KPU Kabupaten Solok Rakor Titik Kampanye Rapat Umum dan Iklan di Media
KPU Kabupaten Solok Rakor Titik Kampanye Rapat Umum dan Iklan di Media
Ini Aturan Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye di Media Cetak, Daring, TV, Radio dan Medsos
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Lokasi Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilu 2024, di d'Relazion Cafe, Kota Solok, Selasa (16/1/2024). Rakor dihadiri Ketua KPU Hasbullah Alqomar, Divisi Hukum Defil, SE, Divisi Sosdiklih Parmas Novialdi, S.Pd, M.Pd, Kepala Sekretariat KPU Alizar, Anggota Bawaslu Ir. Gadis M, Kabag Ops Polres Solok Kompol Gusdy, Kejari Solok, Kodim 0309/Solok, pimpinan Parpol se-Kabupaten Solok, Dishub, Diskominfo, Satpol PP dan Damkar, serta insan pers.
Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar mengatakan hingga saat ini, sudah 50 hari kampanye Pemilu 2024 dari 75 hari masa kampanye hingga 10 Februari 2024. Menurut Hasbullah, pada 21 Januari-10 Februari, para peserta kampanye akan memasuki tahapan Rapat Umum dan iklan media cetak, daring dan lembaga penyiaran.
"Terkait logistik Pemilu 2024, sebanyak 1.467.870 surat suara yang sudah tiba di Gudang KPU Kabupaten Solok di Jorong Kajai Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung. Jumlah ini terdiri dari lima jenis surat suara di Pemilu 14 Februari 2024. Yakni surat suara Pilpres, DPR RI Dapil Sumbar 1, DPD RI, DPRD Provinsi Dapil Sumbar 7, dan DPRD Kabupaten Solok di 5 Dapil. Sejak tanggal 10 Januari hingga 19 Januari dilakukan proses sortir dan pelipatan kertas suara. Berikutnya akan dilakukan pengesetan, pengepakan dan pengiriman ke TPS hingga H-1 pemungutan suara," ungkapnya.
Hasbullah juga mengatakan, pada tanggal 15 Januari lalu, KPU Kabupaten Solok sudah menutup layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk sejumlah kondisi. Yakni rehab Narkoba, pemilih disabilitas, pindah domisili dan tugas belajar. Namun, masih ada 4 kondisi yang memungkinkan untuk penambahan pemilih. Yakni tahanan Lapas, bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, dan yang dirawat di rumah sakit.
"Untuk DPTb dengan lima kondisi, layanannya sudah kita tutup kemarin (15 Januari 2024). Perubahan yang masih memungkinkan perubahan pemilih adalah di empat kondisi, yakni tahanan Lapas, bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, dan yang dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Kadiv Hukum Defil, SE, mengungkapkan Rakor kali ini akan membahas usulan dari Parpol, Dinas terkait, insan pers, dan masyarakat tentang titik-titik kampanye. Menurut Defil, titik-titik kampanye masih berupa draft dan akan dilakukan perubahan sesuai usulan dari peserta Rakor.
"Terkait dengan titik-titik kampanye, kita harapkan tidak menimbulkan permasalahan di lapangan yang bisa berujung ke masalah sosial dan hukum. Sementara, terkait iklan di media cetak, daring, televisi dan media sosial, aturan-aturan cukup jelas baik dari segi ukuran, durasi dan waktu iklan," ujarnya.
Kadiv Sosdiklih Parmas Novialdi, S.Pd, M.Pd mengatakan tahapan kampanye Rapat Umum merupakan amanat PKPU 15/2023, bagian ke-7. Hal ini ditujukan agar tidak ada pelanggaran. Menurutny, Rapat umum merupakan 1 dari 9 metode kampanye yang diamanatkan PKPU.
"Dalam PKPU itu, Rapat umum dilakukan di tempat-tempat terbuka. Seperti di lapangan, stadion, alun-alun. Pelaksanaannya, harus ada izin kepolisian, memperhatikan waktu ibadah, dilengkapi STTP dan tidak disarankan untuk konvoi," ujarnya.
Novrialdi juga mengatakan, sesuai dengan Pasal 39 PKPU, iklan di media massa, berbentuk komersial dan layanan masyarakat. Berbentuk tulisan, suara, gambar, gabungan gambar dan suara. Sementara, untuk iklan di Medsos, dilakukan dengan memakai influencer. Aturannya, ada pembatasan tampilan dan durasi.
"Untuk iklan di televisi, dibatasi 10 spot perhari dengan masing-masing 30 detik. Untuk iklan di radio, maksimal 10 spot perhari dengan durasi 60 detik. Untuk media cetak maksimal satu halaman. Untuk media Daring (media online) satu banner dan di Medsos sebanyak 1 spot perhari dengan durasi 30 detik," ungkapnya. (PN-001)
Post a Comment