News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Walinagari Sungai Jambur Divonis Bersalah

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Walinagari Sungai Jambur Divonis Bersalah

Marlius, Perangkat Nagari yang Memasang Baliho Athari Gauthi Ardi, Anak Kandung Bupati Solok Epyardi Asda

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, Jalan Lubuk Sikarah No.32, Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis Walinagari (Kepala Desa Adat) Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Marlius, dengan hukuman percobaan sepuluh (10) bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh (10) bulan. Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Radius Chandra, SH, MH, Rabu (20/03/2024) itu, Marlius juga divonis membayar denda sebesar Rp12 juta atau subsidair 2 bulan kurungan. 

Walinagari Sungai Jambur Marlius, sebagai perangkat nagari/desa, terbukti secara sah dan meyakinkan dipidana karena terlibat politik praktis dengan memasang baliho/spanduk Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Athari Gauthi Ardi, yang juga anak kandung Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar. 

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd, kepada media ini menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), ataupun aparatur nagari di Kabupaten Solok agar tidak terlibat dalam politik praktis, sehingga bisa merugikan diri sendiri dan pihak lain.

Dengan telah divonisnya Walinagari Sungai Jambur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, itu menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Solok agar tidak terlibat langsung dalam pelanggaran Undang-undang (UU) Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut serta mengawasi jalannya tahapan Pemilu, sehingga Pemilu tersebut berjalan dengan Jujur dan Adil (Jurdil), dan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Sebelumnya Walinagari Sungai Jambur, Marlius telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pemilihan Umum (Pemilu) Satreskrim Polres Solok Kota, dan sudah diserahkan bersama Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Solok (P.21).

Dari informasi yang dihimpun redaksi media ini, Walinagari Sungai Jambur tersebut akan disidangkan pada tanggal 13 Maret 2024, dimana sebelumnya Walinagari Sungai Jambur Marlius juga telah divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Solok, Kamis 24 Oktober 2022 lalu, dengan Nomor Putusan Nomor: 57/Pid.B/2023/PN Slk, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menista dengan lisan.

Mirisnya, banyak kalangan menyebutkan bahwa Walinagari Sungai Jambur tersebut tetap akan selamat dari jeratan hukum, dan jabatannya sebagai walinagari tetap akan diembannya karena Marlius diinformasikan memiliki kedekatan dengan Bupati Solok Epyardi Asda.

"Selain itu, yang menjerat Walinagari Sungai Jambur Marlius ke meja hijau pada tanggal 13 Maret 2024, adalah dalam bentuk terlibat politik praktis dengan memasang spanduk anaknya Bupati Solok Epyardi Asda, Athari Gauthi Ardi Caleg DPR RI," ujar salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Solok yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, Selasa (12/03/2024).

Diungkapkannya, tidak sedikit walinagari yang diberhentikan oleh Bupati Solok Epyardi Asda, namun sangat berbeda perlakuannya terhadap Walinagari Sungai Jambur yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Solok.

Menurutnya, dengan mendapatkan kekuasaan begitu mudah memainkan hukum, sehingga yang namanya keadilan itu hanya teruntuk bagi yang berkuasa. "Walinagari yang dirasa berlawanan dengan kita, kita berhentikan namun jika walinagari orang kita harus kita amankan," ungkapnya.

Pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Solok oleh aparatur nagari (Perangkat desa) semakin marak. Pasalnya, aparatur nagari secara terang-terangan terlibat langsung dalam politik praktis, serta terlibat langsung dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu peserta Pemilu tahun 2024.

Berdasarkan video yang viral, seperti Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius beserta jajaran terang-terangan memasang APK Calon Legislatif DPR RI, Athari Gauthi Ardi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dengan viralnya video Walinagari Sungai Jambur beserta jajaran saat memasang APK Caleg DPR RI Athari Gauthi Ardi (Anak Bupati Solok) tersebut di Media Sosial (Medsos), mendapatkan tanggapan negatif warga. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment