News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

JAKARTA, PATRONNEWS.CO.ID - Di tengah aksi demonstrasi bertajuk “Peringatan Darurat Indonesia,” yang menyebabkan gangguan kehadiran para legislator, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpaksa menunda sidang paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada. Penundaan ini terjadi karena kuorum tidak terpenuhi, sehingga pimpinan DPR belum dapat mencapai kesepakatan.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (22/8).

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah bersepakat untuk membawa RUU Pilkada ke paripurna hari ini, dengan delapan dari sembilan fraksi yang setuju. PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolak revisi tersebut.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan MK tersebut dalam revisi yang diusulkan.

Pengesahan RUU Pilkada ini berlangsung di tengah gelombang protes besar dari masyarakat di berbagai kota, dengan demonstrasi terbesar terpusat di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Aparat kepolisian telah disiagakan di kompleks parlemen untuk mengantisipasi kemungkinan eskalasi situasi.

Demo besar yang terjadi hari ini merupakan bagian dari gerakan “Peringatan Darurat Indonesia,” yang menjadi viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK.

Versi ini memperbaiki struktur kalimat dan memberikan alur yang lebih jelas untuk menyampaikan informasi penting secara efektif. (*/PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment