News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Praktisi Hukum: Pemkab Solok, Berhentilah Mengkriminalisasi Rakyat!

Praktisi Hukum: Pemkab Solok, Berhentilah Mengkriminalisasi Rakyat!

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Mantan Penasihat Hukum (PH) Pemkab Solok, Jasril Jack Dt Pintu Langik mengaku sangat miris dengan adanya sejumlah pelaporan warga ke ranah hukum oleh Pemkab Solok, beberapa waktu lalu. Menurut Jasril Jack, tindakan ini merupakan bentuk kriminalisasi pemerintah kepada rakyatnya sendiri. Padahal menurutnya, tugas pemerintah adalah melayani dan mengayomi rakyatnya.

"Miris jika pemerintah mengadukan rakyatnya sendiri ke ranah hukum. Pemerintah adalah pemimpin yang tugasnya melayani dan mengayomi. Bukan menyusahkan rakyat, apalagi mengkriminalisasi rakyatnya," ujarnya.

Jasril Jack yang menjadi Penasihat Hukum Pemkab Solok tahun 2005-2010 dan 2016-2021, mengaku pernah mengalami pengalaman serupa sekira tahun 2018. Saat itu, Pemkab Solok sedang melakukan penertiban Terminal Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti. Saat itu, sejumlah pihak dari Pemkab Solok berniat mengadukan masyarakat yang tidak mau membongkar tempat usahanya. Meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan pembongkaran oleh pedagang. Bahkan, ada pula yang mengusulkan pengerahan Satpol PP untuk pembongkaran.

Namun, sebagai Penasihat Hukum Pemkab Solok, Jasril Jack, mengusulkan agar Bupati dan Wakil Bupati serta jajaran Pemkab Solok, untuk menggunakan cara-cara persuasif dan mengajak seluruh pedagang untuk berdialog. Terkhusus pada usulan membawa masalah ini ke jalur hukum, Jasril Jack langsung menolak. Menurutnya, tidak seluruh persoalan mesti diselesaikan di ranah hukum. 

"Saya menolak untuk membawa masyarakat ke jalur hukum. Adanya pemerintah, bukan untuk melawan rakyat. Tapi untuk melindungi, mengayomi dan melayani rakyat," tegasnya.

Bantu BPJS Warga Miskin, Pemkab Solok Laporkan Dua Mantan THL ke Polisi

Beberapa hari lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arosuka, drg. Musfir Yones Indra melaporkan dua mantan Tenaga Harian Lepas (THL) RSUD Arosuka, IW dan SRD ke Polda Sumbar, Sabtu (3/8/2024). Dokter gigi kelahiran Kota Padang tersebut melaporkan IW dan SRD atas dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian, Nomor: STTLP/144.a/VIII/2024/SPKT POLDA SUMATERA BARAT. Kedua mantan THL itu, dilaporkan karena diduga melanggar pasal 378 KUHP dan atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 36 ayat (1). 

IW dan SRD dituduh memanipulasi data pasien yang tertanggung pembiayaan oleh pihak BPJS Kesehatan dengan memasukkan data pasien ke Kartu Keluarga (KK) orang lain untuk mengklaim tagihan pembayaran pelayanan ke pihak BPJS Kesehatan, tanpa sepengetahuan pelapor selaku Plt. Direktur RSUD Arosuka Kabupaten Solok. Meski perbuatan keduanya untuk membantu biaya pengobatan pasien dari keluarga miskin yang tak terdaftar sebagai peserta JKN pada tanggal 22 Desember tahun 2022 lalu, IW dan SRD dinilai pelapor telah berbuat curang dan melakukan penipuan, serta telah mengganggu hubungan baik Pemkab Solok dengan mitra kerja, yakni BPJS Kesehatan Cabang Solok.

Pemkab Solok Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Alahan Panjang Resort

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Solok Armen, AP, MM, melaporkan tiga warga Kabupaten Solok ke Polda Sumbar terkait dugaan penyerobotan lahan di Kawasan Alahan Panjang Resort, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Minggu malam (23/7/2023). Pejabat asal Nagari Bungo Pasang, Kecamatan Salido, Kabupaten Pesisir Selatan itu, melaporkan Asrizal Nurdin, Nursyam Khatib Bandaro, dan Nasrul ke Polda Sumbar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/147.a/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi. 

Turut hadir dalam pelaporan itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) Retni Humaira, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Deri Akmal, ST, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Novriandi Putra, SE.Akt, Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah BKD Multias, SE, Kabid Administrasi Pertanahan DPRKPP Jebnoka Levismon, SKM, MM, dan Kuasa Hukum Pemkab Solok Dr. Suharizal, SH, MH. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment