News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

15 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Termasuk Kota Solok dan Kabupaten Solok?

15 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Termasuk Kota Solok dan Kabupaten Solok?

15 TPS Lakukan PSU, Termasuk Kota Solok dan Kabupaten Solok?

Terbanyak di Kota Padang

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Namun, dari 15 TPS tersebut, ternyata tidak satupun berasal dari Kabupaten Solok, maupun Kota Solok. Meskipun, sejumlah pihak meyakini akan terjadi PSU di dua daerah tersebut. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban dalam keterangannya kepada awak media.

"PSU ini direkomendasikan oleh Pengawas TPS, akibat adanya pemilih yang tak memiliki KTP Elektronik dan tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tambahan (DPTb), namun menggunakan hak pilih di suatu TPS," kata Ory Sativa, dilansir dari radarsumbar.com.

Untuk Sumbar, katanya, PSU atau pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pencoblosan yang telah terlaksana pada 14 Februari 2024 lalu. (PN-001)

Berikut daftar lengkap 15 TPS di 10 Kabupaten dan Kota se-Sumbar yang harus melaksanakan PSU beserta alasan dan jenis pelanggarannya:

1. Kabupaten Tanah Datar

Jumlah TPS PSU: 2

– Nomor TPS: 12

Nagari: Tanjung Alam

Kecamatan: Tanjung Baru

Penjelasan: Pemilih DPK ber-KTP Padang

Jenis pemilihan: Presiden

– Nomor TPS: 27

Nagari: Baringin

Kecamatan: Limo Kaum

Penjelasan: Pemilih DPK KTP Padang (dua orang) dan DPK Langkat

Jenis pemilihan: Presiden dan DPR RI

2. Kabupaten Agam

Jumlah TPS PSU: 1

– Nomor TPS: 8

Nagari: Manggopoh

Kecamatan: Lubuk Basung

Penjelasan: Pemilih KTP Bekasi

Jenis pemilihan: Presiden, DPR RI, DPD

3. Kabupaten Limapuluh Kota

Jumlah TPS PSU: 2

– Nomor TPS: 11

Nagari: Mungka

Kecamatan: Mungka

Penjelasan: Empat orang KTP luar pemilih

Jenis pemilihan: Presiden

– Nomor TPS: 6

Nagari: Kubang

Kecamatan: Guguak

Penjelasan: Dua orang ber-KTP Bogor, Jawa Barat (Jabar). Yang bersangkutan dimasukan ke dalam DPK, namun surat suara yang diberikan hanya pemilihan Presiden

Jenis pemilihan: Presiden

4. Kabupaten Pasaman

Jumlah TPS PSU: 1

– Nomor TPS: 14

Nagari: Padang Gelugur

Kecamatan: Padang Gelugur

Penjelasan: Dua warga Kecamatan Simpati melakukan pemilihan di salah satu TPS 14 Napolen, Nagari Padang Gelugur dan mereka tidak terdaftar dalam DPT di tempat tersebut

Jenis pemilihan: Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi

5. Kabupaten Solok Selatan

Jumlah TPS PSU: 1

– Nomor TPS: 8

Nagari: Bomas Koto Baru

Kecamatan: Sungai Pagu

Penjelasan: 36 pemilih tidak dilayani dalam pemilihan DPD, sementara pada pemilihan lain dilayani

Jenis pemilihan: DPD

6. Kabupaten Pasaman Barat

Jumlah TPS PSU: 1

– Nomor TPS: 8

Nagari: Lingkuang Aua

Kecamatan: Pasaman

Penjelasan: 1 orang pemilih DPTb mendapatkan surat suara DPRD Provinsi, padahal daerah asli beda daerah pemilihan (Dapil)

Jenis pemilihan: DPRD Provinsi

7. Kota Padang

Jumlah TPS PSU: 4

– Nomor TPS: 25

Kelurahan: Pegambiran Ampalu Nan XX

Kecamatan: Lubuk Begalung

Penjelasan: KTP luar Padang

Jenis pemilihan: Semua pemilihan

– Nomor TPS: 22

Kelurahan: Anduring

Kecamatan: Kuranji

Penjelasan: KTP luar Padang

Jenis pemilihan: Semua pemilihan

– Nomor TPS: 14

Kelurahan: Kampung Olo

Kecamatan: Nanggalo

Penjelasan: Pemilih DPTb seharusnya dapat dua surat suara, namun justru diberikan lima surat suara

Jenis pemilihan: Presiden, DPR RI dan DPD.

– Nomor TPS: 13

Kelurahan: Kampung Lapai

Kecamatan: Nanggalo

Penjelasan: Masalah pemilih tidak terdaftar dalan DPT/DPTb TPS tersebut dan KTP luar Padang dikasih dua surat suara

Jenis pemilihan: Presiden dan DPD

8. Kota Padang Panjang

Jumlah TPS PSU: 1

– Nomor TPS: 7

Kelurahan: Pasar Usang

Kecamatan: Padang Panjang Barat

Penjelasan: Pemilih ber-KTP Kabupaten Pasaman Barat mendapatkan surat suara PPWP, sementara tidak terdaftar di dalam DPTb maupun DPK

Jenis pemilihan: Presiden

9. Kota Payakumbuh

Jumlah TPS PSU: 1

– Nomor TPS: 1

Kelurahan: Padang Sikabu

Kecamatan: Lamposi Tigo Nagari

Penjelasan: Pemilih ber-KTP luar Payakumbuh, memaksa untuk memilih. Setelah memilih, yang bersangkutan membuat kronologis dan disampaikan langsung ke Bawaslu

Jenis pemilihan: Presiden

10. Kota Pariaman

Jumlah TPS PSU: 1

– Nomor TPS: 3

Desa: Nareh Hilia

Kecamatan: Pariaman Utara

Penjelasan: KTP Bekasi

Jenis pemilihan: Presiden

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment