KPU Kabupaten Solok Gelar Bimtek Pemutakhiran Sidalih dan e-Coklit untuk PSU DPD dan Pilkada 2024
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta e-Coklit untuk Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) di d'Relazion Resto, Kota Solok 21 Juni dan 23 Juni 2024.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar, didampingi Komisioner Divisi Perencanaan data dan Informasi Si'O, Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia, Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (SDM Sosdiklih Parmas) Novialdi Putra, dan Komisioner Divisi Hukum Defil. Turut hadir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 7 kecamatan se-Kabupaten Solok, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Solok, Polres Solok, Polres Solok Kota, Bawaslu, dan undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar mengatakan Bimtek hari ini diikuti oleh seluruh PPK dan PPS di tujuh kecamatan dari 14 kecamatan di Kabupaten Solok. Yakni Kecamatan Danau Kembar, Tigo Lurah, Junjung Sirih, X Koto Diatas, Lembah Gumanti, Kubung, X Koto Singkarak. Sementara, Bimtek PPK dan PPS di 7 kecamatan lainnya digelar pada Minggu (23/6/2024). Hasbullah mengingatkan agar seluruh PPS untuk senantiasa berkoordinasi dengan KPU melalui PPK masing-masing.
"Pemahaman harus sama dan seragam. Jangan punya tafsir sendiri-sendiri. Senantiasa berkoordinasi dengan KPU melalui PPK. Jangan bertindak sendiri. Agar sesuai prosedur dan regulasi," ujarnya.
Berkaca dari adanya pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Dapil 3 DPRD Kabupaten Solok pada Pileg 14 Februari 2024 lalu, Hasbullah Alqomar meminta jajaran PPS dan PPK untuk bertindak cermat dan sesuai regulasi.
"Daftarkan seluruh warga di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yakni data yang akurat, valid, mutakhir, terkini dan bersih," ujarnya.
Komisioner Divisi SDM Sosdiklih Parmas, Novialdi Putra, menegaskan dalam teknisnya, PPK dan PPS mesti menginventarisir kembali Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Pileg 2024 lalu. Terutama terkait kemungkinan terafiliasi Parpol atau ada hubungan keluarga.
"Selain teknis Pilkada 27 November 2024, PPK dan PPS mesti menginventarisir kembali para petugas KPPS pada Pileg 14 Februari 2024 lalu. Misalnya, dugaan terafiliasi Parpol ataupun menjadi istri atau suami dari KPPS, PPS, atau PPK," ungkapnya.
Novialdi Putra juga mengatakan, PPK dan PPS saat ini akan di-push pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 dan PSU DPD RI pada 13 Juli 2024. Terkait jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 27 November, Novialdi mengatakan terjadi pengurangan jumlah TPS dari 1.360 TPS menjadi 907 TPS.
"Untuk PSU DPD RI pada 13 Juli nanti, jumlah TPS masih tetap 1.360 TPS. Sementara, untuk Pilkada 27 November 2024, dengan dua jenis surat suara, yakni surat suara Gubernur/Wagub dan Bupati/Wabup, jumlah TPS sebanyak 907 TPS," ujarnya. (PN-001)
Post a Comment