Setelah Walinagari Sirukam, Kabupaten Solok kembali Heboh dengan Dugaan Korupsi Walinagari Cupak
Setelah Walinagari Sirukam, Kabupaten Solok kembali Heboh dengan Dugaan Korupsi Walinagari Cupak
Dirhubag MSPI Minta Kejari Solok dan Kejati Sumbar Segera Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
JAKARTA, PATRONNEWS.CO.ID - Banyaknya dugaan penyalahgunaan kewenangan beserta korupsi pada walinagari di Kabupaten Solok, yang berakibat merugikan masyarakat dan keuangan negara,membuat masyarakat gerah sehingga berakhir pada pelaporan, ataupun pengaduan ke institusi kepolisian dan kejaksaan.
Dikutip dari limitnews.net, Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (Dirhubag MSPI), Thomson Gultom meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memproses laporan pengaduan dari Unsur Masyarakat Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok terkait adanya indikasi dugaan penyelewengan Dana Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Cupak.
"Masyarakat Nagari Cupak membuat laporan pengaduan baru-baru ini ke Kejari Solok terkait dugaan penggelapan Aset BUMNag Cupak, yang dianggarkan permodalannya dari tahun 2019 sampai 2024,” kata Thomson Gultom, di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Thomson Gultom mengatakan bahwa laporan pengaduan masyarakat Nagari Cupak itu dikirimkan dan diterima Kejari Solok tanggal 6 Mei 2024. Dari surat laporan pengaduan masyarakat Nagari Cupak, yang kita terima nilai total aset per Desember 2023 sekitar Rp4.201.209.989,- (Empat miliar dua ratus satu juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah), oleh Walinagari Cupak inisial FB diduga telah diselewengkan.
"Oleh karena itu, untuk penegakkan hukum dan keadilan masyarakat, Kajari Solok diminta segera memprosesnya," ujarnya.
Dijelaskannya, dugaan penyimpangan yang dilakukan Walinagari Cupak tersebut antara lain, adalah bahwa walinagari itu mengangkat dirinya sendiri sebagai Pejabat sementara Direktur BUMNag Cupak, dikarenakan habisnya masa jabatan Direktur BUMNag Cupak pada Desember 2023 lalu, tanpa melakukan rapat.
"Tidak pernah diadakannya Musyawarah Nagari (Musna) mengenai pelaporan tahunan BUMNag Cupak sesuai yang dianjurkan didalam regulasi tentang BUMNag atau BUMDes," bebernya.
Pada laporan keuangan BUMNag Cupak Tahun 2021 pada tahun 2023 ada belanja pembelian kendaraan sebesar Rp433.500.000,- dan pada tanggal 13 April 2023 sebesar Rp211.597.350,- untuk pembelian satu unit truk sampah tahun 2021 dan saat ini ini truk sampah tersebut telah dijual oleh Walinagari Cupak melalui perantara, yang bernama inisial N di Padang dan di ganti dengan truk sampah buatan tahun 2005.
"Pada laporan keuangan BUMNag Cupak Tahun 2023, ada aset bangunan senilai Rp336.070.000, dan tidak adanya pelaporan bahwa BUMNag membeli bangunan atau mempunyai bangunan sendiri," ungkapnya.
Dilanjutkannya, tidak adanya laporan realisasi penggunaan permodalan BUMNag Cupak dari tahun 2019 sampai 2023 yang totalnya Rp1.677.731.700,-.
"Kita berharap adanya tindakan tegas dari penyidik Kejari Solok untuk menelisik laporan pengaduan masyarakat Nagari Cupak. Karena menurut warga Nagari Cupak telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengunaan keuangan, dan aset BUMNag Cupak," pungkasnya.
Ketika laporan pengaduan warga Nagari Cupak itu dikonfirmasi limitnews.net kepada Kajari Solok Andi Metrawijaya, Senin (1/7/2024), dia belum menjawab. Dari status Whatsapp-nya terlihat sudah contreng dua.
