News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Korupsi dan Selewengkan Anggaran, Masyarakat Laporkan Walinagari Sirukam ke Kejari Solok

Diduga Korupsi dan Selewengkan Anggaran, Masyarakat Laporkan Walinagari Sirukam ke Kejari Solok

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Masyarakat Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumbar, melaporkan Walinagari Sirukam, Romi Febriandi, S.Pd beserta sejumlah perangkat Nagari Sirukam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Selasa (21/05/2024). Romi Febriandi, S.Pd dan sejumlah perangkat nagari, dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan anggaran di Nagari Sirukam. 

Dalam laporan ke Kejari Solok tersebut, berkas pelaporan ditandatangani oleh sebanyak 22 warga Nagari Sirukam, dan dilengkapi dengan sejumlah barang bukti. Walinagari Romi Febriandi, S.Pd diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyelewengan anggaran terkait empat hal.

Pertama, Pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik, Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, dengan anggaran sebesar Rp104.185.000. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa (DD).

Kedua, Kegiatan Lanjutan Pembangunan Balai Adat Nagari Sirukam dengan anggaran sebesar Rp150.000.000), yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Ketiga, dugaan penyalahgunaan Dana Kredit Mikro Nagari (KMN) sebesar Rp200.000.000. Dana KMN ini, semestinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Nagari (BumNag). Namun, uang tersebut dipindahkan ke rekening pribadi Sekretaris Nagari (Sekna) Sirukam, Megi Setrivo.

Keempat, Indikasi Penyelewengan Dana Covid-19 tahun 2020 dan 2021.

Usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan ke Kejari Solok, Hendri Naldi, salah satu pelapor mengungkapkan bahwa empat item itu baru sebagian kecil dari sejumlah dugaan pelanggaran oleh Walinagari Romi Febriandi.

"Masih banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Walinagari Sirukam Romi Febriandi tersebut," ungkap Hendri Naldi.

Hendri Naldi menyebutkan bahwa 22 orang yang menandatangani pelaporan ke Kejari Solok ini, baru sebagian kecil dari perwakilan masyarakat Nagari Sirukam, yang sudah gerah dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Walingari. Hendri Naldi juga mengingatkan bahwa pelaporan Walinagari Sirukam tersebut tidak ada unsur kepentingan pribadi.

"Kita berharap dengan adanya laporan tersebut Kejari Solok secepatnya untuk ditindaklanjuti. Hal ini juga sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat Nagari Sirukam, untuk tidak main-main dengan anggaran dan hal ini dilakukan untuk perubahan nagari ke yang lebih baik," jelasnya.

Dalam salah satu item laporan, yakni kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok dengan anggaran sebesar Rp104.185.000, yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD), kegiatan itu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 31 Tahun 2020, tentang tatacara pengadaan barang dan jasa di nagari (Pasal 12).

Kemudian, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), semuanya diisi oleh perangkat nagari/aparatur nagari tanpa melibatkan unsur masyarakat lain di Nagari Sirukam. Kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani tersebut seharusnya dilaksanakan tahun 2023, namun faktanya kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024.

Lalu, terdapat banyak penyelewengan keuangan, seperti pada RAB terdapat untuk bahan bakar digunakan Dexlite, namun faktanya yang dibeli justru BBM Solar bersubsidi. Bahkan pelaksanaan kegiatan itu diduga memalsukan stempel PT. SPBU Pandan Jauh Kota Solok.

Walinagari Sirukam, Romi Febriandi, S.Pd, yang dikonfirmasi patronnews.co.id, mengaku sedang sakit.

"Nanti, kalau sudah agak lumayan (dari sakit), nanti saya komentari," ujrnya. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment