Kubung dan Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Solok dan Gedung DPRD Kabupaten Solok, Selasa (12/12/2023). Masyarakat Nagari Gantung Ciri menggelar demo karena tidak terima dengan pemberhentian Walinagari Hendri Yudha oleh Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar. Sementara, masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek berdemo terkait keberadaan objek wisata Bukit Cambai Resort, milik Bupati Solok Capt. Epyardi Asda.
Masyarakat Nagari Gantuang Ciri menuntut agar Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: Nomor: 100.3.3-373-2023 tanggal 4 Desember 2023 terkait pemberhentian sementara Wali Nagari Gantuang Ciri dicabut kembali. Para pendemo datang dengan membawa poster bertuliskan kecaman terhadap berbagai kebijakan Bupati Solok yang dinilai sangat arogan dan menimbulkan keresahan serta ketakutan di seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Solok.
Septa Putra, salah seorang warga, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat Nagari Gantuang Ciri resah dengan persoalan pemberhentian sementara walinagari mereka. Atas dasar itu masyarakat Nagari Gantuang Ciri meminta agar Bupati Solok mencabut kembali SK pemberhentian sementara terhadap Wali Nagari Gantuang Ciri.
"Bupati Solok jangan lagi bersikap arogan dan semena-mena, yang membuat masyarakat takut dan resah. Tolong perhatikan kepentingan masyarakat dan daerah," teriak masyarakat, dalam aksi damai di depan Kantor Bupati Solok.
Dalam pengawalan yang cukup ketat dari pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Solok, masyarakat Nagari Gantuang Ciri meminta agar tuntutan mereka didengarkan Bupati Solok. Namun, hingga aksi berakhir, Bupati Epyardi Asda tidak menampakkan diri. Masyarakat Nagari Gantuang Ciri "hanya" diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Romi Hendrawan.
Menanggapi tuntutan masyarakat Nagari Gantuang Ciri, Romi menerangkan bahwa SK Bupati Solok terkait pemberhentian sementara Wali Nagari Gantuang Ciri sudah melalui berbagai pertimbangan sebagai dasar pemberhentian.
"Pemberhentian ini, berdasarkan temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Solok terhadap keuangan dan anggaran nagari, telah ditemukan dua kali temuan dugaan penyelewengan anggaran nagari. Dan tindakan (pemberhentian) ini dalam rangka langkah pembinaan terhadap aparatur pemerintah yang dinilai telah melanggar aturan," ungkapnya.
Menanggapi penjelasan Kepala Dinas DPMN Kabupaten Solok itu, Walinagari Gantuang Ciri, Hendri Yudha yang ternyata ikut hadir dalam aksi demo, langsung membantah alasan tersebut. Hendri Yudha menegaskan, temuan di LHP Inspektorat Kabupaten Solok telah ditindaklanjutinya. Bahkan, menurutnya, batas waktu pengembalian temuan Inspektorat juga belum jatuh tempo.
"Kepala DPMN sebagai OPD yang 'mengurus' nagari-nagari se-Kabupaten Solok, tentu tahu proses dan progress tindak lanjut dari Temuan Inspektorat Kabupaten Solok ini, termasuk Nagari Gantung Ciri. Tapi, mengapa (pemberhentian) ini terkesan dipaksakan terhadap Nagari Gantung Ciri," ujarnya.
Sebelum membubarkan diri secara tertib, masyarakat yang menggelar aksi demo meminta penjelasan Bupati Solok terkait tuntutan mereka. Masyarakat menunggu penjelasan Bupati Solok selama dua kali 24 jam. Kalau tuntutan mereka tidak ditanggapi, masyarakat mengancam akan kembali menggelar aksi demo dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Pemberhentian sejumlah Walinagari di Kabupaten Solok belakangan ini memang menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, pemberhentian walinagari tidak saja terjadi di Gantuang Ciri. Sebelumnya Walinagari Kotobaru, Kecamatan Kubung Afrizal Khaidir Malin Batuah juga diberhentikan. Kemudian Walinagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang Carles Camra, Walinagari Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi Ferry Efendi, Walinagari Paninjauan X Koto Diateh Darsel Ilyas, Walinagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Riswandi Joker, Walinagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Zulkarnaini, juga diberhentikan dengan berbagai alasan. Mulai dari dinilai tidak cakap, tidak bisa menjalin koordinasi, bermasalah dengan keuangan, hingga kasus asusila.
Sebekumnya, bersamaan dengan pemberhentian Walinagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Afrizal Khaidir Malin Batuah, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar juga mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap Walinagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Hendri Yudha. Sebelumnya, Walinagari Kotobaru Afrizal Khaidir Malin Batuah, diberhentikan dengan surat keputusan Bupati Solok Nomor: 100.3.3-372-2023, tanggal 4 Desember 2023. Sementara, Walinagari Gantung Ciri Hendri Yudha diberhentikan dengan surat keputusan Bupati Solok Nomor: 100.3.3-373-2023 tanggal 4 Desember 2023.
Dalam SK pemberhentian tersebut Walinagari Kotobaru Afrizal Khaidir Malin Batuah dinilai tidak mampu menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga yang ada di nagari, terutama dengan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kotobaru. Sedangkan, alasan pemberhentian Walinagari Gantung Ciri Hendri Yudha, terkait hasil temuan audit investigasi oleh Inspektorat. Hasil audit, ada temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berulang.
Menanggapi unjuk rasa masyarakat Nagari Gantung Ciri terhadap "dipecatnya" Walinagari Hendri Yudha dan unjuk rasa masyarakat di Bukit Cambai Resort milik Bupati Solok Epyardi Asda, Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dr. Dendi, S.Ag, MA, mengatakan tindakan arogan dan sewenang-wenang Epyardi Asda terhadap berbagai elemen masyarakat Kabupaten Solok, sudah menorehkan luka mendalam di hati masyarakat. Sementara, menurut Anggota DPRD Kabupaten Solok tiga periode (2009-2014, 2014-2019, 2019-2024) itu, imbas dari tindakan arogan dan sewenang-wenang Epyardi Asda tersebut, tidak memberi efek signifikan terhadap masyarakat dan perjalanan pemerintahan di Kabupaten Solok.
"Sudah tiga periode saya menjadi Anggota DPRD, baru kali ini saya menemukan Bupati seperti ini. Yang arogan, sewenang-wenang dan berlaku sesuka hatinya. Memecat 1.700 THL (tenaga harian lepas), mempermalukan Kepala Puskesmas Tanjung Bingkung, memberhentikan para walinagari yang tidak mendukung langkah politiknya, memperkeruh masalah di persoalan antara manajemen Aqua dengan karyawannya, hingga me-nonjob-kan ASN sesuka hatinya. Sungguh, dan sungguh zalim! Mari bersama-sama kita lawan kezalimandan kesewenang-wenangan," ungkapnya.
Khusus terkait pemberhentian Walinagari Gantung Ciri, Dr. Dendi yang merupakan putra daerah Gantung Ciri menilai banyak kesalahan prosedur dalam pemberhentian tersebut. Menurutnya, perlu diingat bahwa seorang walinagari dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh Bupati. Sehingga, rakyatlah yang bisa memberhentikannya dengan saluran-saluran yang ada. Dendi menegaskan, jika Walinagari Gantung Ciri diberhentikan dengan alasan temuan Inspektorat Kabupaten Solok, tentu ada mekanisme yang harus dilalui. Karena hasil temuan Inspektorat Kabupaten Solok baru keluar pada 5 November 2023, maka mekanismenya adalah ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah hasil temuan itu. Artinya, ada waktu hingga tanggal 4 Januari 2024 bagi wainagari untuk menindaklanjuti dan mengklarifikasinya.
"Demo tadi merupakan akumulasi dari tindakan-tindakan arogan dan sewenang-wenang Bupati terhadap rakyat. Bukan hanya dari masyarakat Gantung Ciri saja, tapi dari masyarakat Kabupaten Solok secara umum," ujarnya. (PN-001)
Post a Comment