News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Didukung Penuh OPD Pemkab Solok, Epyardi Asda Bantah Pengaduan ke KPK

Didukung Penuh OPD Pemkab Solok, Epyardi Asda Bantah Pengaduan ke KPK

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Hanya berselang satu hari usai demonstrasi Perantau Solok ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Jakarta, pada Kamis (1/8/2024), Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, langsung menggelar konferensi pers di Rumah Dinas di Arosuka, Kecamatan Gunung, Kabupaten Solok, Jumat (2/8/2024). Epyardi Asda menanggapi tuduhan terkait penguasaan tanah dan pembangunan destinasi wisata di Kawasan Bukit Cambai, Nagari Danau Kembar. Ditegaskannya, semua kegiatan terkait Cambai Hills telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski konflik di Kawasan Wisata Cambai Hills adalah konflik pribadi keluarga Epyardi Asda dengan masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, namun konferensi pers tersebut dihadiri secara "lengkap" oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Solok. Termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Medison, S.Sos, M.Si, Kuasa Hukum Pemkab Solok Dr. Suharizal, Kadis Kominfo Teta Midra, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Herman Hakim, Sekretaris Dinas PUPR Iis Yuni Eti, dan Camat Danau Kembar Mawardi. Selain "barisan" OPD Pemkab Solok, turut "dihadirkan" Walinagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Walinagari Kampung Batu Dalam, Pengurus KAN Simpang Tanjung Nan Ampek, serta para "pemilik lahan" di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek. 

Epyardi Asda secara tegas menolak tuduhan dirinya telah menguasai secara ilegal kawasan Bukit Cambai di Kecamatan Danau Kembar, yang digunakan oleh keluarganya melalui PT Pesona Cambai untuk membangun objek wisata Cambai Hills.

Epyardi juga membantah telah merampas aset Pemkab Solok. Dia menjelaskan bahwa sebelum melakukan pembelian dan pembangunan, dia sudah memastikan bahwa kawasan Bukit Cambai seluas sekitar 7 hektare bukan merupakan aset Pemkab Solok. Bupati Epyardi Asda juga menegaskan proses jual beli tanah dilakukan secara sah dengan pemilik yang berhak, tanpa ada intimidasi atau tekanan. 

Mengenai tuduhan dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Perantau Solok Jakarta yang melakukan demonstrasi ke KPK RI, Epyardi menyebutkan tindakan tersebut berbau politik. Yakni terkait pencalonannya pada Pilkada Gubernur Sumbar 2024. 

"Sebelumnya, tuduhan yang sama juga pernah dilaporkan ke polisi dan kejaksaan, namun tidak terbukti," ujarnya.

Sekdakab Solok, Medison, S.Sos, M.Si, menyatakan tidak ada aset Pemda yang dikuasai atau dirampas oleh Bupati Solok, Epyardi Asda. 

"Beberapa OPD terkait sudah memberikan klarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Mafia Tanah dengan data yang otentik," katanya.

Menanggapi tuduhan mengenai izin lingkungan Bukit Cambai Hills, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Herman Hakim menjelaskan kajian lingkungan untuk proyek tersebut adalah UKL-UPL, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

"Bukit Cambai Hills dikategorikan sebagai risiko rendah, sehingga izin lingkungan cukup dengan UKL-UPL, bukan AMDAL," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR, Iis Yuni Eti, menegaskan pemanfaatan ruang dan PBG Bukit Cambai Hills telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengacara Pemkab Solok, Suharizal, mengatakan tuduhan terhadap Bupati Solok Epyardi Asda tidak ada yang terbukti.

"Gugatan terbaru terkait tanah Bukit Cambai di PN Kotobaru juga ditolak oleh majelis hakim dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Para pemilik lahan yang hadir dalam acara tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dari pihak Bupati dalam proses jual beli tanah, dan tanah tersebut merupakan milik penjual secara sah yang telah dikelola sejak tahun 1965, bukan milik ninik mamak seperti yang dituduhkan.

