KPU Kota Solok Gelar Pembekalan Penyusunan Laporan Dana Kampanye Pemilu 2024
Komitmen Mewujudkan Pemilu yang Jujur, Adil, Transparan, Akuntabel, Berkualitas dan Berintegritas
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Pembekalan Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu 2024 bagi pengurus Parpol peserta Pemilu 14 Februari 2002 di Premier Hotel Syariah Kota Solok, Jumat (5/1/2024). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Solok yang juga Koordinator Divisi Keuangan, Umum dan Logistik Ariantoni, Koordinator Divisi Hukum Abdul Hanan, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Tomi Farto Habibie, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Desi Arisandi, Sekretaris KPU Kota Solok Efrizon, serta Pengurus Parpol se-Kota Solok.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, mengatakan untuk Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kota Solok diikuti sebanyak 237 orang Caleg untuk alokasi 20 kursi di DPRD Kota Solok 2024-2029. Pileg DPRD Kota Solok terbagi dalam dua daerah Pemilihan (Dapil). Yakni sebanyak 11 kursi dari Dapil 1 Lubuk Sikarah dan 9 kursi dari Dapil 2 Tanjung Harapan."Kita berharap Pemilu 14 Februari nanti bisa berlangsung dengan meriah dan seluruh peserta Pemilu bersaing secara sehat," harapnya.
Ariantoni juga mengatakan bahwa sejumlah logistik Pemilu 2024 sudah mulai datang. Di antaranya, bilik suara, kotak suara, tinta, segel suara (kabel ties), sampul surat suara, dan alat bantu tuna netra. Sementara, jadwal kedatangan surat suara Pemilu menurut jadwal akan tiba sekira tanggal 7 Januari 2024.
"Surat suara untuk Kota Solok dalam jadwalnya akan datang tangggal 7 Januari, dan akan langsung dikawal oleh personel Kepolisian dari Polda Sumbar," katanya.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Desi Arisandi menegaskan KPU Kota Solok menargetkan partisipasi pemilih di atas target nasional. Sementara, untuk mengakomodasi permohonan pindah memilih, baik untuk masuk ke Kota Solok atau keluar dari Kota Solok, KPU Kota Solok memiliki Posko pindah memilih yang dibuka hingga 15 Januari 2024."Kita optimistis, partisipasi pemilih di Kota Solok pada Pemilu 2024 nanti, di atas target nasional," ujarnya.
Sementara itu, terkait Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Tomi Farto Habibie, mengatakan seluruh Parpol peserta Pemilu harus menyerahkan LADK paling lambat tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB. Yakni berupa rekening kampanye dan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK). Untuk Pemilu 2024 ini, LADK dan LSDK menggunakan Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDK).
"Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 325 - 339 dan PKPU Nomor 18 tahun 2023, rekening dana kampanye dan sumbangan dana kampanye diatur dengan jelas terkait mekanisme, proses dan batasan-batasannya. Seperti misalnya bantuan perorangan terhadap peserta Pileg dan Pilpres maksimal Rp2,5 miliar dan DPD RI maksimal Rp750 juta. Sementara bantuan kelompok untuk peserta Pileg dan Pilpres Rp25 miliar dan DPD RI Rp2,5 miliar. Bantuan tersebut bisa berbentuk uang tunai, barang dan jasa," ujarnya.Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Abdul Hanan, menegaskan sesuai Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 18 tahun 2023, segala bentuk tindakan pelanggaran akan berujung ke ranah pidana Pemilu. Karena itu, Abdul Hanan berharap semua pengurus dan liaison officer (LO/penghubung peserta Pemilu dengan KPU dan Bawaslu) dapat bekerja sama dengan baik. Agar terciptanya Pemilu 2024 yang berkualitas.
"Pemilu adalah pesta demokrasi bagi seluruh rakyat. Karena itu, kita ingin semakin meneguhkan komitmen untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, transparan, akuntabel, berkualitas dan berintegritas," ujarnya. (PN-001)
Post a Comment