Bawaslu Kota Solok Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak 2024 di Premier Hotel Syariah, Kota Solok, Kamis (22/08/2024). Tampil sebagai narasumber sosialisasi, Komisioner Bawaslu Ilham Eka Putra dan Eka Rianto, Komisioner KPU Kota Solok Dessy Arisandi, Mantan Komisioner KPU Sumbar (2018-2023) Gebril Daulai. Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok Eni Suryani, Kepala Disdukcapil Kota Solok Ratna Wati dan dihadiri oleh para peserta sosialisasi.
Sosialisasi ini ditujukan untuk meningkatkan peran serta dan pengembangan pengawasan partisipatif pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra mengatakan pada tahapan pendaftaran, potensi pelanggaran bisa terjadi saat melengkapi berkas syarat calon dan dokumen pencalonan.
"Potensi pelanggarannya bisa saja berupa penggunaan dokumen tidak sah dan bentuk lainnya. Semua syarat sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, tentunya ini menjadi perhatian bagi Bawaslu. Tahapan kampanye merupakan tahapan yang sangat rawan pelanggaran. Sejumlah potensi pelanggaran kerap terjadi di tahapan ini, mulai dari kampanye hitam, politik uang dan bentuk pelanggaran lainnya," ujarnya.
Ilham Eka Putra juga mengatakan, Bawaslu Kota Solok melakukan kajian terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024. Dari hasil kajiannya, sejumlah pelanggaran dinilai sangat rentan terjadi di sejumlah tahapan. Yakni, pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU, tahapan kampanye dan juga tahapan pungut hitung.
"Dalam tahapan kampanye, sangat rawan terjadi pelanggaran. Untuk itu, perlu partisipasi aktif semua pihak mengawal pelaksanaan pemilihan serentak nasional 2024 di Kota Solok. Pada tahapan pungut hitung, cukup krusial terjadinya pelanggaran. Banyak kasus di berbagai daerah, termasuk di Kota Solok, ada masyarakat yang tidak berhak memilih, namun tetap diberikan kesempatan untuk mencoblos, dan pada akhirnya berujung PSU.
Terkait Indeks Kerawanan Pemilu, Ilham Eka Putra mengatakan Bawaslu Kota Solok akan memaksimalkan upaya pencegahan dengan mengoptimalkan sosialisasi dan pengawasan. Termasuk soal netralitas Aparat Sipil Negara (ASN).
"Bawaslu sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat, stake holder terkait, termasuk insan pers untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan sehingga terwujud pesta demokrasi yang jujur, adil dan berintegritas," ungkapnya.
Terkait keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024, Ilham Eka Putra mengatakan pihaknya siap mengawal putusan MK tersebut. Yakni, mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Untuk Kota Solok, dengan jumlah penduduk di bawah 250.000 jiwa, minimal pasangan calon harus mendapatkan dukungan 10 persen suara sah Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Terdapat 5 Parpol di Kota Solok yang bisa mengusung calon sendiri. Yakni Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, Gerindra dan PPP. Sebelumnya, syarat minimal di Kota Solok adalah 25 persen suara sah atau 4 kursi di DPRD Kota Solok.
"Bawaslu dari tingkat Pusat sampai ke tingkat Bawaslu Sumbar dan Bawaslu Kota Solok siap mengawal hasil Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 ini," ujarnya. (PN-001)
Post a Comment