Posting di TikTok, Rp16 Miliar APBD untuk Chinangkiek dan Cambai, Politisi PKS Nazar Bakri Terancam Pidana
Posting di TikTok, Rp16 Miliar APBD untuk Chinangkiek dan Cambai, Politisi PKS Nazar Bakri Terancam Pidana
Kadis Kominfo Teta Midra: Datanya Tidak Benar dan Informasinya Keliru
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Solok, Nazar Bakri, menyebut dirinya diancam akan dipidanakan oleh Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, akibat dirinya menyebut ada anggaran Rp16 miliar APBD Kabupaten Solok untuk pembangunan jalan ke Chinangkiek Dream Park di Singkarak dan Cambai Hill di Kecamatan Danau Kembar. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Solok tersebut juga menyebut Dinas Kominfo Kabupaten Solok menyebar release yang mengatakan dirinya sedang mencari panggung demi popularitas dan elektabilitas jelang Pileg 2024. Hal itu dikatakan Nazar Bakri di akun Medsos TikTok miliknya baru-baru ini.
"Di akun Medsos TikTok itu, saya menyoroti pernyataan Bupati Solok tentang pembangunan infrastruktur yang berkeadilan. Sementara, kalau dilihat dalam struktur APBD Kabupaten Solok, tidak seperti itu. Contoh, di Dinas PUPR didapati ada anggaran DAK untuk jalan sebesar Rp23 miliar. Sebanyak 16 miliar untuk Chinangkiek dan Bukit Cambai. Atas postingan itu, saya ditelepon Bupati Solok (Epyardi Asda), bahkan mengancam akan menuntut saya secara hukum. Kemudian ada release dari Dinas Kominfo Kabupaten Solok bahwa saya cari panggung untuk meningkatkan elektabilitas saya di tahun politik," ujarnya. Nazar Bakri juga mempertanyakan, mengapa "sebegitunya" Bupati Solok terhadap dirinya. Padahal, yang dia sampaikan adalah yang tertulis di RAPBD 2024. Nazar Bakri juga mempertanyakan apakah postingan itu menyinggung Pemkab Solok."Ada anggaran yang hanya terfokus ke daerah tertentu, seperti Bukit Cambai dan Chinangkiek. Sementara, Bukit Cambai tidak masuk dalam prioritas pembangunan Kabupaten Solok, sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Solok. Terfokusnya anggaran (APBD) ke dua daerah itu, membuktikan bahwa pembangunan di Kabupaten Solok tidak ada unsur keadilannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kabupaten Solok, Nazar Bakri, menyentil arah pembangunan Kabupaten Solok di bawah kepemimpinan Bupati Capt. Epyardi Asda, M.Mar. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Solok yang sudah tiga periode menjadi Anggota DPRD Kabupaten Solok itu, miliaran rupiah APBD Kabupaten Solok selama 2023 tersedot untuk pembangunan infrastruktur milik pribadi Epyardi Asda. Yakni Kawasan Chinangkiek Dream Park di Nagari Singkarak dan Bukit Cambai Resort di Kecamatan Danau Kembar. Hal itu, ditegaskan Nazar Bakri dalam postingan di akun media sosial TikTok, yang beredar luas di Kabupaten Solok."Opini yang dibentuk oleh Bupati (Epyardi Asda) adalah pembangunan infrastruktur yang berkeadilan. Hal ini selalu disampaikan Bupati di semua tempat. Tapi, setelah kita bedah APBD tahun 2021, 2022 dan 2023, apa yang digembar-gemborkan Bupati Epyardi, tidak terlihat," ujarnya.
Nazar Bakri mengungkapkan, dua fasilitas wisata milik pribadi Bupati Epyardi Asda, Chinangkiek Dream Park dan Bukit Cambai Resort, yang menyedot anggaran miliaran rupiah itu, bahkan tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Solok 2005-2025. Semestinya, menurut Nazar Bakri, RPJM Kabupaten Solok harus direvisi terlebih dahulu, dengan memasukkan Chinangkiek dan Bukit Cambai, baru APBD bisa digunakan.