Ir. Bachtul: Pejabat dan ASN Pemkab Solok Jangan Mau Jadi Bumper

Menanggapi Konferensi Pers tersebut, Tokoh Masyarakat Kabupaten Solok, Ir. Bachtul, mengaku sangat miris, karena para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Solok telah dijadikan tameng oleh Bupati Epyardi Asda. Padahal, permasalahan Cambai Hills, sejatinya adalah permasalahan pribadi Epyardi Asda dengan masyarakat.

"Sangat jelas, permasalahan ini adalah permasalahan pribadi Epyardi Asda. Yakni kawasan wisata milik pribadinya. Karena itu, kita berharap pejabat dan ASN Pemkab Solok jangan sampai jadi tameng terhadap masalah dan kemelut Bukit Cambai. Jangan sampai terkesan bahwa pejabat Kabupaten Solok ikut serta menutupi dan menyembunyikan masalah yang terjadi di Bukit Cambai.

Terutama terhadap kasus penghancuran dan penghilangan asset Pemda berupa Janjang Saribu, Gazebo, menara pandang dan lain-lain," ujarnya.

Bachtul juga berharap, pejabat dan ASN Pemkab Solok jangan sampai turut serta menutupi kejadian penghilangan aset daerah atau turut mensiasati agar penghilangan dan pengrusakan aset yang telah dibangun uang negara, seperti atau seolah-olah sesuai prosedur. Menurutnya, hal ini merupakan kejahatan tersendiri.

"Kita berharap dan mengingatkan agar pejabat di Pemkab Solok untuk berhati-hati. Jangan mau jadi bumper, agar tidak terjerat pidana," ujarnya.

Perantau Solok Jakarta Minta KPK Segera Tangkap Bupati Solok Epyardi Asda

Sebelumnya, Solidaritas Perantau Solok Jakarta menggelar aksi demonstrasi damai di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Jakarta, Kamis (1/8/2024). Mereka meminta KPK RI segera menangkap Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, karena diduga telah merugikan keuangan negara, terkait pemusnahan aset berupa Jenjang Seribu dan Gazebo di Bukit Cambai, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Sebelumnya, anggaran pembangunan Jenjang Seribu dan Gazebo bersumber dari anggaran bantuan Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp5 miliar. 

Dikutip dari ekspresnews.com, Koordinator Solidaritas Perantau Solok Jakarta Ajie K, juga meminta KPK juga mengusut penyalahgunaan wewenang Bupati Solok Epyardi Asda terhadap penggunaan APBD Kabupaten Solok selama menjabat Bupati Solok untuk kawasan wisata milik pribadinya, Cambai Hill (Bukit Cambai).

Ajie juga mengatakan dalam kasus ini, juga terjadi transaksi beli tanah dengan penggarap tanah ulayat nagari dengan cara intimidasi. Diduga kuat ditenggarai dari perintah Bupati Epyardi Asda.

"Laporan pengaduan masyarakat sudah kita serahkan dan diterima langsung oleh Kepala Biro Humas KPK, Mukti Prayoga," tutur Ajie.

Tokoh Masyarakat Kabupaten Solok, Ir. Bachtul, mengapresiasi aksi damai Solidaritas Perantau Solok Jakarta ke Gedung KPK RI tersebut. Menurut Anggota DPRD Sumbar dua periode ini, pemusnahan aset dan dugaan penggunaan APBD Kabupaten Solok untuk kawasan wisata milik pribadi Bupati Epyardi Asda, adalah murni kasus hukum dan konflik Epyardi dengan masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, terkait kawasan Bukit Cambai. Menurutnya, hal ini sama sekali tidak terkait politik atau Pilkada 27 November 2024 nanti. 

"Kita hormati tindak lanjut dan proses hukum yang akan dilakukan KPK. Ini terang benderang terkait masalah penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Epyardi Asda," tegasnya.

Bachtul juga mengatakan, semestinya Bupati Solok Epyardi Asda belajar dari pengalaman dari reklamasi Danau Singkarak, yang beberapa waktu lalu membuat dia berurusan dengan KPK RI.

"Kini Epyardi kembali berpotensi berurusan dengan KPK dalam kasus Bukit Cambai. Semestinya dia belajar dari kasus reklamasi Danau Singkarak. Dan sepertinya kasus Bukit Cambai ini patut diduga tidak lepas dari laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra beberapa waktu lalu, terkait Bukit Cambai," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, saat dimintai tanggapannya, meminta seluruh elemen masyarakat untuk tetap teguh memperjuangkan haknya. Meski begitu, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut, meminta masyarakat untuk menempuh cara-cara konstitusional dan menghindari tindakan anarkis. Jon F Pandu mengaku dirinya cukup dalam mengikuti kasus di Kawasan Wisata Bukit Cambai ini.

"Saya cukup dalam mengikuti kasus ini. Demikian juga dengan begitu banyaknya konflik yang terjadi di Kabupaten Solok selama ini. Namun, kami meminta masyarakat tetap menempuh cara-cara konstitusional dalam upaya memperjuangkan haknya," ungkapnya.

Kronologis

Dari kronologisnya, konflik di seputaran Kawasan Wisata Bukit Cambai, berawal dari surat berita acara hasil kesepakatan persetujuan pembangunan Kawasan Ekowisata Bukit Cambai, 3 Juli 2013 di Kantor Bappeda Kabupaten Solok tertuang Pembangunan Kawasan Ekowisata Bukit Cambai Kabupaten Solok dilaksanakan pada tanah seluas 25 Ha.

Secara prinsip Nagari Simpang Tanjung Nan IV dan Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar dengan keikhlasan dan penuh tanggung jawab sepakat menyerahkan tanah Bukit Cambai untuk lokasi Program Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Ekowisata Berbasis Masyarakat (PPKE-BM).

Dalam penyerahan tanah kepada Pemerintah Daerah tidak menyebutkan jumlah luasan dari masing-masing nagari. Pelaksanaan penyerahan tersebut dibahas lebih lanjut dengan melakukan rapat ditingkat nagari. Ditandatangani oleh walinagari Simpang Tanjung Nan IV, walinagari Kampung Batu Dalam, KAN Simpang Tanjung Nan IV, KAN Kampung Batu Dalam, Badan Musyawarah Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kabag Pertanahan Setda Kabupaten Solok Radiyatul Hayat, Asisten Pemerintahan Drs Refizaldi, Camat Danau Kembar Feri Hendria, dan Kepala Bappeda Kabupaten Solok, Kabid Ekonomi.

Tahun 2016 mulai dibangun Jenjang Seribu dan 5 Gazebo serta areal parkir dengan anggaran sekitar Rp5 Miliar bantuan dari Bangda Depdagri.

Pada tanggal 28 Agustus 2016 dilaksanakan pencanangan prasasti Bukit Cambai sebagai Destinasi Ekowisata Unggulan Sumatera Barat yang ditanda tangani oleh Gubernur Irwan Prayitno. Bukit Cambai terletak di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok Sumatera Barat.

Surat Wali Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek tanggal 13 September 2016 Nomor 400/ /NSPT/2016 perihal Hasil Inventarisasi Lahan Lokasi Ekowisata Bukit Cambai.

Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 544.3/08/Kp-Eksplr/Bup-2005 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Solok Nomor 544.3/01/Kp-Eksplr/Bup-2005 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi A/n PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia. Hal tersebut tertuang didalam surat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simpang Tanjung Nan Ampek Nomor IST/PM-XI-2022.

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.304/Menhut-11/2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas 96.904 Hektare, Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan Seluas 147.213 Hektare dan penunjukan Bukan Kawasan Hutan seluas 9.906 Hektare di Provinsi Sumatera Barat.

Surat silih rugi tanah yang menjual Parizal, tempat tanggal lahir KDB 13 Juni 1966 alamat Jorong Kapalo Danau Bawah Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Pihak Kedua atau yang membeli Ashila Haura anak dari Bupati Solok Epyardi Asda. Surat pernyataan silih rugi, Kampung Batu Dalam 22 Maret 2022 yang ditandatangani oleh pihak pertama, ahli waris, saksi pihak pertama dan kedua, Kepala Jorong Aie Rarak diketahui Wali Nagari Kampung Batu Dalam, KAN Kampung Batu Dalam. Semenjak tahun 2001, nagari Kampung Batu Dalam dan Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek berada dalam wilayah Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok.

Setelah mengetahui transaksi silih rugi tanah antara Parizal dengan Ashila Haura Ardi, anak dari Bupati Solok Epyardi Asda Kerapatan Adat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek melalui surat nomor 010/HMM-KAN/NSPT/V/2022 yang dialamatkan kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Solok, Walinagari Kampung Batu Dalam, KAN Kampung Batu Dalam, tembusan disampaikan kepada Bapak Gubernur Sumatera Barat, Kepala Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat di Padang. Perihal surat menangguhkan proses pembuatan sertifikat, karena masyarakat yang menjual tanahnya kepada Ashila Haura Ardi lokasinya berada dalam nagari Simpang Tanjung Nan Ampek.

Keterlibatan Walinagari Kampung Batu Dalam dan KAN dalam mafia tanah terlihat jelas, dengan ikut serta mengintimidasi masyarakat yang tidak mau menjual tanah dengan berbagai cara. Berdasarkan surat KAN Kampung Batu Dalam No. 22/KAN/KBD/VII-2022 tanggal 11 Juli 2022 perihal Undangan Penting. Yang ditujukan kepada Jamaris penduduk Jorong Aka Gadang Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, dasarnya laporan dari Dayat bahwa lahannya berada di Bukit Alang telah dikelola oleh Jamaris.

Fakta dan kenyataannya di lapangan jauh bertolak belakang. Berbagai cara dilakukan oleh kelompok-kelompok mafia tanah untuk mendapatkan keuntungan dari lahan masyarakat untuk dijual kepada penguasaha dan penguasa. Dengan mendatangi rumah Jamaris beberapa kali dengan orang-orang yang berbeda, bahkan lahan/tanah Jamaris sudah dibedeng-bedeng oleh orang yang tidak dikenal.

Setelah menguasai tanah ulayat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek dengan cara perampasan seperti yang diuraikan di atas, Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda melakukan pembangunan lokasi wisata Cambai Hill di Bukit Cambai. Menurut informasi yang dipercaya pembangunan lokasi wisata Cambai Hill milik pribadi Epyardi Asda tanpa adanya UKL-UPL dan Izin Amdal. Asset daerah atau negara berupa jenjang seribu dan 5 Gazebo yang dibangun dari bantuan Bangda Depdagri senilai lebih kurang Rp5 miliar dihancurkan demi pembangunan wisata Cambai Hill.

Selanjutnya, Bupati Solok mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) pada tahun 2023 untuk merubah peta nagari Kampung Batu Dalam sehingga bukit Cambai yang berada di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek masuk kedalam wilayah Nagari Kampung Batu Dalam. Perbup itu ditutup-tutupi oleh bupati, dan tidak ditampilkan terbuka di dalam situs pemerintahan Kabupaten Solok. Sementara itu, untuk proses perubahan peta nagari dalam sistem pemerintahan harusnya mengeluarkan Peraturan Daerah, bukan Perbup. Langkah tersebut dinilai karena Bupati tidak ingin menerima campur tangan anggota DPRD Kabupaten Solok dalam penyusunan Perda terkait perubahan peta nagari.

Bupati Solok Epyardi Asda menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok untuk kegiatan proyek guna mendukung akses jalan dan penerangan jalan ke lokasi wisata Cambai Hill. Dan pembangunan jalan penunjang akses ke lokasi wisata Cambai Hill hal tersebut tertuang di dalam LPSE Kabupaten Solok. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment