Bukti Adanya Intervensi Pemilu di Kabupaten Solok, Walinagari Sungai Jambur Jadi Tersangka!
Bukti Adanya Intervensi Pemilu di Kabupaten Solok, Walinagari Sungai Jambur Jadi Tersangka!
- Walinagari Pasang Baliho Anak dan Adik Bupati Solok Athari Gauthi Ardi dan Lastuti Darni-
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Intervensi pemerintah daerah terhadap aparatur pemerintahan benar-benar terbukti di Kabupaten Solok. Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Marlius, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024. Hal itu, terungkap di postingan Instagram Polres Solok Kota (polres.solokkota), pada Minggu sore (10/3/2024).
Dalam postingan Instagram polres.solokkota tersebut dijelaskan bahwa penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II, dari Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok, pada hari ini Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.
Setelah telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Pemilu pada tanggal 7 Maret 2024, 1 (satu) orang Tersangka inisial M, salah seorang walinagari di Kabupaten Solok), beserta BB hari itu juga langsung diserahkan oleh Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota, kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok dalam keadaan aman dan terkendali.Sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh Nagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 490 dan/atau 494 Jo 280 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana oknum walinagari tersebut ikut serta memasang baliho (Alat Peraga Kampanye) salah satu calon anggota legislatif.
Ini menjadi kasus tindak pidana Pemilu pertama di Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang dilimpahkan ke Pengadilan. Sekaligus bukti adanya intervensi pemerintah daerah terhadap aparatur pemerintahan hingga ke tingkat nagari.Sebelumnya, Walinagari Sungai Jambur Marlius dan jajaran diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Pemilu di Kabupaten Solok. Pasalnya, walinagari itu beserta jajaran secara terang-terangan terlibat langsung dalam politik praktis, serta terlibat langsung dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu peserta Pemilu tahun 2024.
Berdasarkan video yang viral, Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius beserta jajaran terang-terangan memasang APK Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Athari Gauthi Ardi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Caleg DPRD Sumbar Lastuti Darni, yang merupakan anak dan adik Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar.
Dengan viralnya video Walinagari Sungai Jambur beserta jajaran saat memasang APK Caleg DPR RI Athari Gauthi Ardi dan Caleg DPRD Sumbar tersebut di Media Sosial (Medsos), mendapatkan tanggapan negatif warga. (PN-001)
Post a Comment