"Untuk pembangunan infrastruktur jalan di seluruh Kabupaten Solok, ada alokasi sebesar Rp23 miliar, namun sebanyak Rp16 miliar tersedot untuk dua kawasan itu, yakni Chinangkiek dan Bukit Cambai. Tapi, selama ini kita (DPRD Kabupaten Solok) diam. Padahal, masih ada daerah di Kabupaten Solok ini yang belum ditempuh roda (kendaraan). Bahkan masih ada yang belum diaspal sejak daerah itu ada," ungkapnya.Nazar Bakri yang merupakan putra daerah Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih itu, juga mengungkapkan bahwa di Nagari Paninggahan, hanya punya satu ruas jalan kabupaten. Yakni ruas jalan Gando-Tambak yang hanya sepanjang 1 kilometer. Jalan ini, dirintis pertama kali oleh Bupati Solok periode 1995-2005, Dr. Gamawan Fauzi. Tapi setelah Gamawan, Gusmal (2005-2010), Syamsu Rahim (2010-2015), Gusmal 2016-2021) dan Epyardi Asda (2021-2025), ruas jalan itu tak pernah siap. Bahkan saat ini, ruas jalan itu sudah dibagi dua menjadi Paninggahan-Gagoan dan Tambak-Gantiang.
"Bahkan ada satu Jorong di Nagari Paninggahan, yakni Jorong Kotobaru, sampai sekarang belum pernah ada jalan aspal. Karena itu, sekarang saya sangat ngotot agar ruas jalan ini segera diselesaikan," ungkapnya.
Seperti diketahui, selama 4 tahun ini, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PDIP-Hanura, Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem menjadi koalisi Epyardi Asda. Sementara, gerbong oposisi ditempati oleh Fraksi Gerindra dan Fraksi PPP.Video Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Solok Nazar Bakri yang beredar luas di Medsos ini, mendapat tanggapan beragam di masyarakat. Ada yang mendukung "tobat" para legislator Kabupaten Solok di detik-detik sebelum "sakratul maut" jelang Pileg 14 Februari 2024. Namun, ada juga yang "mencibir" dan mempertanyakan selama ini kemana para legislator tersebut.
"Selama ini, mereka kemana saja? Kok tobatnya baru sekarang, di detik-detik jelang sakratul maut. Atau karena ingin kembali terpilih jadi Anggota DPRD periode 2024-2029? Kami yakin, masyarakat Kabupaten Solok sudah cerdas dalam menentukan pilihan. Baik untuk Anggota Dewan maupun Bupati Solok ke depan," ujar akun bi**y_nsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra, menyebutkan, bahwa informasi yang di gembor-gemborkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok Nazar Bakri itu sama sekali tidak benar, dan tidak berdasarkan data yang ada. Teta memgatakan, dirinya sudah meminta data yang benar kepada Dinas PUPR Kabupaten Solok, yang merupakan pelaksana teknis kegiatan fisik di Kabupaten Solok."Itu informasi tidak benar. Yang benar itu di Kabupaten Solok total pembangunan fisik untuk jalan di tahun 2023, yakni DAK Rp23,3 miliar dan DAU Rp30,2 miliar, jadi totalnya Rp53,5 miliar," ungkap Teta.
Teta juga mengklarifikasi pernyataan Nazar Bakri, yang mengatakan sebanyak Rp16 miliar tersedot untuk dua kawasan, yakni Chinangkiek dan Bukit Cambai, ditegaskannya bahwa itu juga informasi yang salah.
"Yang benar itu setelah saya minta data dari Dinas PUPR Kabupaten Solok. Tahun 2021 tidak ada kegiatan di sana satupun, tahun 2022 cuma, Jalan Lingkar Aripan Rp199.500.000 (APBD), Jalan Lingkar Cambai Rp 199.300.000,00 (APBD Perubahan), Jalan Simpang Kulik-Taratak Pauh Rp 199.300.000 (APBD Perubahan). Kemudian di Tahun 2023, Jalan umum menuju Bukit Cambai Rp 1.397.906.500.000 (APBD), dan Jalan Taratak Pauh-Simpang Tanjung Nan IV Rp619.636.000 (APBD). Dan itu adalah fasilitas umum semuanya, terus dimana bapak itu mengatakan bahwa ada Rp16 miliar yang tersedot?," ujar Teta balik bertanya. (PN-001)
Post a Comment