Walinagari Sirukam Diduga Korupsi Anggaran Nagari
Sebelumnya, Walinagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Romi Febriandi, S.Pd, juga dilaporkan masyarakatnya ke Kejari Solok pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu. Anak emas Bupati Solok Epyardi Asda tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan anggaran di Nagari Sirukam.
Dalam laporan ke Kejari Solok tersebut, berkas pelaporan ditandatangani oleh masyarakat sebanyak 22 orang, dan dilengkapi dengan sejumlah barang bukti. Walinagari Romi Febriandi, S.Pd diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyelewengan anggaran terkait empat hal.
Pertama, Pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik, Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, dengan anggaran sebesar Rp104.185.000. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa (DD).
Dimana pelaksanaan pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam tertuang pada Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Tahun 2023, tentang RKP Pemerintah Nagari Sirukam, terindikasi penyelewengan keuangan pada kegiatan itu diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata, dilihat didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat di lapangan.
Hal tersebut didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi lapangan sebagai berikut, (a). Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dibentuk tidak memenuhi unsur (Tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di nagari, pasal 12).
(b). Personil TPK semuanya diisi oleh perangkat nagari/aparatur nagari tanpa melibatkan unsur masyarakat (Tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 31 Tahun 2020, pasal 12 ayat 1 dimana TPK terdiri dari Ketua Iswandi yang menjabat sebagai Kepala Jorong Koto Tingga. Sekretaris Adris Pelandri yang menjabat sebagai Kepala Jorong Kubang Nan Duo, sedangkan anggota Yola Gustia Sari salah satu staf di Kantor Walinagari Sirukam.
(c). Kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam Inputan SPJ pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Seskeudes) sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2023, maka pengerjaan kegiatan tersebut dianggap selesai. Tapi faktanya, pengerjaan kegiatan itu dilaksanakan pada Bulan Februari 2024.
(d). Dalam pelaksanaan realisasi keuangan berdasarkan RAB, kegiatan tersebut terdapat banyak penyelewengan keuangan. Pada RAB tertulis Bahan Bakar Minyak (BBM) Dexlite, pada kenyataannya dibeli dan dipakai BBM Solar (Keterangan Joni Eka Putra Kubang Nan Duo).
Dalam pelaporan hal ini, faktur pembelian Dexlite dipalsukan stempel SPBU PT. Pandan Jauh Kota Solok (Keterangan Rani Sugesti Jorong Kubang Nan Duo). Dalam poin Pekerja PK alat sebesar Rp3 juta dalam RAB, kegiatan tidak pernah dilaksanakan.
Kedua, Kegiatan Lanjutan Pembangunan Balai Adat Nagari Sirukam dengan anggaran sebesar Rp150.000.000), yabg bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Berdasarkan Surat Keputusan SK Bupati Solok Nomor: 910-361-2023 tentang perubahan ketiga tentang Alokasi Dana BKK tanggal 23 November 2023, dinyatakan bahwa Nagari Sirukam memperoleh Alokasi Dana untuk kegiatan Pembangunan Balai Adat sebesar Rp150 juta dari Pemerintah Kabupaten Solok.
(a). Pembentukan TPK dibentuk tidak memenuhi unsur (Tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di nagari, pasal 12).
(b). Personil TPK semuanya diisi oleh perangkat nagari/aparatur nagari tanpa melibatkan unsur masyarakat (Tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 31 Tahun 2020, pasal 12 ayat 1). Dimana TPK tersebut terdiri dari Ketua Mafelda yang menjabat sebagai Kepala Jorong Gantiang, Sekretaris Karpionis menjabat sebagai Kepala Jorong Lubuk Pulai, sedangkan anggota Delfi Nofrita salah satu staf di Kantor Walinagari Sirukam.
(c). Kegiatan Pembangunan Balai Adat Nagari Sirukam Inputan SPJ pada aplikasi Seskeudes sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2023, maka pengerjaan kegiatan tersebut dianggap selesai. Tapi faktanya, pengerjaan kegiatan tersebut dilaksanakan pada Bulan Februari 2024.
(d). Dalam pengukuran ulang ditemukan kekurangan volume yang seharusnya sesuai RAB dan gambar (31 meter kubik), ternyata terealisasi hanya 20 meter kubik. Untuk menyikapi keadaan ini karena secara administrasi Seskeudes, pengerjaan kegiatan ini dilaporkan sesuai RAB dan gambar dengan merubah RAB dan gambar, untuk menutupi kekurangan tersebut.
Ketiga, dugaan penyalahgunaan Dana Kredit Mikro Nagari (KMN) sebesar Rp200.000.000. Dimana dana KMN Sirukam yang selama ini mengendap di Bank Nagari Rekening Rp200 juta atas nama KMN Sirukam.
Berdasarkan hasil Musyawarah Nagari (Musna) Sirukam dana yang mengendap tersebut ditarik kembali untuk diserahkan ke Badan Usaha Milik Nagari BUMNag Sirukam. Tapi pada kenyataannya dana tersebut belum juga diserahkan ke BUMNag Sirukam (Keterangan Rani Sugesti), dimana dana tersebut seharusnya diserahkan ke BUMNag malah diselewengkan pemakaiannya oleh Walinagari Sirukam dan jajarannya (Masuk ke Rekening Sekretaris Nagari Sirukam Megi Setrivo).
Keempat, Indikasi Penyelewengan Dana Covid-19 tahun 2020 dan 2021.
"Berdasarkan empat hal di atas, kami sebagai tokoh masyarakat Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok bermohon pada Kepala Kejari Solok agar menyelidiki/memeriksa pengelolaan dana program tersebut guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan agar adanya efek jera," ujar sejumlah warga Nagari Sirukam.
Usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan ke Kejari Solok, Hendri Naldi, salah satu pelapor mengungkapkan bahwa empat item itu baru sebagian kecil dari sejumlah dugaan pelanggaran oleh Walinagari Romi Febriandi.
"Masih banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Walinagari Sirukam Romi Febriandi tersebut," ungkap Hendri Naldi.
Hendri Naldi menyebutkan bahwa 22 orang yang menandatangani pelaporan ke Kejari Solok ini, baru sebagian kecil dari perwakilan masyarakat Nagari Sirukam, yang sudah gerah dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Walingari. Hendri Naldi juga mengingatkan bahwa pelaporan Walinagari Sirukam tersebut tidak ada unsur kepentingan pribadi.
"Kita berharap dengan adanya laporan tersebut Kejari Solok secepatnya untuk ditindaklanjuti. Hal ini juga sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat Nagari Sirukam, untuk tidak main-main dengan anggaran dan hal ini dilakukan untuk perubahan nagari ke yang lebih baik," jelasnya.
Dalam salah satu item laporan, yakni kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok dengan anggaran sebesar Rp104.185.000, yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD), kegiatan itu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 31 Tahun 2020, tentang tatacara pengadaan barang dan jasa di nagari (Pasal 12).
Kemudian, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), semuanya diisi oleh perangkat nagari/aparatur nagari tanpa melibatkan unsur masyarakat lain di Nagari Sirukam. Kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani tersebut seharusnya dilaksanakan tahun 2023, namun faktanya kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024.
Lalu, terdapat banyak penyelewengan keuangan, seperti pada RAB terdapat untuk bahan bakar digunakan Dexlite, namun faktanya yang dibeli justru BBM Solar bersubsidi. Bahkan pelaksanaan kegiatan itu diduga memalsukan stempel PT. SPBU Pandan Jauh Kota Solok.
Sementara itu, mantan kader PAN Kabupaten Solok Walinagari Sirukam tersebut, Romi Febriandi yang dikonfirmasi wartawan melalui handphone pribadinya mengaku sedang sakit.
"Nanti, kalau sudah agak lumayan (dari sakit), nanti saya komentari," ujarnya. (PN-001)
Post a Comment