Wako Pimpin Apel Pagi Lingkup Pemko Solok
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menjadi pembina apel pagi lingkup Pemerintah Kota Solok Di Halaman Bappeda Kota Solok, Senin (22/01/24)
Turut hadir, Asisten II Sekda Kota Solok, Jefrizal, Kepala OPD lingkup Balaikota Solok, Ketua Baznas Kota Solok, Zaini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar, ASN lingkup Balaikota Solok.
Wako dalam arahannya mengajak seluruh peserta apel untuk senantiasa bersyukur, bersyukur dan bersyukur kepada Allah SWT.
Ucapan terimakasih atas kehadiran semua dalam Apel Pagi. Ini menunjukkan kedisiplinan yang harus kita jaga terus menerus.
Selanjutnya, ucapan selamat kepada Baznas Kota Solok yang telah berhasil meraih penghargaan dalam kategori Indeks Kepatuhan Syariah dan Transparansi dalam pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS).
"Kami juga apresiasi dan terimakasih kepada seluruh ASN di setiap OPD yang telah menyisihkan uang untuk program gebuk sakuku (gerakan seribu koin untuk saudaraku yang kurang mampu)," ujar wako.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyalurkan klaim kematian kepada ahli waris, untuk itu kami ucapkan terimakasih.
Pemko Solok harus hadir dalam setiap kehidupan masyarakat, semua aspek kehidupan seperti kesehatan, ekonomi, pendidikan dan lainnya.
"Kita harus bekerja ikhlas karena Allah, semoga dibalas pahala oleh Allah SWT. Mari kita bekerja dengan semangat, mulai perbaiki diri dari sekarang," tutup wako.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan Penghargaan dari Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar kepada Ketua Baznas Kota Solok, Zaini.
Seterusnya, penyerahan simbolis santunan program BPJS Ketenagakerjaan. Nama penerima Metriwandi pekerjaan Tukang Bangunan, nama ahli waris Fitri Linda santunan sebesar Rp 214 Juta dengan rincian Santunan JKK Meninggal Dunia Rp 48 Juta, Santunan Biaya Pemakaman Rp 10 Juta, Santunan berkala dibayarkan sekaligus Rp 12 Juta serta Beasiswa Pendidikan Anak (2 Orang) sebesar Rp 144 Juta. Mengikuti progran JKK dan JKM sejak 29 Maret 2023 sebagai pekerja rentan Kota Solok dari pembiayaan Baznas Kota Solok. Santunan telah ditransfer ke rekening ahli waris Tanggal 11 Januari 2024.
Selanjutnya, Nama Penerima Kasman Rezeki, perangkat RT/RW Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Nama ahli waris Nani Rohayani dengan santunan sebesar Rp 42 Juta. Mengikuti program JKK dan JKM sejak 1 September 2022 sebagai pekerja non ASN pembiayaan APBD Kota Solok. Santunan telah ditransfer ke rekening ahli waris tanggal 4 Desember 2023.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan pembayaran jaminan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Solok periode Januari 2023 Sampai Desember 2023 Sejumlah Rp 7.262.094.915. (PN-011)
Post a Comment