BKD Kota Solok Sharing Informasi Kemendagri
BANDUNG, PATRONNEWS.CO.ID - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok bersama Kabid Pendapatan, Kabid Akuntansi serta Kepala UPTD Pembiayaan melakukan sharing informasi terkait retribusi dan kontribusi daerah ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung guna mencari jawaban dari permasalahan yang ada, Selasa (04/06).Semua berawal dari tidak terpungutnya beberapa objek retribusi karena tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketidaksamaan pandangan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan instansi terkait, dalam memaknai peraturan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, menjadi ganjalan dalam proses pemungutannya.
“Tidak…, tidak…, jangan sesat fikir,” tegas Wisnu Saputro selaku Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah pada Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri menjawab pertanyaan rombongan yang dipimpin oleh Novirna Handayani, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok. Mengenai tidak terpungutnya beberapa objek retribusi karena tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tetap ada jalan keluar agar masyarakat tetap terlayani, dan retribusipun bisa dipungut. Sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hilang,” tambah Wisnu. “Masih ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
“Peraturan tersebut menjelaskan adanya lain-lain pendapatan yang sah, sebagai salah satu Pendapatan Daerah selain Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Didalamnya memuat keberadaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sebagai salah satu Pengelola Keuangan Daerah, yang pendapatannya dikategorikan sebagai Pendapatan Lain-lain yang sah” kata Wisnu selanjutnya.
Memang sejak Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Solok disahkan, masih saja ditemui ketidaksamaan pandangan antara (Pemda) Kota Solok, Pemda Provinsi Sumbar, Kementerian Hukum (Kemenkum) HAM dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memaknai peraturan, yang imbasnya kepada mundurnya pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi Kota Solok.
Diantara persolan tersebut pertama adalah bagaimana memungut retribusi atas layanan pemerintah yang tidak tidak diatur oleh UU HKPD Nomor 1 tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023. Berikutnya mengenai jumlah kontribusi Pemda Kota Solok kepada Provinsi sebagai bentuk sinergi pendanaan terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Rombongan kemudian bertolak menuju Kota Bandung dan disambut oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan BPPD Kota Bandung, Lindu Prarespati di ruang rapat. Lindu mengatakan bahwa istilah sinergi pendanaan antara Pemerintah Kabupaten Kota dengan Pemerintah Provinsi, dalam rangka optimalisasi opsen PKB dan BBNKB, sudah diatur dalam PP 35 Tahun 2023 pasal 112.
“BPPD Kota Bandung kemudian mengatur sinergi pendanaan dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB antara BPPD Kota Bandung dengan BPPD Provinsi Jawa Barat (Jabar) kedalam Peraturan Daerah (Perda) dengan besaran bertingkat, yaitu 1,5% dan 1,75% serta 2%,” jelas Lindu.
“ Lalu dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Bandung menetapkan sinergi pendanaan tersebut menjadi 1,5% dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB, dalam bentuk kegiatan yang dianggarkan oleh BPPD untuk dijalankan bersama denga BPPD Provinsi. Jadi bukan hibah dana BPPD Provinsi yang kegiatannya tidak diketahui oleh kami,” tambahnya.
Mendapatkan jawaban memuaskan dari Kasubdit BLUD Kemendagri, maupun dari Kabid Pengembangan BPPD Kota Bandung, Kepala BKD Kota Solok mengucapkan terima kasih dan akan segera mengkaji serta menindaklanjutinya.
Kepada Kasubdit BLUD Kemendagri, ia pun memohon Kemendagri melayangkan surat kepada Kemenkum HAM, lalu mengundang Wisnu Saputro ke Kota Solok menjadi Narasumber bersama dengan perwakilan Kemenkum HAM, dengan maksud menyamakan pandangan antara Pemda Kota Solok, Kemenkum HAM dan Kemendagri terkait peraturan pemungutan retribusi oleh BLUD. (PN-010)
Post a Comment