Kepala DLH Tekankan Perilaku Kerja dan Disiplin Kerja Pegawai Non ASN
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Edrizal, SH, MM memberikan arahan terkait perpanjangan kontrak kerja pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024, bertempat di Ruang Khaidir Nuh kantor DLH, Selasa (16/1).
Kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Sisvamedi, SH, MH, Kasubbag Umum, Teti Anggraini, S.Sos, dan staf Non ASN ini dibuka langsung oleh Kadis DLH.
Dalam arahannya Kadis menyampaikan sangat mengapresiasi kinerja pegawai non ASN di Dinas Lingkungan Hidup yang turut berperan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Edrizal mengingatkan pentingnya loyalitas dalam bekerja. Pegawai non ASN diangkat lewat Surat Keputusan (SK) dimana didalamnya terdapat tanggung jawab besar untuk sama-sama memperjuangkan visi misi Dinas Lingkungan Hidup.
Edrizal juga menjelaskan setiap Pegawai non ASN yang diterima menjadi ASN akan diberhentikan secara hormat oleh Pemerintah.
Ia menyebut saat ini pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga kerja non ASN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika tidak dipatuhi maka penjabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi.
“Dengan akan ditandatanganinya kontrak ini, artinya kita semua harus komitmen untuk terus meningkatkan kinerja, dan disiplin dalam waktu kerja,” terang Kadis.
Kepada para pegawai non ASN ia berpesan agar selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan ASN pada tahun 2024.
Sebagai penutup dalam pertemuan ini Sekdis menyarankan agar tenaga Non ASN bisa mencari peluang untuk menambah penghasilan.
“Untuk pembayaran SPPD, monitoring dan evaluasi di bidang sudah ditiadakan, maka dari itu non ASN harus bisa mencari peluang lain tanpa mengganggu aktivitas di kantor, misalnya seperti budidaya magot, mencari penghasilan tambahan dengan tetap melestarikan lingkungan,” pungkas Sisvamedi. (PN-011)
Post a Comment