News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Perkara dugaan pidana perkosaan dengan terlapor Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Partai Gerindra, disebut semakin memperlihatkan titik terang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumbar, melakukan pemeriksaan terhadap terduga korban pemerkosaan, HKN (18) dan orang tua laki-lakinya, berinisial J, Jumat (2/2/2024). 

Dr. Suharizal, SH, MH dan Eli Susanti, SH yang mendampingi pemeriksaan menjelaskan proses pemeriksaan makin mendetail menyangkut penggalian unsur-unsur Pasal 285 KUHP. Suharizal menjelaskan Pasal tersebut kurang lebih berbunyi Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

"Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra terancam pidana 12 tahun penjara," ujarnya.

Dijelaskan Suharizal sesuai hukum acara pidana, keterangan korban adalah satu alat bukti, dan dalam minggu ini penyidik sudah memeriksa TKP guna mencari bukti-bukti lain. Walaupun ada Surat Edaran Kapolri yang menangguhkan pemeriksaan seseorang Caleg yang diduga melakukan pidana bukan berarti tidak bisa perkara naik pada tingkat berikutnya yakni penyidikan. 

"Tanpa dipriksa DH perkara bisa lanjut ke lidik-sidik. Bila terbukti DH siap-siap diancam pidana 12 tahun," terang Suharizal. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment